Jumat, 10 November 2017

Ringkasan Materi Tata Kelola Bencana


Istilah
Pengertian
Bencana
peristiwa  atau  rangkaian  peristiwa yang  mengancam  dan  mengganggu  kehidupan  dan penghidupan  masyarakat  yang  disebabkan,  baik  oleh faktor  alam  dan/atau  faktor  nonalam  maupun  faktor manusia  sehingga  mengakibatkan  timbulnya  korban jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,  kerugian  harta benda, dan dampak psikologis.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan  pencegahan  bencana,  tanggap  darurat,  dan rehabilitasi.
Mitigasi
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan  kemampuan menghadapi ancaman bencana














Tiga aspek yang mempengaruhi Bencana di Indonesia :

Aspek Geografi

Indonesia memang merupakan daerah yang sangat menarik. Selain memiliki wilayah paparan benua yang luas (Paparan Sunda dan Paparan Sahul), juga memiliki pegunungan lipatan tertinggi di daerah tropika dan bersalju abadi (Pegunungan Tengah Papua). Selain itu satu-satunya di dunia terdapat laut antar pulau yang sangat dalam yaitu Laut Banda (lebih dari 5.000 meter), dan laut sangat dalam antara dua busur kepulauan yaitu palung Weber (lebih dari 7.000 meter).

Pertemuan 3 lempeng tektonik besar, yaitu : lempeng Indo-Australia, Eurasia dan lempeng Pasifik. Zona pertemuan antara lempeng Indo Australia dengan lempeng Eurasia di lepas pantai barat Suma-tera, selatan Jawa dan Nusatenggara, sedangkan dengan lempeng Pasifik di bagian utara pulau Papua dan Halmahera. Zona ini umumnya juga ditandai dengan keberadaan palung yang cukup dalam.

Aktifitas tektonik adalah terbentuknya patahan atau sesar. Beberapa patahan yang cukup besar antara lain adalah patahan semangko di Sumatera, patahan Sorong di Papua dan Maluku, dan patahan Palukoro di Sulawesi.

Aktivitas patahan dan gunungapi diwilayah Indonesia selain memberikan banyak anugerah sumberdaya alam termasuk kesuburan tanah, juga memberikan sumbangsih pada pembentukan risiko beberapa jenis bencana. Gempabumi dan tsunami yang terjadi banyak dipengaruhi oleh aktivitas patahan tektonik.

Aspek kependudukan

Bonus demografi di Indonesia diperkirakan terjadi 2025-2035, dengan 70 persen dari populasi penduduk berusia produktif. “Bencana demografi terjadi jika produktivitas dan penghasilan warga rendah. Efeknya fatal, seperti angka pengangguran tinggi, kriminalitas naik, dan rawan konflik sosial,”

Aspek Sosial, Ekonomi dan Kesehatan

Ø  Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terjadi akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlebihan dan pelanggaran peruntukan tata ruang yang masif di berbagai daerah di Indonesia.

Ø  Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif dan perkebunan harus mentaati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Ø  Prilaku buruk terhadap lingkungan seperti membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ø  Bencana alam yang disertai dengan pengungsian seringkali menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat yang menjadi korban, terlebih mereka yang termasuk dalam kelompok rentan.

PENGENALAN BAHAYA

Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya ( hazard potency ) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia.

Ø  Beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial.

Ø  Potensi bencana yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok utama, yaitu potensi ( main hazard ) dan potensi bahaya ikutan ( collateral hazard ).

Ø  Potensi bahaya utama ( main hazard potency ) ini dapat dilihat antara lain pada peta rawan bencana gempa di Indonesia yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona-zona gempa yang rawan, peta daerah bahaya bencana letusan gunung api, peta potensi bencana tsunami, peta potensi bencana banjir, dan lain-lain. 
1.       GEMPA BUMI

Pengertian gempa bumi adalah pergerakan (bergesernya) lapisan batu bumi yang berasal dari dasar atau dari bawah permukaan bumi. Atau definisi gempa bumi yang lebih langkapnya yaitu getaran atau goncangan yang terjadi karena pergerakan (bergesernya) lapisan batu bumi yang berasal dari dasar atau dari bawah permukaan bumi dan bisa juga disebabkan adanya letusan gunung api. Berdasarkan dari peristiwa yang disebabkannya gempa dapat dibedakan menjadi gempa tektonik, gempa vulkanik, gempa runtuhan atau terban dan gempa buatan.

  1. Gempa bumi vulkanik (Gunung Api) adalah suatu gempa bumi yang terjadi akibat adanya aktivitas magma gunung api, yang biasa terjadi sebelum gunung tersebut meletus.
  2. Gempa bumi tektonik adalah Gempa ini disebabkan oleh adanya aktivitas tektonik, yaitu pergeseran lempengan tektonik secara mendadak yang mempunyai kekuatan dari yang kecil sampai yang sangat besar.
  3. Gempa bumi runtuhan adalah jenis gempa bumi yang biasanya terjadi pada daerah kapur atau pada daerah pertambangan, jenis gempa ini jarang terjadi dan bahaya yang di akibatkan dari gempa bumi runtuhan kecil, umumnya gempa runtuhan terjadi pada wilayah lokal.
  4. Gempa bumi buatan adalah jenis gempa bumi yang disebabkan oleh aktivitas dari manusia, misalnya seperti peledakan dinamit, nuklir ataupun palu rasaksa yang dipukulkan ke permukaan bumi, sehingga menimbulkan goncangan.
Upaya Penanganan Gempa Bumi

a.       Sebelum terjadi gempa

·      Sosialisasi potensi gempa di wilayah yang rawan gempa
·      Mengembangkan bangunan yang relatif tahan gempa dengan memperkuat atau memperdalam fondasi bangunan, penggunaan material yang ringan supaya bangunan dapat mengikuti getaran gempa
·      Penguatan jalan, di jepang jalan dibangun dengan desain seperti gelombang air ketika terjadi gempa.
·      Pendidikan pada masyarakat
·      Monitoring dengan mengukur gerakan tanah
·      Persiapan menghadapi gempa

b.       Pada saat gempa

·      Memberikan peringatan terjadinya gempa kepada masyarakat
·      Memantau perkembangan gempa dan menyebarluaskan kepada masyarakat 
·      Memberikan informasi jika keadaan telah dianggap aman.
·      Mengerahkan regu atau tim tanggap darurat ke lapangan untuk memberikan pertolongan.

c.       Pasca terjadinya gempa

·      Memperbaiki berbagai fasilitas yang rusak terutama jalan agar bantuan tidak terhambat datang ke lokasi dan masyarakat dapat melakukan mobilisasi.
·      Melakukan upaya rekonstruksi

2.       LETUSAN GUNUNG BERAPI

Gunung berapi adalah gunung yg masih aktif dalam mengeluarkan material yang ada di dalamnya (Rukaesih, 2004).  Gunung Berapi meletus terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yg didorong keluar oleh gas yg bertekanan tinggi atau karena gerakan lempeng bumi, tumpukan tekanan dan panas cairan magma. Beberapa informasi terkait letusan gunung berapi :

  • Magma adalah cairan pijar yang terdapat yang terdapat didalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan sekitar 1.000C. Cairan yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai700-1200C.
  • Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km.
  • letusan Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat pada tahun 1815 menewaskan 100.000 jiwa.
  • Gunung Krakatau yang meletus tahun 1883 menewaskan 36.000 orang.

1.       Tindakan sebelum terjadi letusan gunung berapi

§  Mengenali tanda-tanda bencana, karakter gunung api, dan ancaman –ancamannya;
§  Membuat peta ancaman;
§  mengenali daerah ancaman; daerah aman;
§  Membuat sistem peringatan dini;
§  Mengembangkan radio komunitas untuk pentyebarluasan informasi status gunung
§  Mempersiapkan jalur dan tempat pengungsian yang sudah siap dengan bahan kebutuhan dasar (air, jamban, makanan, pertolongan pertama) jika diperlukan;
§  Mempersiapkan kebutuhan dasar dan dokumen penting;
§  Mengikuti informasi yang diberikan oleh Pos Pengamatan gunung berapi

2.       Tindakan Ketika Terjadi Letusan Gunung Api

§  Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah, aliran sungai kering, dan daerrah aliran lahar.
§  Hidari tempat terbuka dan lindungi diri dari abu letusen.
§  Masuk ruang lindung darurat jika terjadi awan panas.
§  Siapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan.
§  Kenakan pakaian yang dapat melindungi tubuh, seperi baju lengan panjang, dan topi.
§  Melindungi mata dari debu, gunakan pelindung mata jika ada, seperti kacamata renang atau apapun yang bisa mencegah masuknya debu kedalam mata.
§  Jangan memakai lensa kontak. 
§  Pakai masker atau kain untuk menutupi hidung dan hidung.
§  Saat turun abu gunung api usahakan untuk menutupi wajah dengan kedua belah tangan.

