Jumat, 27 Mei 2016

Ringkasan Materi PKn (2) plus KISI-KISI (Final)


BAB VII
RULE OF LAW

Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
1)        Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]);
2)        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat [1]);
3)        Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat [1]);
4)        Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D Ayat [1]); serta
5)        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D Ayat [2]).

BAB VIII
HAK WARGA NEGARA

Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut :
1)        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2)        Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3)        Berhak untuk hidup dan mempertahankan keidupan
4)        Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5)        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6)        Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7)        Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8)        Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9)        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10)    Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
12)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juga meninggalkannya serta berhak kembali.
14)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16)    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
17)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya. Di samping itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
18)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka poitik negara lain.
19)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
20)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.
21)    Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagi manusia yang bermartabat.
22)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati murni, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keaadaan apapun.
24)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kewajiban Warga Negara adalah :
1)        wajib menjunjung hukum dan pemerintahan;
2)        wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3)        wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4)        wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5)        wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebabasan orang lain;
6)        wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7)        wajib mengikuti pendidikan dasar.

Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1)        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2)        Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3)        Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
4)        Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5)        Pemeritah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6)        Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7)        Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8)        Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9)        Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10)    Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11)    Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12)    Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

BAB IX
GEOPOLITIK

Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwuud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Beberapa Teori Dalam Geopolitik :
        Friedrich Ratzel (1844-1904) teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualDengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social. Sir Halford Mackinder (1861-1947) Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukankekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.

BAB X
GEOSTRATEGI

Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.

Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional untuk merancang arahan tentang kebijakan, sarana, serta sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut. Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi "Ketahanan Nasional".

Salah satu Konsepsi Dasar Ketahanan Nasonal yakni Model Astagatra ; Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyiinpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional yaitu:
a) Aspek Trigatra Kehidupan Alamiah:
    (1) Gatra letak dan kedudukan geografi;
    (2) Gatra keadaan dan kekayaan alam; serta
    (3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
b) Aspek Pancagatra Kehidupan Sosial:
    (1) Gatraldeologi,
    (2) Gatra Politik,
    (3) Gatra-Ekonomi,
    (4) Gatra Sosial Budaya, dan
    (5) Gatra Pertahanan Keamanan.

BAB XI
INTEGRASI NASIONAL

Integrasi nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Saafroedin Bahar,1998). “Mengintegrasikan” berarti membuat untuk atau menyempurnakan dengan jalan menyatukan unsur-unsur yang semula terpisah-pisah. Kemudian Menurut Howard Wrigins (1996), integrasi berarti penyatuan bangsa-bangsa yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak menjadi satu bangsa. Jadi menurutnya, integrasi bangsa dilihatnya sebagai peralihan dari banyak masyarakat kecil menjadi satu masyarakat besar.

Potensi Konflik dalam Masyarakat Indonesia

Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai keanekaragaman, harus disadari bahwa masyarakat Indonesia menyimpan potensi konflik yang cukup besar, baik konflik yang bersifat vertical maupun bersifat horizontal. Konflik vertikal di sini dimaksudkan sebagai konflik antara pemerintah dengan rakyat, termasuk di dalamnya adalah konflik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sedangkan konflik horizontal adalah konflik antarwarga masyarakat atau antarkelompok yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam dimensi vertikal, sepanjang sejarah sejak proklamasi Indonesia hampir tidak pernah lepas dari gejolak kedaerahan berupa tuntutan untuk memisahkan diri. Kasus Aceh, Papua, Ambon merupakan konflik yang bersifat vertikal yang bertujuan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus-kasus tersebut merupakan perwujudan konflik antara masyarakat daerah dengan otoritas kekuasaan yang ada di pusat. Konflik tersebut merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah. Disamping itu juga adanya kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat yang ada di daerah.

Berkenaan dengan konflik horizontal, khususnya konflik etnis terdapat pandangan konstruktivis yang menyatakan bahwa konflik etnik merupakan konstruksi sosial, yaitu hasil dari pengalaman historis serta diskursus etnisitas dengan identitas. Pandangan ini merupakan sintesa dari pandangan primordialis dan pandangan instrumentalis. Pandangan primordialis mengatakan bahwa konflik etnik dapat dilacak akarnya pada sifat naluri alamiah saling memiliki, dan sifat kesukuan (tribalism) berdasar pada perbedaan bahasa, ras, kekerabatan, tempramen, dan tradisi suku-suku yang berkonflik. Sedangkan pandangan instrumentalis menolak pendapat ini dengan menekankan sifat lentur dari identitas etnik yang biasa digunakan, dimobilisasi, dan dimanipulasi oleh kelompok-kelompok elite dan negara untuk tujuan politik tertentu.

