MATERI I
1. LATAR BELAKANG SEJARAH SISTEM PERWAKILAN
Tahun 2000 SM dan 1200 SM,
semua negara kota Yunani menerapkan monarki yang dipimpin oleh raja. Sistem pemerintahan di Athena diatur oleh seorang negarawan yang
bernama Solon (594 SM). Sistem pemerintahan di Athena diatur oleh
seorang negarawan yang bernama Solon (594 SM). Untuk menghindari pertumpahan
darah, Solon mengatur perubahan undang-undang yang telah ada dengan cara
menghapus sistem perbudakan, memberi lahan garapan baru kepada budak yang telah
merdeka, petani gandum yang berutang banyak diberi lahan baru untuk
membudidayakan anggur dan membentuk lembaga pengadilan yang telah dipilih oleh
rakyat. Pada tahun 10 SM, negara kota Athena
menciptakan pemerintahan demokrasi pertama, dan dengan cepat negara-negara kota
Yunani lainnya meniru Athena.
Untuk menjamin berjalannya
pemerintahan dengan benar, Athena memperkenalkan sistem pemerintahan demokrasi
dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan para dewan eksekutif (archon)
sebanyak 9 orang yang dianggap mewakili rakyat. Dalam jalannya pemerintahan,
archon mendapat pengawasan ketat dari dewan pengawas (aeropagos) yang merangkap
sebagai ketua pengadilan. Cleisthenes memperkenalkan sistem ostracisme, yaitu
hak warga Yunani untuk mengganti dan mengasingkan penguasa yang dianggap
berkuasa secara berlebihan.
Bentuk pemerintahan
berdasarkan kekuasaan
•
Monarki
adalah suatu bentuk dari pemerintahan yang dimana kedaulatan yang sebenarnya
atau nominal yang terwujud di dalam satu individu yaitu adalah raja. (Inggris,
Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan
Spanyol)
•
Aristokrasi
sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di
mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang
besar.
•
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berdasar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.
Rousseau ini mengemukakan 4 kondisi yang
memungkinkan bagi dilaksanakannya demokrasi langsung yaitu :
1. Jumlah warganegara harus kecil.
2. Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
3. Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
4. Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.
1. Jumlah warganegara harus kecil.
2. Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
3. Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
4. Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.
Dengan alasan kelemahan demokrasi langsung,
terutama oleh ketidakrealistisannya untuk diberlakukan dalam keadaan negara
modern, maka demokrasi yang saat ini dikembangkan adalah demokrasi perwakilan.
Di dalam demokrasi perwakilan, tetap rakyat yang memerintah. lewat
Pemilihan Umum periodik (misal: 4 atau 5 tahun sekali). Dengan memilih si
anggota parlemen, rakyat tetap berkuasa.
Perwakilan adalah : seseorang atau kelompok yang
mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yang
lebih besar
Jimly Asshiddiqie membagi 2 prinsip perwakilan
yaitu :
1.
Keterwakilan
secara pemikiran atau aspirasi (representation in ideas)
2.
Keterwakilan
fisik (representation in presence)
Heinz Ealau, secara prinsipil
setiap wakil tentulah melihat dirinya sebagai mewakili warga Negara yang berada
di dalam batas lingkup perwakilan secara keseluruhan. Akan tetapi secara
operasional sangat sulit melaksanakan pemikiran seperti itu, sebab wakil tidak
mungkin memberikan perhatian kepada seluruh warga negara yang diwakilinya. Ada
tiga kemungkinan yang dapat dimanfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian
terhadap terwakil yaitu memberikan perhatian kepada kelompok, memperhatikan
partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili.
2.
TEORI PERWAKILAN
Ø Teori mandat (Petion) ini dapat dibagi menjadi
tiga kelompok pendapat :
1)
Mandat
Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang wakil yang bertindak di lembaga
perwakilan harus sesuai dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang
diwakilinya.
2) Mandat Bebas,
teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada
perintah (intruksi) dari yang diwakilinya.
3) Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya.
3) Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya.
Ø Teori Organ
Ajaran ini lahir di Prancis
sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari
dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang
diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara
merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif,
parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri
namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.
Dengan demikian maka setelah
rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga
perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Ø Teori Hannah Pitkin
(Kategori Perwakilan)
1)
Perwakilan formal yaitu dua dimensi otorisasi dan
akuntabilitas
2)
Perwakilan
deskriptif yaitu para wakil merefleksikan kelompok yang ada di dalam
masyarakat, tetapi tidak secara inheren melakukan sesuatu untuk konstituen
3)
Perwakilan
simboliks yaitu para wakil merupakan simbol perwakilan dari kelompok yang
diwakili.
3.
SEJARAH LAHIRNYA DEWAN PERWAKILAN
Periode KNIP (29
Agustus 1945 s/d Pebruari 1950)
Sesuai dengan ketentuan dalam
Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia
Pusatatau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui
sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia,dan tanggal pembentukan KNIP
yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN
RAKYATREPUBLIK INDONESIA.
MATERI II
POLA REKRUITMEN LEMBAGA PERWAKILAN
1. Pengertian Partai Politik
Partai politik dalam pengertian modern dapat didefenisikan
sebagai suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk
dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi
tindakan-tindakan pemerintah (Putra, 2003).
Menurut Gabriel Almond “rekrutmen politik merupakan fungsi
penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui
penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri
untuk jabatan tertentu dan sebagainya” (Romly, 2005)
2. Rekruitmen
Jenjang
atau sistem karir dalam partai politik adalah suatu sistem penataan masa depan
para aktivis partai menyangkut peran dan posisi mereka dari waktu ke waktu
dalam berbagai posisi yang ada atau bisa dilalui lewat keterlibatan atau
jasanya dalam partai politik.
Keanggotaan Wakil Rakyat Diparlemen Didasarkan Pada
3 Hal :
1.
Turun Temurun (majelis Tinggi Inggris)
2.
Ditunjuk atau diangkat
3.
Dipilih baik secara langsung maupun tidak
langsung
Syamsuddin Haris
(2005) Perekrutan anggota legislatif oleh partai politik secara umum mencakup
tiga tahap penting yakni mencakup :
1.
Penjaringan calon,
2.
Penyaringan dan seleksi calon yang telah
dijaring.
3.
Penetapan calon berikut nomor urutnya.
Czudnowski
(Fadillah Putra, 2007:103) mengemukakan model yang digunakan partai politik
dalam rekrutmen politik antara lain :
1.
Rekrutmen terbuka: syarat dan prosedur untuk
menampilkan seseorang tokoh dapat diketahui secara luas.
2.
Rekrutmen tertutup : Berlawanan dengan cara
rekrutmen terbuka. Dalam rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan
tidak dapat secara bebas diketahui umum.
beberapa pola
kecenderungan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap
calonnya yakni sebagai berikut (Lily Romli, 2005:93) :
1.
Partisan Pendukung yang kuat, loyalitas tinggi
terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan strategis
biasanya kader internal partai
2.
Compartmentalization Proses rekrutmen yang
didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman organisasi atau
kegiatan sosial politik seseorang
3.
Immediate Survival Proses rekrutmen dilakukan
oleh otoritas pemimpin partai tanpa memperhatikan kemampuan orang-orang yang
direkrut
4.
Civil Service Reform Proses rekrutmen
berdasarkan kemampuan dan loyalitas seorang calon sehingga bisa mendapatkan
kedudukan lebih tinggi atau penting contoh non-kader namun mempunyai kedekatan
dengan partai.
Ada beberapa hal menurut Czudnowski yang dapat menentukan terpilihnya
seseorang dalam lembaga legislatif baik perempuan maupun laki-laki adalah
sebagai berikut: .
- Social Background : faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seorang calon elit dibesarkan.
- Political Socialization : merupakan suatu proses yang menyebabkan seseorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh satu kedudukan politik.
