Rabu, 20 April 2016

Tugas Mid Kelas Manajemen 3



Tugas Mid


1.    Identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Kemukakan pendapat anda mengenai pentingnya memelihara identitas nasional tersebut ! (Poin 10)
2.   Uraikan perbedaan konstitusi UUD 1945 Sebelum amandemen dan setelah amandemen dalam kurun waktu 1999-2002, Jelaskan pasal-pasal apa saja yang mengalami perubahan!  (Poin 30)  
3.    Jelaskan mekanisme penanganan kasus HAM di Indonesia ! (poin 20)
4. Pemilihan umum merupakan salah satu sarana tercapainya demokrasi karena secara langsung melibatkan partisipasi dari masyarakat dalam menentukan wakil rakyat dan seorang pemimpin pemerintahan. Menurut anda sebagai pemilih pemula perlu tidak untuk berpartisipasi dalam pemilu ? Jika ya apa alasannya ? (poin 40)

Keterangan :
*Setiap jawaban memiliki bobot penilaian
*Bagi yang terindentifikasi memiliki jawaban yang sama poinnya dikali 0
*Ketik soal dan jawaban di Word huruf Cambria, ukuran huruf 12, Line spasing: Multiple 
*Tidak perlu menggunakan cover plastik jangan lupa tulis nama dan nim di pojok kanan atas.
*Minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman.
*Khusus soal nomor 2 dan 3 sebutkan sumber jawabannya dapat dari mana. Misalnya dari buku, wikipedia, atau blog.
*Dikumpulkan paling lambat Senin 25 April Pukul 15.00


Bahan Mid Tes Kelas Manajemen 4



BAB II
IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional (national identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut adalah: keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak masyarakat. Watak masyarakat di negara yang secara geografis mempunyai wilayah daratan akan berbeda dengan negara kepulauan.Keadaan alam sangat mempengaruhi watak masyarakatnya.

Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.

1.    Suku bangsa adalah golongan social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir)
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek
bahasa.
2.    Agama bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.Agama-agama
yang tumbuh berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi dihapuskan.

3) Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.

4) Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami
sebagai system perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi
ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari Unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi tiga bagian yaitu :
1) Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara.
2) Identitas Instrumental, yang bersisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3) Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (archipelago) dan pluralisme
dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.


BAB III
KONSTITUSI

Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar Negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang
berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena
kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi.
Menurut Savornin
Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari
persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan
yang akan mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48)

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Secara umum politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Politik selalu membicaraka hal-hal yang berkaitan dengan:
1.    Negara, yang merupakan organisasi politik paling utamu dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.    Kekuasaan, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok mempengaruhi tingkah laku orang lain atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
3.    Pengambilan Keputusan, yaitu siapa pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan diambil, dalam politik pengambilan keputusan melalui sarana umum.
4.    Kebijakan, artinya suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik, untuk memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.    Distribusi / Alokasi Sumber Daya, yaitu pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.

Dalam melaksanakan politik nasional maka diperlukan strategi nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

BAB V
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. pemaknaan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan masih dianut beberapa ahli. Sidney Hook mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas kepada rakyat dewasa. (Tim ICE UIN, 2003: 110).

Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.

Pendidikan demokrasi merupakan suatu proses untuk melaksanakan demokrasi yang
benar. Dengan demikian, sasaran yang akan dicapai adalah mengajak warga Negara, terutama mahasiswa pada umumnya untuk melaksanakan pendidikan ini secara baik dan benar.

BAB VI
HAM

HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan
kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (tilaar 2001). HAM
bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan
atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.

Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis.
Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.

Konsep HAM PBB, ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong perhargaan terhadap hak-hak asasi manusia.HAM di Indonesia di dasarkan pada Pancasila, Konstitusi yakni UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Sumber :

Modul Mata kuliah Kewarganegaraan. 2012. Dirjen Pendidikan Tinggi.

Modul Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Tim Dosen Universitas Hasanuddin