Sabtu, 26 November 2016

RINGKASAN MATERI (persiapan bahan Mid)



Adapun Landasan filosofis pemerintahan desa yaitu :

ukeberadaan desa menunjukkan bahwa sebelum tata pemerintahan di atasnya ada, desa telah terlebih dahulu ada.
uBangunan hukum desa berguna dalam pengaturan ketatanegaraan di Indonesia
uOrganisasi pemerintahan yang secara politis mempunyai wewenang karena merupakan bagian NKRI.
Adapun Landasan sosiologis pemerintahan desa yaitu :
uSuatu Kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang tinggal dan menetap
uDiasosiasikan dengan masyarakat yang hidup sangat sederhana
uIstilah desa berbeda-beda misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan disebut dengan istilah benua, Maluku disebut Negeri. 
Adapun Pendekatan Pemerintahan desa :
1. pola pendekatan sentralistik (top-down), dikembangkan pemerintah dengan alasan untuk menjamin keberhasilan program-program pembangunan dan mengingat masih lemahnya SDM yang ada di desa (era th 70an – 80an)
uHasil penelitian Rondinelli (1981) bahwa proses pembangunan pedesaan di negara-negara berkembang masih sangat tersentralisasi, dipengaruhi oleh beberapa faktor : 1) strategi top-down (sebagai konsekuensi logis dari penerapan model pembangunan yang sarat dengan nuansa state centered. 2) pembangunan pedesaan sebagian besar dilakukan oleh orang luar (out siders) dan badan perencana dari pemerintah maupun konsultan (baik dalam negeri maupun asing) tanpa melibatkan masyarakat setempat secara aktif, 3) orientasi pembangunan untuk rakyat kurang menghargai prakarsa dan inisiatif masyarakat untuk memiliki pikiran-pikiran alternatif.
2. Pola pendekatan desentralisasi (buttom-up)
uPerubahan paradigma UU No 22 Tahun 1999 ttg Pemerintahan Daerah kemudian UU No 32 Tahun 2004 ttg konsep otonomi desa dan UU No. 23 Tahun 2014 Ttg Pemerintahan Daerah.
upembangunan desa secara bertahap telah bergeser mengarah kepada proses yang memungkinkan masyarakat dapat berpartisipasi secara keseluruhan (participatory development), sejak dari (a) prakarsa (dari masyarakat), (b) perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya (oleh masyarakat), hingga kealokasian manfaatnya (untuk masyarakat).
uKendala: SDM yang kurang memadai 

Tinjauan UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
uDesa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
uPemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Unsur-unsur Penyelenggara Pemerintah desa
uKepala Desa adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa.
uPerangkat Desa terdiri atas: a.       Sekretaris desa b.      Pelaksana kewilayahan, dan c.       Pelaksana teknis
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Peraturan Desa
u(Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan 
Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:
a.luas wilayah tidak berubah;
b.jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
c.sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d.potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e.kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
f.meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan


Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Desa
PERMENDAGRI no 114/2014 kemudian Peraturan menteri desa no 1/2015 pada Pasal 7 Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
1.bidang pemerintahan Desa,
2.pembangunan Desa;
3.Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.pemberdayaan masyarakat Desa.