BAB II
IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional (national
identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki
suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang
menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor
tersebut adalah: keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan
watak masyarakat. Watak masyarakat di negara yang secara geografis mempunyai
wilayah daratan akan berbeda dengan negara kepulauan.Keadaan alam sangat
mempengaruhi watak masyarakatnya.
Identitas Nasional
Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan
gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama,
kebudayaan, dan bahasa.
1.
Suku
bangsa adalah golongan social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir)
yang sama coraknya
dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat
banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek
bahasa.
2.
Agama
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.Agama-agama
yang tumbuh
berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,dan
Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi
negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama
resmi dihapuskan.
3) Kebudayaan adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
perangkat-perangkat
atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan
digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan
benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
4) Bahasa merupakan
unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami
sebagai system
perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi
ucapan manusia dan
yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari Unsur-unsur
Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi tiga bagian
yaitu :
1) Identitas
Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi
Negara.
2) Identitas
Instrumental, yang bersisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang
Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3) Identitas Alamiah,
yang meliputi Negara kepulauan (archipelago) dan pluralisme
dalam suku, bahasa,
budaya, serta agama dan kepercayaan.
BAB III
KONSTITUSI
Secara umum dapat
dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan
kehidupan negara agar Negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi
tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu
maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan
pemerintah sebagai pihak yang
berkuasa, serta
hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong
(2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang
sewenang-wenang dapat dicegah karena
kekuasaan yang
dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak
dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam
konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan
perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal
konstitusi.
Menurut Savornin
Lohman ada 3 (tiga)
unsur yang terdapat dalam konstitusi yaitu:
a. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga
menurut pengertian ini, konstitusikonstitusi yang ada merupakan hasil atau
konklusi dari
persepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan
yang akan mengatur
mereka.
b. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan
atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak
dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai
forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. (Lubis, 1982:48)
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Secara umum politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Politik selalu
membicaraka hal-hal yang berkaitan dengan:
1.
Negara, yang merupakan
organisasi politik paling utamu dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan, yaitu kemampuan
seseorang atau kelompok mempengaruhi tingkah laku orang lain atau kelompok lain
sesuai dengan keinginannya.
3.
Pengambilan Keputusan, yaitu siapa
pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan diambil, dalam politik
pengambilan keputusan melalui sarana umum.
4.
Kebijakan, artinya suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik, untuk memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.
Distribusi / Alokasi Sumber
Daya,
yaitu pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Dalam melaksanakan
politik nasional maka diperlukan strategi nasional. Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
BAB V
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN
DEMOKRASI
Istilah demokrasi (democracy)
berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein.
Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. pemaknaan
demokrasi sebagai bentuk pemerintahan masih dianut beberapa ahli. Sidney Hook
mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas kepada rakyat dewasa. (Tim
ICE UIN, 2003: 110).
Demokrasi pancasila
memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan
menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan
atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
Pendidikan demokrasi
merupakan suatu proses untuk melaksanakan demokrasi yang
benar. Dengan
demikian, sasaran yang akan dicapai adalah mengajak warga Negara, terutama mahasiswa
pada umumnya untuk melaksanakan pendidikan ini secara baik dan benar.
BAB VI
HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan
kelahirannya atau kehadirannya di
dalam kehidupan masyarakat (tilaar 2001). HAM
bersifat umum (universal) karena
diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan
atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Dimana pun suatu
negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan
demokratis.
Dasar filosofi
perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi
manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada
dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.
Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD
Negara RI 1945.
Konsep HAM PBB, ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10
Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of
Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong
perhargaan terhadap hak-hak asasi manusia.HAM di Indonesia di dasarkan pada Pancasila,
Konstitusi yakni UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000
tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak
turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Sumber :
Modul Mata kuliah
Kewarganegaraan. 2012. Dirjen Pendidikan Tinggi.
Modul Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Tim Dosen Universitas Hasanuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar