Istilah
|
Pengertian
|
Bencana
|
peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau
faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
|
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
|
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.
|
Mitigasi
|
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
|
Tiga aspek yang mempengaruhi Bencana di Indonesia :
Aspek Geografi
Indonesia memang merupakan daerah
yang sangat menarik. Selain memiliki wilayah paparan benua yang luas (Paparan
Sunda dan Paparan Sahul), juga memiliki pegunungan lipatan tertinggi di daerah
tropika dan bersalju abadi (Pegunungan Tengah Papua). Selain itu satu-satunya
di dunia terdapat laut antar pulau yang sangat dalam yaitu Laut Banda (lebih
dari 5.000 meter), dan laut sangat dalam antara dua busur kepulauan yaitu
palung Weber (lebih dari 7.000 meter).
Pertemuan 3 lempeng tektonik
besar, yaitu : lempeng Indo-Australia, Eurasia dan lempeng Pasifik. Zona
pertemuan antara lempeng Indo Australia dengan lempeng Eurasia di lepas pantai
barat Suma-tera, selatan Jawa dan Nusatenggara, sedangkan dengan lempeng
Pasifik di bagian utara pulau Papua dan Halmahera. Zona ini umumnya juga
ditandai dengan keberadaan palung yang cukup dalam.
Aktifitas tektonik adalah
terbentuknya patahan atau sesar. Beberapa patahan yang cukup besar antara lain
adalah patahan semangko di Sumatera, patahan Sorong di Papua dan Maluku, dan
patahan Palukoro di Sulawesi.
Aktivitas patahan dan gunungapi diwilayah Indonesia
selain memberikan banyak anugerah sumberdaya alam termasuk kesuburan tanah,
juga memberikan sumbangsih pada pembentukan risiko beberapa jenis bencana.
Gempabumi dan tsunami yang terjadi banyak dipengaruhi oleh aktivitas patahan
tektonik.
Aspek kependudukan
Bonus demografi di Indonesia diperkirakan terjadi
2025-2035, dengan 70 persen dari populasi penduduk berusia produktif. “Bencana
demografi terjadi jika produktivitas dan penghasilan warga rendah. Efeknya
fatal, seperti angka pengangguran tinggi, kriminalitas naik, dan rawan konflik
sosial,”
Aspek Sosial, Ekonomi dan
Kesehatan
Ø
Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terjadi
akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlebihan dan pelanggaran
peruntukan tata ruang yang masif di berbagai daerah di Indonesia.
Ø
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
ekstraktif dan perkebunan harus mentaati proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang dan menjaga keseimbangan
ekosistem.
Ø
Prilaku buruk terhadap lingkungan seperti
membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ø
Bencana alam yang disertai dengan pengungsian
seringkali menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat yang menjadi
korban, terlebih mereka yang termasuk dalam kelompok rentan.
PENGENALAN BAHAYA
Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan
potensi bahaya ( hazard potency ) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa
bencana alam, bencana ulah manusia.
Ø
Beberapa potensi tersebut antara lain adalah
gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan,
kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai,
wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial.
Ø
Potensi bencana yang ada di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi 2 kelompok utama, yaitu potensi ( main hazard ) dan
potensi bahaya ikutan ( collateral hazard ).
Ø
Potensi bahaya utama ( main hazard potency ) ini
dapat dilihat antara lain pada peta rawan bencana gempa di Indonesia yang
menunjukkan bahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona-zona gempa yang rawan,
peta daerah bahaya bencana letusan gunung api, peta potensi bencana tsunami,
peta potensi bencana banjir, dan lain-lain.
1. GEMPA BUMI
Pengertian gempa bumi adalah
pergerakan (bergesernya) lapisan batu bumi yang berasal dari dasar atau dari
bawah permukaan bumi. Atau definisi gempa bumi yang lebih langkapnya yaitu getaran
atau goncangan yang terjadi karena pergerakan (bergesernya) lapisan batu bumi
yang berasal dari dasar atau dari bawah permukaan bumi dan bisa juga disebabkan
adanya letusan gunung api. Berdasarkan dari peristiwa yang disebabkannya gempa
dapat dibedakan menjadi gempa tektonik, gempa vulkanik, gempa runtuhan atau
terban dan gempa buatan.
