Minggu, 23 Juni 2019

Ringkasan MK Tata Kelola Keuangan Pemerintahan



Ringkasan Materi: Tata Kelola Keuangan Pemerintahan

Supriyono (1987), mengungkapkan bahwa anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif untuk menunjukkan bagaimana sumber-sumber akan diperoleh dan akan digunakan selama jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun.

Menurut Munandar (2007:11), “Anggaran yaitu suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka periode tertentu yang akan datang.

Tujuan disusunnya anggaran Menurut Narafin (2000) adalah sebagai berikut :

1.         Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan penggunaan dana.

2.         Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari dan digunakan.

3.         Untuk merinci jenis sumber maupun jenis penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan.

4.         Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.

5.         Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun, karena dengan anggaran lebih jelas dan nyata terlihat.

6.         Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.

Menurut Supriyono (1999:343) fungsi anggaran meliputi:

1.         Fungsi perencanaan

2.         Fungsi koordinasi

3.         Fungsi komunikasi

4.         Fungsi motivasi

5.         Fungsi pengendalian dan evaluasi

6.         Fungsi pendidik
Penggunaan APBN
APBN merupakan instrumen untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Murni (2006), mengatakan pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi suatu negara mempunyai peran sebagai berikut:
  1. Mengatur kegiatan ekonomi melalui perundang-undangan dan peradilan.
  2. Mengendalikan kestabilan ekonomi dalam arti mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
  3. Menjaga keamanan dan ketahanan suatu negara baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Agar peranan pemerintah tersebut dapat terwujud, pemerintah harus menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu berupa fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.  Adanya pemenuhan kebutuhan oleh masyarakat baik itu materil, spiritual, dan sosial sehingga akan mendorong masyarakat menuju ke arah kualitas hidup yang lebih baik dan mencapai fungsi sosialnya. Dalam hal ini peran dari tanggung jawab pemerintah dalam peningkatan kualitas kehidupan warga masyarakatnya harus ditingkatkan.
Pendapatan APBN (Kajian BUMN)
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan usaha yang selurunya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Keberadaan BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2 ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. pada ayat (3) ditulis, “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) UU BUMN dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan dan pengawasan sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) (Mulhadi, 2017).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  2. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  3. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  5. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) :
       PT Pertamina,
       PT Kimia Farma Tbk
       PT Kereta Api Indonesia
       PT Bank BNI Tbk
       PT Jamsostek
       PT Garuda Indonesia
       PT Perubahan Pembangunan
       PT Telekomunikasi Indonesia
       PT Tambang Timah


1.         Penggunaan APBN Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah proses mengubah sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Harsono ; 2011:162). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
       Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan
       a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan
       b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan
       c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah   (Manggar (et,al), 2011: 7)
Dalam pendidikan di Jepang, dikenal dengan istilah Kyoiku Mama (Ibu Pendidik) yaitu di mana seorang Ibu tidak akan pernah berhenti mendorong anak - anaknya untuk belajar sekaligus menciptakan keseimbangan pendidikan yang baik dalam hal fisik, emosional, maupun sosial. Perbedaan sistem pendidikan di Jepang dan di Indonesia adalah, siswa sekolah dasar di Jepang tidak dibebani oleh ujian kenaikan kelas, murid sekolah dasar di Jepang akan langsung naik ke kelas apabila telah menuntaskan semua proses belajar di kelas.
2.         Pentingnya Alokasi Anggaran Bidang Pertahanan & Keamanan
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pada  hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
     Undang-Undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang.
     Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional.
3.       Pengelolaan Anggaran Sektor Desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah desa, antara lain:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
4.       Penggunaan Anggaran Sektor Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan seimbang yang dinamis, dipengaruhi faktor genetik, lingkungan dan pola hidup sehari-hari seperti makan, minum, seks, kerja, istirahat, hingga pengelolaan kehidupan emosional (Santoso, 2012).  Ayuningtyas (2014:10) mengatakan kebijakan kesehatan merupakan segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor- faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kebijakan kesehatan juga melingkupi berbagai upaya dan tindakan pengambilan keputusan  yang meliputi aspek teknis medis dan pelayanan kesehatan, serta keterlibatan pelaku/aktor baik pada skala individu maupun organisasi atau institusi dari pemerintah, swasta, LSM dan representasi masyarakat lainnya yang membawa dampak pada kesehatan.  
Untuk tahun 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp121,9 triliun yang terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.