Ringkasan Materi: Tata Kelola Keuangan Pemerintahan
Supriyono (1987), mengungkapkan bahwa anggaran adalah suatu rencana
terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif untuk
menunjukkan bagaimana sumber-sumber akan diperoleh dan akan digunakan selama
jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun.
Menurut Munandar (2007:11), “Anggaran yaitu suatu rencana yang disusun
secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan
dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka periode tertentu yang
akan datang.
Tujuan disusunnya
anggaran Menurut Narafin (2000) adalah sebagai berikut :
1.
Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam
memilih sumber dan penggunaan dana.
2.
Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang
dicari dan digunakan.
3.
Untuk merinci jenis sumber maupun jenis
penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan.
4.
Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana
agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
5.
Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun,
karena dengan anggaran lebih jelas dan nyata terlihat.
6.
Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan
setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.
Menurut Supriyono (1999:343) fungsi anggaran
meliputi:
1.
Fungsi
perencanaan
2.
Fungsi koordinasi
3.
Fungsi komunikasi
4.
Fungsi motivasi
5.
Fungsi pengendalian dan evaluasi
6.
Fungsi pendidik
Penggunaan APBN
APBN merupakan instrumen untuk
membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Murni (2006), mengatakan
pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi suatu negara mempunyai peran
sebagai berikut:
- Mengatur kegiatan ekonomi melalui perundang-undangan dan peradilan.
- Mengendalikan kestabilan ekonomi dalam arti mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keamanan dan ketahanan suatu negara baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Agar peranan
pemerintah tersebut dapat terwujud, pemerintah harus menyelenggarakan beberapa fungsi
yaitu berupa fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Adanya pemenuhan kebutuhan oleh masyarakat
baik itu materil, spiritual, dan sosial sehingga akan mendorong masyarakat
menuju ke arah kualitas hidup yang lebih baik dan mencapai fungsi sosialnya.
Dalam hal ini peran dari tanggung jawab pemerintah dalam peningkatan kualitas
kehidupan warga masyarakatnya harus ditingkatkan.
Pendapatan APBN (Kajian BUMN)
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan usaha yang
selurunya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Keberadaan
BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2
ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. pada ayat (3) ditulis, “ Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan
prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) UU
BUMN dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan dan pengawasan sesuai
dengan prinsip tersebut diatas serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan
pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) (Mulhadi, 2017).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) :
• PT
Pertamina,
• PT
Kimia Farma Tbk
• PT
Kereta Api Indonesia
• PT
Bank BNI Tbk
• PT
Jamsostek
• PT
Garuda Indonesia
• PT
Perubahan Pembangunan
• PT
Telekomunikasi Indonesia
• PT
Tambang Timah
1.
Penggunaan APBN Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah proses mengubah
sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Harsono ; 2011:162). Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1).
• Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan
• a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan dana pendidikan
• b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
dana pendidikan
• c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah (Manggar (et,al), 2011: 7)
Dalam
pendidikan di Jepang, dikenal dengan istilah Kyoiku Mama (Ibu Pendidik) yaitu
di mana seorang Ibu tidak akan pernah berhenti mendorong anak - anaknya untuk
belajar sekaligus menciptakan keseimbangan pendidikan yang baik dalam hal
fisik, emosional, maupun sosial. Perbedaan sistem pendidikan di Jepang dan di
Indonesia adalah, siswa sekolah dasar di Jepang tidak dibebani oleh ujian
kenaikan kelas, murid sekolah dasar di Jepang akan langsung naik ke kelas
apabila telah menuntaskan semua proses belajar di kelas.
2.
Pentingnya Alokasi Anggaran Bidang
Pertahanan & Keamanan
Pertahanan
negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945). Pada hakekatnya
pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
•
Undang-Undang Pertahanan menyatakan bahwa
strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun
implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan
semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih
berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga
masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti
pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang.
•
Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum
dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai
strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non
kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk
ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya
pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas
terluar yurisdiksi nasional.
3.
Pengelolaan Anggaran Sektor Desa
Pengelolaan keuangan desa
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban. Laporan keuangan yang harus dibuat oleh
pemerintah desa, antara lain:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
4.
Penggunaan Anggaran Sektor Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan seimbang yang dinamis, dipengaruhi faktor
genetik, lingkungan dan pola hidup sehari-hari seperti makan, minum, seks,
kerja, istirahat, hingga pengelolaan kehidupan emosional (Santoso, 2012). Ayuningtyas (2014:10) mengatakan kebijakan
kesehatan merupakan segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor- faktor penentu di
sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kebijakan kesehatan juga melingkupi berbagai upaya dan tindakan
pengambilan keputusan yang meliputi
aspek teknis medis dan pelayanan kesehatan, serta keterlibatan pelaku/aktor
baik pada skala individu maupun organisasi atau institusi dari pemerintah,
swasta, LSM dan representasi masyarakat lainnya yang membawa dampak pada
kesehatan.
Untuk tahun 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai
Rp121,9 triliun yang terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan
Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan
Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki
tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang
dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal
1 Januari 2014. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.