Minggu, 29 Oktober 2017

Ringkasan Materi Mata Kuliah Studi Parlemen Materi

MATERI I       

1. LATAR BELAKANG SEJARAH SISTEM PERWAKILAN
Tahun 2000 SM dan 1200 SM, semua negara kota Yunani menerapkan monarki yang dipimpin oleh raja.  Sistem pemerintahan di Athena diatur oleh seorang negarawan yang bernama Solon (594 SM).  Sistem pemerintahan di Athena diatur oleh seorang negarawan yang bernama Solon (594 SM). Untuk menghindari pertumpahan darah, Solon mengatur perubahan undang-undang yang telah ada dengan cara menghapus sistem perbudakan, memberi lahan garapan baru kepada budak yang telah merdeka, petani gandum yang berutang banyak diberi lahan baru untuk membudidayakan anggur dan membentuk lembaga pengadilan yang telah dipilih oleh rakyat. Pada tahun 10 SM, negara kota Athena menciptakan pemerintahan demokrasi pertama, dan dengan cepat negara-negara kota Yunani lainnya meniru Athena.
Untuk menjamin berjalannya pemerintahan dengan benar, Athena memperkenalkan sistem pemerintahan demokrasi dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan para dewan eksekutif (archon) sebanyak 9 orang yang dianggap mewakili rakyat. Dalam jalannya pemerintahan, archon mendapat pengawasan ketat dari dewan pengawas (aeropagos) yang merangkap sebagai ketua pengadilan. Cleisthenes memperkenalkan sistem ostracisme, yaitu hak warga Yunani untuk mengganti dan mengasingkan penguasa yang dianggap berkuasa secara berlebihan. 
Bentuk pemerintahan berdasarkan kekuasaan
     Monarki adalah suatu bentuk dari pemerintahan yang dimana kedaulatan yang sebenarnya atau nominal yang terwujud di dalam satu individu yaitu adalah raja. (Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol) 
     Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. 
     Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berdasar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.
Rousseau ini mengemukakan 4 kondisi yang memungkinkan bagi dilaksanakannya demokrasi langsung yaitu :
1. Jumlah warganegara harus kecil.
2. Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
3. Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
4. Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.
Dengan alasan kelemahan demokrasi langsung, terutama oleh ketidakrealistisannya untuk diberlakukan dalam keadaan negara modern, maka demokrasi yang saat ini dikembangkan adalah demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi perwakilan, tetap rakyat yang memerintah. lewat Pemilihan Umum periodik (misal: 4 atau 5 tahun sekali). Dengan memilih si anggota parlemen, rakyat tetap berkuasa.
Perwakilan adalah : seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar
Jimly Asshiddiqie membagi 2 prinsip perwakilan yaitu :
1.          Keterwakilan secara pemikiran atau aspirasi (representation in ideas)
2.          Keterwakilan fisik (representation in presence)
Heinz Ealau, secara prinsipil setiap wakil tentulah melihat dirinya sebagai mewakili warga Negara yang berada di dalam batas lingkup perwakilan secara keseluruhan. Akan tetapi secara operasional sangat sulit melaksanakan pemikiran seperti itu, sebab wakil tidak mungkin memberikan perhatian kepada seluruh warga negara yang diwakilinya. Ada tiga kemungkinan yang dapat dimanfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terhadap terwakil yaitu memberikan perhatian kepada kelompok, memperhatikan partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili.
2.          TEORI PERWAKILAN

Ø  Teori mandat (Petion) ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat :
1)    Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang diwakilinya.
2) Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada perintah (intruksi) dari yang diwakilinya.
3) Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya.
Ø  Teori Organ
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.
Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Ø  Teori Hannah Pitkin (Kategori Perwakilan)
1)         Perwakilan  formal yaitu dua dimensi otorisasi dan akuntabilitas
2)         Perwakilan deskriptif yaitu para wakil merefleksikan kelompok yang ada di dalam masyarakat, tetapi tidak secara inheren melakukan sesuatu untuk konstituen
3)         Perwakilan simboliks yaitu para wakil merupakan simbol perwakilan dari kelompok yang diwakili.
3.          SEJARAH LAHIRNYA DEWAN PERWAKILAN
Periode KNIP (29 Agustus 1945 s/d Pebruari 1950)
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusatatau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia,dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA.



MATERI II  
POLA REKRUITMEN LEMBAGA PERWAKILAN

1.       Pengertian Partai Politik

Partai politik dalam pengertian modern dapat didefenisikan sebagai suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah (Putra, 2003).

Menurut Gabriel Almond “rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya” (Romly, 2005)

2.       Rekruitmen

Jenjang atau sistem karir dalam partai politik adalah suatu sistem penataan masa depan para aktivis partai menyangkut peran dan posisi mereka dari waktu ke waktu dalam berbagai posisi yang ada atau bisa dilalui lewat keterlibatan atau jasanya dalam partai politik.