- Gempa bumi vulkanik (Gunung Api) adalah suatu gempa bumi yang terjadi akibat adanya aktivitas magma gunung api, yang biasa terjadi sebelum gunung tersebut meletus.
- Gempa bumi tektonik adalah Gempa ini disebabkan oleh adanya aktivitas tektonik, yaitu pergeseran lempengan tektonik secara mendadak yang mempunyai kekuatan dari yang kecil sampai yang sangat besar.
- Gempa bumi runtuhan adalah jenis gempa bumi yang biasanya terjadi pada daerah kapur atau pada daerah pertambangan, jenis gempa ini jarang terjadi dan bahaya yang di akibatkan dari gempa bumi runtuhan kecil, umumnya gempa runtuhan terjadi pada wilayah lokal.
- Gempa bumi buatan adalah jenis gempa bumi yang disebabkan oleh aktivitas dari manusia, misalnya seperti peledakan dinamit, nuklir ataupun palu rasaksa yang dipukulkan ke permukaan bumi, sehingga menimbulkan goncangan.
a.
Sebelum terjadi gempa
·
Sosialisasi potensi gempa di wilayah yang rawan
gempa
· Mengembangkan bangunan yang relatif tahan gempa dengan memperkuat atau memperdalam fondasi bangunan, penggunaan material yang ringan supaya bangunan dapat mengikuti getaran gempa
· Penguatan jalan, di jepang jalan dibangun dengan desain seperti gelombang air ketika terjadi gempa.
· Pendidikan pada masyarakat
· Mengembangkan bangunan yang relatif tahan gempa dengan memperkuat atau memperdalam fondasi bangunan, penggunaan material yang ringan supaya bangunan dapat mengikuti getaran gempa
· Penguatan jalan, di jepang jalan dibangun dengan desain seperti gelombang air ketika terjadi gempa.
· Pendidikan pada masyarakat
·
Monitoring dengan mengukur gerakan tanah
·
Persiapan menghadapi gempa
b.
Pada saat gempa
·
Memberikan peringatan terjadinya gempa kepada
masyarakat
·
Memantau perkembangan gempa dan menyebarluaskan
kepada masyarakat
·
Memberikan informasi jika keadaan telah dianggap
aman.
·
Mengerahkan regu atau tim tanggap darurat ke
lapangan untuk memberikan pertolongan.
c.
Pasca terjadinya gempa
·
Memperbaiki berbagai fasilitas yang rusak terutama
jalan agar bantuan tidak terhambat datang ke lokasi dan masyarakat dapat
melakukan mobilisasi.
· Melakukan upaya rekonstruksi
· Melakukan upaya rekonstruksi
2. LETUSAN GUNUNG BERAPI
Gunung berapi adalah gunung yg masih
aktif dalam mengeluarkan material yang ada di dalamnya (Rukaesih, 2004). Gunung Berapi meletus terjadi akibat endapan magma di
dalam perut bumi yg didorong keluar oleh gas yg bertekanan tinggi atau karena
gerakan lempeng bumi, tumpukan tekanan dan panas cairan magma. Beberapa
informasi terkait letusan gunung berapi :
- Magma adalah cairan pijar yang terdapat yang terdapat didalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan sekitar 1.000C. Cairan yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai700-1200C.
- Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km.
- letusan Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat pada tahun 1815 menewaskan 100.000 jiwa.
- Gunung Krakatau yang meletus tahun 1883 menewaskan 36.000 orang.
1. Tindakan sebelum terjadi letusan gunung
berapi
§
Mengenali tanda-tanda bencana, karakter gunung
api, dan ancaman –ancamannya;
§ Membuat peta ancaman;
§ mengenali daerah ancaman; daerah aman;
§ Membuat sistem peringatan dini;
§ Mengembangkan radio komunitas untuk pentyebarluasan informasi status gunung
§ Mempersiapkan jalur dan tempat pengungsian yang sudah siap dengan bahan kebutuhan dasar (air, jamban, makanan, pertolongan pertama) jika diperlukan;
§ Mempersiapkan kebutuhan dasar dan dokumen penting;
§ Mengikuti informasi yang diberikan oleh Pos Pengamatan gunung berapi
§ Membuat peta ancaman;
§ mengenali daerah ancaman; daerah aman;
§ Membuat sistem peringatan dini;
§ Mengembangkan radio komunitas untuk pentyebarluasan informasi status gunung
§ Mempersiapkan jalur dan tempat pengungsian yang sudah siap dengan bahan kebutuhan dasar (air, jamban, makanan, pertolongan pertama) jika diperlukan;
§ Mempersiapkan kebutuhan dasar dan dokumen penting;
§ Mengikuti informasi yang diberikan oleh Pos Pengamatan gunung berapi
2. Tindakan Ketika Terjadi Letusan Gunung Api
§
Hindari daerah rawan bencana seperti lereng
gunung, lembah, aliran sungai kering, dan daerrah aliran lahar.
§ Hidari tempat terbuka dan lindungi diri dari abu letusen.
§ Masuk ruang lindung darurat jika terjadi awan panas.
§ Siapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
§ Kenakan pakaian yang dapat melindungi tubuh, seperi baju lengan panjang, dan topi.
§ Hidari tempat terbuka dan lindungi diri dari abu letusen.
§ Masuk ruang lindung darurat jika terjadi awan panas.
§ Siapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
§ Kenakan pakaian yang dapat melindungi tubuh, seperi baju lengan panjang, dan topi.
§
Melindungi mata dari debu, gunakan pelindung
mata jika ada, seperti kacamata renang atau apapun yang bisa mencegah masuknya
debu kedalam mata.
§ Jangan memakai lensa kontak.
§ Jangan memakai lensa kontak.
§
Pakai masker atau kain untuk menutupi hidung dan
hidung.
§ Saat turun abu gunung api usahakan untuk menutupi wajah dengan kedua belah tangan.
§ Saat turun abu gunung api usahakan untuk menutupi wajah dengan kedua belah tangan.
3. Tindakan Setelah Terjadi Letusan Gunung Api
§
Jauhi wilayah yang terkena hujan abu.
§ Bersihkan atap dari timbunan abu karena beratnya bisa merusak atau meruntukan atap bangunan.
§ Bersihkan atap dari timbunan abu karena beratnya bisa merusak atau meruntukan atap bangunan.
§
Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena
hujan abu sebab bisa merusak mesin motor, rem, persneling, dan pengapian.
Tingkatan Isyarat Aktivitas Gunung Berapi
3. BANJIRTingkatan Isyarat Aktivitas Gunung Berapi
Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat
akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan
menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi (Rahayu dkk, 2009).
Kategori atau jenis banjir terbagi berdasarkan lokasi sumber
aliran permukaannya dan berdasarkan mekanisme terjadinya banjir : - Berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya, terdiri dari :
a.
Banjir kiriman (banjir bandang) yaitu banjir
yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan didaerah hulu sungai.
b. Banjir lokal yaitu banjir yang terjadi karena volume hujan setempat yang melebihi kapasitas pembuangan disuatu wilayah.
b. Banjir lokal yaitu banjir yang terjadi karena volume hujan setempat yang melebihi kapasitas pembuangan disuatu wilayah.
2. Berdasarkan mekanisme terjadinya banjir yaitu
- Regular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh hujan.
- Irregular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh selain hujan, seperti tsunami, gelombang pasang, dan hancurnya bendungan.
Penyebab banjir (IDEP, 2007) Antara lain :
- Hujan, dimana dalam jangka waktu yang panjang atau besarnya hujan selama berhari-hari.
- Erosi tanah, dimana menyisakan batuan yang menyebabkan air hujan mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi resapan.
- Buruknya penanganan sampah yaitu menyumbatnya saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.
- Pembangunan tempat pemukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan atau tempat parkir yang menyebabkan hilangnya daya serap air hujan. Pembangunan tempat pemukiman bisa menyebabkan meningkatnya risiko banjir sampai 6 kali lipat dibandingkan tanah terbuka yang biasanya mempunyai daya serap tinggi.
- Bendungan dan saluran air yang rusak dimana menyebabkan banjir terutama pada saat hujan deras yang panjang.
- Didaerah bebatuan dimana daya serap air sangat kurang sehingga bisa menyebabkan banjir kiriman atau banjir bandang
Strategi Dan
Pendekatan Minimasi Dampak (Sebastian, 2008) :
- Pemetaan Unsur-Unsur Rawan Atau Rentan
- Pemetaan Daerah-Daerah Luapan Air/Jalur Banjir
- Pemetaan Daerah Bencana-bencana Lain
- Pengaturan Tata Guna Lahan
- Kepadatan Penduduk dan Bangunan
- Larangan Penggunaan Tanah Untuk FungsiFungsi Tertentu
Beberapa tindakan
kesiapsiagaan terhadap banjir (UNESCO, 2008) adalah:
- Membuat pertemuan untuk membahas pengalaman banjir terakhir dan melakukan perencanaan untuk menghadapi banjir yang akan datang
- Pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat tentang penyebab banjir dan dampaknya
- Promosi keterlibatan masyarakat dan pertolongan diri sendiri
- Membentuk dan memperkenalkan sistem peringatan dini
- Membangun pengetahuan masyarakat dan melatih tokoh masyarakat
- Menyiapkan tempat pengungsian
- Mempersiapkan pengungsian
Penanganan terhadap banjir dan tindakan
pengungsian (UNESCO, 2008) terdiri dari:
- koordinasi yang baik
- Pencarian dan penyelamatan
- Pendataan dan tersedianya makanan darurat, tempat pengungsian, tenaga medis, dan lain – lain
- Melindungi daerah pemukiman
- Mengungsi
Tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi (UNESCO, 2008) meliputi:
- Analisis kerusakan dan kebutuhan
- Pembangunan gedung dan infrastruktur
- Melakukan pendekatan terhadap lembaga donor dan organisasi lain yang mau membantu
- Kerjasama dengan media massa
- Kajian pasca bencana
4. KEBAKARAN HUTAN
Latar Belakang
Indonesia dikaruniai dengan salah
satu hutan tropis yang paling luas dan paling kaya keanekaragaman hayatinya di
dunia. Bahkan sampai sekarang hampir setiap ekspedisi ilmiah yang dilakukan di
hutan tropis Indonesia selalu menghasilkan spesies baru (Buku RBI, 2016).
Penyebab Kebakaran Hutan :
Secara umum kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia
disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca, dan sosial
budaya masyarakat. Penyebab kebakaran di Indonesia hampir seluruhnya berasal dari kegiatan manusia (99%), baik disengaja atau tidak (unsur kelalaian). Kegiatan konversi lahan menyumbang 34%, peladangan liar 25%, pertanian 17%, kecemburuan sosial 14%, dan proyek transmigrasi 8% dan faktor lainnya (BNPB, 2013).
upaya kesiapsiagaan
- Peningkatan kapasitas SDM bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pelatihan GIS, GPS, SAR, penggunaan alat-alat pemadaman, dan lainnya;
- Membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
- Sosialisasi/penyuluhan tentang dampak kebakaran hutan dan lahan serta sosialisasi PLTB;
- Melakukan groundcheck hotspot ;
- Melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
- Memasang alat sistem peringatan dini;
- Melaksanakan apel siaga kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait;
- Mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok pencegahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi rawan kebakaran.
Upaya Pemadaman
1. Pemadaman Darat
- Pengerahan Personil (BPBD, Manggala Agni, Dinas Damkar, MPA, TNI-POLRI, Instansi/mitra kerja terkait dan Kelompok Masyarakat Terlatih);
- Koordinasi dan Komando;
- Penyampaian data melalui Pusdalops;
- Komando dilaksanakan oleh Incident Commander.