3.       Tindakan Setelah Terjadi Letusan Gunung Api

§  Jauhi wilayah yang terkena hujan abu.
§  Bersihkan atap dari timbunan abu karena beratnya bisa merusak atau meruntukan atap bangunan.
§  Hindari mengendarai mobil di daerah yang terkena hujan abu sebab bisa merusak mesin motor, rem, persneling, dan pengapian.

Tingkatan Isyarat Aktivitas Gunung Berapi


3.     BANJIR

Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi (Rahayu dkk, 2009).
Kategori atau jenis banjir terbagi berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya dan berdasarkan mekanisme terjadinya banjir :

  1. Berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya, terdiri dari :

a.    Banjir kiriman (banjir bandang) yaitu banjir yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan didaerah hulu sungai.
b.    Banjir lokal yaitu banjir yang terjadi karena volume hujan setempat yang melebihi kapasitas pembuangan disuatu wilayah.

2. Berdasarkan mekanisme terjadinya banjir yaitu

  1. Regular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh hujan.
  2. Irregular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh selain hujan, seperti tsunami, gelombang pasang, dan hancurnya bendungan.

Penyebab banjir (IDEP, 2007) Antara lain :

  1. Hujan, dimana dalam jangka waktu yang panjang atau besarnya hujan selama berhari-hari.
  2. Erosi tanah, dimana menyisakan batuan yang menyebabkan air hujan mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi resapan.
  3. Buruknya penanganan sampah yaitu menyumbatnya saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.
  4. Pembangunan tempat pemukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan atau tempat parkir yang menyebabkan hilangnya daya serap air hujan. Pembangunan tempat pemukiman bisa menyebabkan meningkatnya risiko banjir sampai 6 kali lipat dibandingkan tanah terbuka yang biasanya mempunyai daya serap tinggi.
  5. Bendungan dan saluran air yang rusak dimana menyebabkan banjir terutama pada saat hujan deras yang panjang.
  6. Didaerah bebatuan dimana daya serap air sangat kurang sehingga bisa menyebabkan banjir kiriman atau banjir bandang

Strategi Dan Pendekatan Minimasi Dampak (Sebastian, 2008) :

  • Pemetaan Unsur-Unsur Rawan Atau Rentan
  • Pemetaan Daerah-Daerah Luapan Air/Jalur Banjir
  • Pemetaan Daerah Bencana-bencana Lain
  • Pengaturan Tata Guna Lahan
  • Kepadatan Penduduk dan Bangunan
  • Larangan Penggunaan Tanah Untuk FungsiFungsi Tertentu

Beberapa tindakan kesiapsiagaan terhadap banjir (UNESCO, 2008) adalah:

  1. Membuat pertemuan untuk membahas pengalaman banjir terakhir dan melakukan perencanaan untuk menghadapi banjir yang akan datang
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat tentang penyebab banjir dan dampaknya
  4. Promosi keterlibatan masyarakat dan pertolongan diri sendiri
  5. Membentuk dan memperkenalkan sistem peringatan dini
  6. Membangun pengetahuan masyarakat dan melatih tokoh masyarakat
  7. Menyiapkan tempat pengungsian
  8. Mempersiapkan pengungsian

Penanganan terhadap banjir dan tindakan pengungsian (UNESCO, 2008) terdiri dari:

  1. koordinasi yang baik
  2. Pencarian dan penyelamatan
  3. Pendataan dan tersedianya makanan darurat, tempat pengungsian, tenaga medis, dan lain – lain
  4. Melindungi daerah pemukiman
  5. Mengungsi

Tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi (UNESCO, 2008) meliputi:

  • Analisis kerusakan dan kebutuhan
  • Pembangunan gedung dan infrastruktur
  • Melakukan pendekatan terhadap lembaga donor dan organisasi lain yang mau membantu
  • Kerjasama dengan media massa
  • Kajian pasca bencana

4.    KEBAKARAN HUTAN

Latar Belakang
Indonesia dikaruniai dengan salah satu hutan tropis yang paling luas dan paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia. Bahkan sampai sekarang hampir setiap ekspedisi ilmiah yang dilakukan di hutan tropis Indonesia selalu menghasilkan spesies baru (Buku RBI, 2016).