Keanggotaan Wakil Rakyat Diparlemen Didasarkan Pada 3 Hal :

1.     Turun Temurun (majelis Tinggi Inggris)

2.     Ditunjuk atau diangkat

3.     Dipilih baik secara langsung maupun tidak langsung

Syamsuddin Haris (2005) Perekrutan anggota legislatif oleh partai politik secara umum mencakup tiga tahap penting yakni mencakup :

1.     Penjaringan calon,

2.     Penyaringan dan seleksi calon yang telah dijaring.

3.     Penetapan calon berikut nomor urutnya.

Czudnowski (Fadillah Putra, 2007:103) mengemukakan model yang digunakan partai politik dalam rekrutmen politik antara lain :

1.    Rekrutmen terbuka: syarat dan prosedur untuk menampilkan seseorang tokoh dapat diketahui secara luas.
2.    Rekrutmen tertutup : Berlawanan dengan cara rekrutmen terbuka. Dalam rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat secara bebas diketahui umum.

beberapa pola kecenderungan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap calonnya yakni sebagai berikut (Lily Romli, 2005:93) :

1.    Partisan Pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis biasanya kader internal partai 
2.    Compartmentalization Proses rekrutmen yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial politik seseorang 
3.    Immediate Survival Proses rekrutmen dilakukan oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang direkrut 
4.    Civil Service Reform Proses rekrutmen berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan kedudukan lebih tinggi atau penting contoh non-kader namun mempunyai kedekatan dengan partai.

Ada beberapa hal menurut Czudnowski yang dapat menentukan terpilihnya seseorang dalam lembaga legislatif baik perempuan maupun laki-laki adalah sebagai berikut: .

  1. Social Background : faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seorang calon elit dibesarkan.
  2. Political Socialization : merupakan suatu proses yang menyebabkan seseorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh satu kedudukan politik.
  3. Initial Political Activity : faktor ini menunjuk kepada aktivitas atau pengalaman politik calon elit selama ini.
  4. Apprenticeship : faktor ini menunjuk langsung kepada proses “magang” dari calon elit ke elit lain yang sedang menduduki jabatan yang diincar oleh calon elit.
  5. Occupational Variabels : calon elit dilihat pengalaman kerjanya dalam lembaga formal yang bisa saja tidak berhubungan dengan politik, kapasitas intelektual dan kualitas kerjanya.
  6. Motivations : orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena dua hal yaitu harapan dan orientasi mereka terhadap isu-isu politik.
  7. Selection : faktor ini menunjukkan pada mekanisme rekrutmen politik yaitu rekrutmen terbuka dan rekrutmen tertutup.

3.    Menghitung jumlah parlemen

u sistem distrik adalah satu wilayah kecil (yaitu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single-member constituanty) atas dasar pluralitas (suara terbanyak). Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang dikehendaki.

u Sistem perwakilan proporsional ialah sistem dimana presentase kursi di lembaga pdengan presentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan politik.

u Rumus Menghitung Pemilih Aktif :

Pa = P.L.W

L = Tingkat Kemampuan Baca Tulis
W = Usia Kerja
P = Jumlah Total Penduduk






MATERI III

PERAN DAN FUNGSI PERWAKILAN
1.       Fungsi Parlemen
·         Yves Meny dan Andrew Knapp : perwakilan (representation), mengambil keputusan (decision), dan kontrol terhadap eksekutif (control over executive).
·         Jimly Asshiddiqie buku : yaitu pengaturan (legislasi), pengawasan (control), dan perwakilan (representasi). 
·         Jennings : mempertanyakan dan mempersoalkan kebijakan pemerintah.

2.       Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

·      Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (ps 7A).
·      Presiden dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR (ps 9 ayat (1)).
·      Memberikan persetujuan terhadap pernyataan perang, dan pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden (ps. 11 ayat (1)).
·      Memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang dilakukan oleh Presiden (ps. 11 ayat (2)).
·      Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain (ps. 13 ayat (2) dan (3)).
·      Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi (ps. 14 ayat (2)).
·      DPR memegang kekuasaan membentuk UU (ps. 20 ayat (1)).
·      Membahas dan menyetujui UU, bersama-sama dengan Presiden (ps. 20 ayat (2)).
·      DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (ps. 20A ayat (1)).
·      DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (ps. 20A ayat (2)).
·      Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (ps. 20A ayat (3)).
·      Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (ps. 21).
·      Memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU (ps. 22 ayat (2) dan (3))
·      Menerima RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang diajukan oleh DPD (ps.22D ayat (1)).
·      Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah dengan DPD (ps.22D ayat (2)).
·      Menerima pertimbangan dari DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (ps.22D ayat (2)).
·      Menerima hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (ps.22D ayat (3)).
·      Menerima RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, untuk dibahas bersama dengan Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23 ayat (1)).
·      Jika DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden maka Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu (ps. 23 ayat (2)).
·      Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK (ps. 23E ayat (2))
·      Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23F ayat (1))
·      Menyetujui calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (ps. 24A ayat (3))
·      Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian  anggota KY oleh Presiden (ps. 24B ayat (3))
·      Mengajukan 3 calon Hakim Konstitusi (ps. 24C ayat (3))