2. Pemadaman Udara Pemadaman Udara merupakan pedukung dari
pemadaman darat.
- Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), operasi hujan buatan;
- Melakukan pemboman air;
- (Melakukan penipisan awan dengan mikrosprayer.
Pasca kebakaran
- Melakukan kaji situasi dan dampak kerusakan agar dapat menghitung besaran kerusakan dan kerugian yang terjadi (DALA);
- Mengkoordinasikan isu-isu yang masih terjadi sebagaimana diperlukan akibat berakhirnya masa tanggap darurat ini seperti kurangnya sumberdaya dan lain sebagainya;
- Tetap menjaga hubungan koordinasi yang baik pada tingkat pusat dan daerah;
- Mengumpulkan, menyimpan dan menjaga semua data, informasi, catatan, laporan atau dokumendokumen penting terkait pelaksanaan operasi.
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Pengertian
Kebijakan Publik
·
Kebijakan
publik/pemerintah merupakan rangkaian pilihan yang kurang lebih saling
berhubungan (termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak) yang dibuat
oleh badan atau pejabat pemerintah (Dunn, 2003).
·
Sementara
James E. Anderson, memberikan rumusan kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah
aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam
suatu bidang kegiatan tertentu. (Wahab, 2008)
·
Nugroho
(2009), Kebijakan publik berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan
bersama, baik yang berkenan dengan hubungan antarwarga maupun antara warga dan
pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara.
Adapun sejumlah faktor yang mempengaruhi kebijikan tata kelola bencana di Indonesia dapat dilihat pada gambar berikut :
Penetapan status dan tingkat bencana
nasional dan daerah, memuat indikator yang meliputi:
·
jumlah
korban;
·
kerugian
harta benda;
·
kerusakan
prasarana dan sarana;
·
cakupan
luas wilayah yang terkena bencana;
·
dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pola
penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksana terkait, yaitu :
•
Peraturan Presiden No. 08 tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana,
•
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana,
•
PP
No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan
•
PP
No. 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana.
Penanggulangan bencana
bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- menghargai budaya lokal;
- membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a). Tanggung Jawab Pemerintah
Tanggung jawab Pemerintah
dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana meliputi:
1)
pengurangan
risiko bencana dan pemaduan
pengurangan risiko bencana
dengan program pembangunan
2)
perlindungan
masyarakat dari dampak bencana;
3)
penjaminan pemenuhan
hak masyarakat dan
pengungsi yang terkena
bencana secara adil
dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
4)
pemulihan
kondisi dari dampak bencana;
5)
pengalokasian
anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang memadai;
6)
pengalokasian
anggaran penanggulangan bencana dalam
bentuk dana siap pakai; dan
7)
pemeliharaan
arsip/dokumen otentik dan kredibel dari
ancaman dan dampak bencana
b). Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Tanggung jawab pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1)
penjaminan pemenuhan
hak masyarakat dan
pengungsi yang terkena bencana
sesuai dengan standar pelayanan
minimum;
2)
perlindungan
masyarakat dari dampak bencana;
3)
pengurangan
risiko bencana dan pemaduan
pengurangan risiko bencana
dengan program pembangunan; dan
4)
pengalokasian dana
penanggulangan bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
c). Wewenang Pemerintah
1)
penetapan
kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional;
2)
pembuatan perencanaan
pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan
bencana;
3)
penetapan
status dan tingkatan bencana nasional dan
daerah;
4)
penentuan
kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain,
badan-badan, atau pihak- pihak internasional lain;
5)
perumusan kebijakan
tentang penggunaan teknologi
yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
6)
perumusan
kebijakan mencegah penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam
yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
7)
pengendalian
pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.
d). Wewenang
pemerintah Daerah
1)
penetapan
kebijakan penanggulangan bencana pada
wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
2)
pembuatan
perencanaan pembangunan yang memasukkan
unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
3)
pelaksanaan
kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau
kabupaten/kota lain;
4)
pengaturan
penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana
pada wilayahnya;
5)
perumusan kebijakan
pencegahan penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam
yang melebihi kemampuan
alam pada wilayahnya; dan
6)
pengendalian pengumpulan
dan penyaluran uang
atau barang yang berskala
provinsi, kabupaten/kota
5.