Penyebab Kebakaran Hutan :
Secara umum kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca, dan sosial budaya masyarakat.
Penyebab kebakaran di Indonesia hampir seluruhnya berasal dari kegiatan manusia (99%), baik disengaja atau tidak (unsur kelalaian). Kegiatan konversi lahan menyumbang 34%, peladangan liar 25%, pertanian 17%, kecemburuan sosial 14%, dan proyek transmigrasi 8% dan faktor lainnya (BNPB, 2013).

upaya kesiapsiagaan

  1. Peningkatan kapasitas SDM bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pelatihan GIS, GPS, SAR, penggunaan alat-alat pemadaman, dan lainnya;
  2. Membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
  3. Sosialisasi/penyuluhan tentang dampak kebakaran hutan dan lahan serta sosialisasi PLTB;
  4. Melakukan groundcheck hotspot ;
  5. Melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  6. Memasang alat sistem peringatan dini;
  7. Melaksanakan apel siaga kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait;
  8. Mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok pencegahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi rawan kebakaran. 

Upaya Pemadaman

1. Pemadaman Darat

  1. Pengerahan Personil (BPBD, Manggala Agni, Dinas Damkar, MPA, TNI-POLRI, Instansi/mitra kerja terkait dan Kelompok Masyarakat Terlatih);
  2. Koordinasi dan Komando;
  3. Penyampaian data melalui Pusdalops;
  4. Komando dilaksanakan oleh Incident Commander.

2. Pemadaman Udara Pemadaman Udara merupakan pedukung dari pemadaman darat.

  1. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), operasi hujan buatan;
  2. Melakukan pemboman air;
  3. (Melakukan penipisan awan dengan mikrosprayer.

Pasca kebakaran

  1. Melakukan kaji situasi dan dampak kerusakan agar dapat menghitung besaran kerusakan dan kerugian yang terjadi (DALA);
  2. Mengkoordinasikan isu-isu yang masih terjadi sebagaimana diperlukan akibat berakhirnya masa tanggap darurat ini seperti kurangnya sumberdaya dan lain sebagainya;
  3. Tetap menjaga hubungan koordinasi yang baik pada tingkat pusat dan daerah;
  4. Mengumpulkan, menyimpan dan menjaga semua data, informasi, catatan, laporan atau dokumendokumen penting terkait pelaksanaan operasi. 

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA

1.   Pengertian Kebijakan Publik

·      Kebijakan publik/pemerintah merupakan rangkaian pilihan yang kurang lebih saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak) yang dibuat oleh badan atau pejabat pemerintah (Dunn, 2003).
·      Sementara James E. Anderson, memberikan rumusan kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. (Wahab, 2008)
·      Nugroho (2009), Kebijakan publik berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama, baik yang berkenan dengan hubungan antarwarga maupun antara warga dan pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara.
    Adapun sejumlah faktor yang mempengaruhi kebijikan tata kelola bencana di Indonesia dapat dilihat pada gambar berikut :



1.   Penetapan Status

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah, memuat indikator yang meliputi:

·         jumlah korban; 

·         kerugian harta benda; 

·         kerusakan prasarana dan sarana;

·         cakupan luas wilayah yang terkena bencana;

·         dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.


2.   Regulasi dalam Penanggulangan bencana

Pola penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksana  terkait, yaitu :

     Peraturan Presiden No. 08 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana,

     Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,

     PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan

     PP No. 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana.


3.   Tujuan Kebijakan UU Tata Kelola Bencana

Penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  1. memberikan    perlindungan   kepada   masyarakat   dari   ancaman bencana;  
  2. menyelaraskan  peraturan  perundang-undangan  yang sudah   ada;
  3. menjamin    terselenggaranya    penanggulangan   bencana   secara terencana,   terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
  4. menghargai budaya lokal;
  5. membangun partisipasi dan kemitraan publik  serta swasta;
  6. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan  kedermawanan; dan
  7. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


4.   Wewenang dan Tanggung jawab



a). Tanggung Jawab Pemerintah

Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan   penanggulangan bencana meliputi:

1)    pengurangan risiko bencana  dan  pemaduan  pengurangan   risiko bencana dengan program pembangunan

2)    perlindungan masyarakat dari dampak bencana; 

3)    penjaminan   pemenuhan  hak  masyarakat  dan   pengungsi   yang   terkena   bencana   secara  adil  dan  sesuai   dengan standar pelayanan minimum; 

4)    pemulihan kondisi dari dampak bencana; 

5)    pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;

6)    pengalokasian anggaran penanggulangan  bencana  dalam   bentuk dana siap pakai; dan

7)    pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan  kredibel  dari   ancaman dan dampak bencana

b). Tanggung jawab Pemerintah Daerah

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

1)    penjaminan  pemenuhan  hak  masyarakat   dan  pengungsi    yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan   minimum; 

2)    perlindungan masyarakat dari dampak bencana; 

3)    pengurangan risiko bencana  dan  pemaduan  pengurangan   risiko bencana dengan program pembangunan; dan