- Initial Political Activity : faktor ini menunjuk kepada aktivitas atau pengalaman politik calon elit selama ini.
- Apprenticeship : faktor ini menunjuk langsung kepada proses “magang” dari calon elit ke elit lain yang sedang menduduki jabatan yang diincar oleh calon elit.
- Occupational Variabels : calon elit dilihat pengalaman kerjanya dalam lembaga formal yang bisa saja tidak berhubungan dengan politik, kapasitas intelektual dan kualitas kerjanya.
- Motivations : orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena dua hal yaitu harapan dan orientasi mereka terhadap isu-isu politik.
- Selection : faktor ini menunjukkan pada mekanisme rekrutmen politik yaitu rekrutmen terbuka dan rekrutmen tertutup.
3.
Menghitung
jumlah parlemen
u sistem
distrik adalah satu wilayah kecil (yaitu distrik pemilihan) memilih satu wakil
tunggal (single-member constituanty) atas dasar pluralitas (suara
terbanyak). Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam
distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan
jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang dikehendaki.
u Sistem
perwakilan proporsional ialah sistem dimana presentase kursi di lembaga pdengan
presentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai perwakilan rakyat yang
dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan politik.
u Rumus
Menghitung Pemilih Aktif :
Pa = P.L.W
L = Tingkat
Kemampuan Baca Tulis
W = Usia Kerja
P = Jumlah Total
Penduduk
MATERI III
PERAN DAN FUNGSI PERWAKILAN
PERAN DAN FUNGSI PERWAKILAN
1.
Fungsi
Parlemen
·
Yves
Meny dan Andrew Knapp : perwakilan
(representation), mengambil keputusan (decision), dan kontrol
terhadap eksekutif (control over executive).
·
Jimly
Asshiddiqie buku : yaitu
pengaturan (legislasi), pengawasan (control), dan perwakilan (representasi).
·
Jennings : mempertanyakan dan mempersoalkan
kebijakan pemerintah.
2. Kewenangan formal DPR yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·
Mengusulkan
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (ps 7A).
·
Presiden
dan/atau Wakil Presiden bersumpah di hadapan MPR atau DPR (ps 9 ayat (1)).
·
Memberikan
persetujuan terhadap pernyataan perang, dan pembuatan perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden (ps. 11 ayat (1)).
·
Memberikan
persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang dilakukan oleh
Presiden (ps. 11 ayat (2)).
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta dan penempatan duta negara
lain (ps. 13 ayat (2) dan (3)).
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi (ps. 14 ayat
(2)).
·
DPR
memegang kekuasaan membentuk UU (ps. 20 ayat (1)).
·
Membahas
dan menyetujui UU, bersama-sama dengan Presiden (ps. 20 ayat (2)).
·
DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (ps. 20A ayat
(1)).
·
DPR
memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (ps. 20A ayat
(2)).
·
Setiap
anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas (ps. 20A ayat (3)).
·
Anggota
DPR berhak mengajukan usul RUU (ps. 21).
·
Memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti UU (ps. 22 ayat (2) dan
(3))
·
Menerima
RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang diajukan oleh DPD (ps.22D
ayat (1)).
·
Membahas
RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah dengan DPD (ps.22D ayat (2)).
·
Menerima
pertimbangan dari DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama (ps.22D ayat (2)).
·
Menerima
hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan
daerah, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (ps.22D ayat (3)).
·
Menerima
RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, untuk dibahas bersama dengan Presiden,
dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23 ayat (1)).
·
Jika
DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan Presiden maka Pemerintah
menjalankan APBN tahun yang lalu (ps. 23 ayat (2)).
·
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK (ps. 23E ayat (2))
·
Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD (ps. 23F ayat (1))
·
Menyetujui
calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (ps. 24A ayat (3))
·
Menyetujui
pengangkatan dan pemberhentian anggota
KY oleh Presiden (ps. 24B ayat (3))
·
Mengajukan
3 calon Hakim Konstitusi (ps. 24C ayat (3))