Kelembagaan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri dengan tugas :
1)
memberikan
pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana
yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan tanggap darurat,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2)
menetapkan
standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan;
3)
menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat;
4)
melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan
sekali dalam kondisi normal dan pada
setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5)
menggunakan
dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6)
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7)
melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
8)
menyusun
pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan Penanggulangan
Bencana Daerah mempunyai tugas:
1)
menetapkan
pedoman dan pengarahan sesuai dengan
kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,
penanganan darurat, rehabilitasi, serta
rekonstruksi secara adil dan
setara;
2)
menetapkan
standardisasi serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
3)
menyusun,
menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
4)
menyusun
dan menetapkan prosedur tetap penanganan
bencana;
5)
melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
pada wilayahnya;
6)
melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada kepala daerah setiap
sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
7)
mengendalikan
pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
8)
mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
9)
melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
6. Struktur
BNPB
BNPB terdiri atas :
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;
·
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri
dari 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang
diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah yang terdiri dari :
1.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2.
Departemen Dalam Negeri;
3.
Departemen Sosial;
4.
Departemen Pekerjaan Umum;
5.
Departemen Kesehatan;
6.
Departemen Keuangan;
7.
Departemen Perhubungan;
8.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
9.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
10.
Tentara Nasional Republik Indonesia.
·
9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional, berasal
dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
c. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Susunan
Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari :
1.
Sekretariat Utama;
2.
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ;
3.
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
4.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
5.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
6.
Inspektorat Utama;
7.
Pusat; dan
8.
Unit Pelaksana Teknis
#Tanya Jawab :
1.
Apakah
Tim SAR termasuk dalam pelaksana penanggulangan bencana ?
Jawaban
:
Walaupun
secara Teknis SAR terlibat dalam upaya kesiapsiagaan dengan melakukan sejumlah
kegiatan seperti Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor
Penanggulangan bencana khusus SAR tetapi SAR adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang memiliki posisi yang sama dengan BNPB (dengan kata lain berdiri
sendiri tidak berada dalam lingkup isntansi BNPB), posisi mereka adalah mitra
dalam kegiatan penanggulangan bencana.
2. Dari data yang saya temukan, terdapat
sejumlah daerah yang belum memiliki BPBD, bagaimana dengan situasi tersebut,
siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana di daerah tersebut ?
Jawaban
:
Kepala
daerah/walikota tentu bertanggung jawab terhadap situasi tersebut, mengingat
amanat undang-undang 24 tahun 2007 mengisyaratkan agar pemerintah daerah
memiliki BPBD untuk dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan pengenanggulangan
bencana di daerah. Jika suatu daerah BPBDnya
tidak ada, maka unsur-unsur seperti TNI, SAR, dan instansi lain yang
diinstruksikan Bupati/walikota dapat dilibatkan dalam kondisi darurat.
3. Bagaimana pertanggungjawabannya kalau ada anggaran
di Daerah untuk penggunaan dana bencana tapi tidak terealisasi atau tidak terpenuhi ?
Jawaban
:
tidak terealisasi berarti ada sisa anggaran. jika sampai akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya masih juga terdapat sisa
anggaran Dana Darurat pada kas daerah, maka sisa anggaran tersebut
diperhitungkan sebagai tambahan kecukupan APBD pada tahun anggaran berikutnya. (sesuai peraturan menteri keuangan No.81/PMK.07/2013)
4. Adakah pedoman utama yang diberikan BNPB
dalam hal mitigasi bencana ?
Jawaban
:
Ada,
Berupa Dokumen yang diterbitkan BNPB yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penangulangan
Bencana. Untuk lebih jelasnya akan
dibahas pada pertemuan selanjutnya.