4)    pengalokasian  dana  penanggulangan  bencana  dalam   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

c). Wewenang Pemerintah

1)    penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; 

2)    pembuatan   perencanaan  pembangunan  yang   memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;

3)    penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan  daerah;

4)    penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau  pihak-  pihak internasional lain;

5)    perumusan  kebijakan  tentang  penggunaan  teknologi   yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;

6)    perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan  pengurasan sumber  daya  alam  yang  melebihi   kemampuan alam untuk melakukan  pemulihan; dan

7)    pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.

d). Wewenang pemerintah Daerah

1)    penetapan kebijakan penanggulangan  bencana  pada   wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;

2)    pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan   unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;

3)    pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain; 

4)    pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;

5)    perumusan   kebijakan  pencegahan  penguasaan  dan   pengurasan sumber daya alam  yang  melebihi  kemampuan   alam pada wilayahnya; dan

6)    pengendalian   pengumpulan  dan  penyaluran  uang  atau   barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota



5.   Kelembagaan



Badan Nasional Penanggulangan Bencana merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri dengan tugas :

1)    memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan  bencana  yang  mencakup  pencegahan   bencana, penanganan tanggap darurat,  rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

2)    menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan  Perundang-undangan;

3)    menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; 

4)    melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana       kepada Presiden setiap  sebulan sekali dalam kondisi normal    dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

5)    menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;

6)    mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang  diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

7)    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

8)    menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

1)    menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan      kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,  rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan         setara;

2)    menetapkan standardisasi serta kebutuhan            penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan  Peraturan Perundang-undangan;

3)    menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;

4)    menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan     bencana;

5)    melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana       pada wilayahnya;

6)    melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana       kepada kepala daerah setiap  sebulan sekali dalam kondisi  normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

7)    mengendalikan pengumpulan  dan penyaluran uang dan     barang;

8)    mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang     diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;          dan

9)    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan



6.   Struktur BNPB



BNPB terdiri atas :

a. Kepala;

b. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;

·         Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah yang terdiri dari :

1.    Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

2.    Departemen Dalam Negeri;

3.    Departemen Sosial;

4.    Departemen Pekerjaan Umum;

5.    Departemen Kesehatan;

6.    Departemen Keuangan;

7.    Departemen Perhubungan;

8.    Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;

9.    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

10.  Tentara Nasional Republik Indonesia.

·         9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.

c. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari :

1.      Sekretariat Utama;

2.      Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ;

3.      Deputi Bidang Penanganan Darurat;

4.      Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

5.      Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; 

6.      Inspektorat Utama;

7.      Pusat; dan

8.      Unit Pelaksana Teknis



   #Tanya Jawab :

1.    Apakah Tim SAR termasuk dalam pelaksana penanggulangan bencana ?

Jawaban :

Walaupun secara Teknis SAR terlibat dalam upaya kesiapsiagaan dengan melakukan sejumlah kegiatan seperti Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor Penanggulangan bencana khusus SAR tetapi SAR adalah lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki posisi yang sama dengan BNPB (dengan kata lain berdiri sendiri tidak berada dalam lingkup isntansi BNPB), posisi mereka adalah mitra dalam kegiatan penanggulangan bencana.



2.    Dari data yang saya temukan, terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki BPBD, bagaimana dengan situasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana di daerah tersebut ?

Jawaban :

Kepala daerah/walikota tentu bertanggung jawab terhadap situasi tersebut, mengingat amanat undang-undang 24 tahun 2007 mengisyaratkan agar pemerintah daerah memiliki BPBD untuk dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan pengenanggulangan bencana di daerah. Jika  suatu daerah BPBDnya tidak ada, maka unsur-unsur seperti TNI, SAR, dan instansi lain yang diinstruksikan Bupati/walikota dapat dilibatkan dalam kondisi darurat.  



3.    Bagaimana pertanggungjawabannya kalau ada anggaran di Daerah untuk penggunaan dana bencana tapi tidak terealisasi atau tidak terpenuhi ?

Jawaban :

tidak terealisasi berarti ada sisa anggaran. jika sampai akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya masih juga terdapat sisa anggaran Dana Darurat pada kas daerah, maka sisa anggaran tersebut diperhitungkan sebagai tambahan kecukupan APBD pada tahun anggaran berikutnya. (sesuai peraturan menteri keuangan No.81/PMK.07/2013)



4.    Adakah pedoman utama yang diberikan BNPB dalam hal mitigasi bencana ?

Jawaban :

Ada, Berupa Dokumen yang diterbitkan BNPB yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penangulangan Bencana. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.