Konflik horizontal lainnya yang juga sering terjadi adalah konflik yang berlatar belakang keagamaan. Konflik keagamaan sering terjadi dalam intensitas yang sangat tinggi oleh karena agama merupakan sesuatu hal yang sifatnya sangat sensitif. Ketersinggungan yang bernuansa keagamaan sering memunculkan pertentangan yang meruncing yang disertai dengan tindak kekerasan di antara kelompok penganut suatu agama dan kelompok penganut agama lainnya. Konflik dengan intensitas yang demikian tinggi disebabkan karena masalah yang bernuansa keagamaan sangat mudah membangkitkan solidaritas di kalangan sesama pemeluk agama untuk melibatkan diri ke dalam konflik yang sedang berlangsung, dengan suatu keyakinan bahwa perang ataupun konflik membela agama adalah perjuangan yang suci.

Sumber :
Modul Mata kuliah Kewarganegaraan. 2012. Dirjen Pendidikan Tinggi.
Modul Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Tim Dosen Universitas Hasanuddin     

KISI-KISI

(1).    Pengertian Rule of Law
(2).    Prinsip-prinsip Rule of Law dalam UUD
(3).  Mengetahui sejumlah Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung jawab Negara
(4).    Teori-teori dalam geopolitik
(5).    Menjelaskan perbedaan antara geopolitik dengan geostrategi
(6).    Mengemukakan salah satu Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
(7).    Pengertian Integritas Nasional
(8).    Memahami potensi Konflik Horisontal dan Vertikal

Rabu, 18 Mei 2016

Persiapan Benchmarking Bantaeng



1.     PENDAHULUAN
Pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Bantaeng mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam berbagai bidang dan merupakan salah satu Kabupaten yang menonjol dari segi pembagunan dan inovasi pemerintahan di Sulawesi Selatan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian di dalam laporan ini adalah Agrowisata dimana Dinas Pertanian dan Peternakan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengembangkan agrowisata di Kabupaten Bantaeng. Agrowita adalah bisnis berbasis usahatani yang terbuka untuk umum. Dengan kata lain agrowisata sebagai aktivitas agribisnis dimana petani setempat menawarkan tur pada usahataninya dan mengijinkan seseorang pengunjung menyaksikan pertumbuhan, pemanenan, pengolahan pangan lokal yang tidak akan ditemukan di daerah asalnya. Sering petani tersebut menyediakan kesempatan kepada pengunjung untuk tinggal sementara dirumahnya dan program pendidikan (Maruti, 2009).
Sebagian besar penduduk Kabupaten Bantaeng mempunyai sumber pendapatan utama disektor pertanian. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten  Bantaeng mengembangkan berbagai komoditas pertanian dan berbagai inovasi dibidang pertanian yang bertujuan untuk pengembangan komunitas pertanian, peningkatan pendapatan dan produktifitas pertanian yang berimplikasi pada pendapatan masyarakat yang memilih pertanian sebagai sumber penghasilannya.
Program yang dilakukan pemerintah kota Banteang dalam upaya inovasi pemerintahan di Bidang Pertanian khususnya di Agrowisata menjadi fokus inovasi dalam penelitian ini  Pervaiz K. Ahmed and Charles D. Shepherd (2010) inovasi tidak hanya terbatas pada benda atau barang hasil produksi, tetapi juga mencakup sikap hidup, perilaku, atau gerakan-gerakan menuju proses perubahan di dalam segala bentuk tata  kehidupan masyarakat. Jadi, secara umum, inovasi berarti suatu ide, produk,  informasi teknologi, kelembagaan, perilaku, nilai-nilai, dan praktik-praktik baru yang belum banyak diketahui, diterima, dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian besar warga masyarakat dalam suatu lokalitas tertentu, yang dapat digunakan atau mendorong terjadinya perubahan-perubahan di segala aspek kehidupan masyarakat demi terwujudnya perbaikan mutu setiap individu dan seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.
Melihat begitu luasnya cakupan inovasi maka penelitian ini lebih mengkaji pada aspek manajemen pemerintahan yang terkait dengan inovasi agrowisata di Kabupaten Bantaeng beserta kendala-kendala yang terjadi dalam inovasi tersebut.
2.     Rumusan Masalah
1.  Bagaimana proses inovasi dalam bidang Agrowisata di Kabupaten Bantaeng?
2.  Bagaimana penerapan regulasi dalam upaya peningkatan Pengembangan Kawasan Agrowisata?
3.  Apakah Manfaat dan tujuan pengembangan Agrowisata di Kabupaten Bantaeng ?
4.  Apakah strategi dan Arah Kebijakan Pengembangan Agrowisata di Kabupaten Bantaeng ?
5.  Bagaimana Tahapan-Tahapan dalam pengembangan Kawasan Wisata Kabupaten Bantaeng ?
6.  Bagaimana penggunaan Anggaran Pengembangan Kawasan Agrowisata ?
7.  Bagaimana koordinasi dengan stakeholders dalam pengembangan Kawasan Agrowisata ?
8.  Bagaimana dampak adanya kawasan Agrowisata di kabupaten Bantaeng ?
9.  Apakah kendala-kendala yang muncul dalam pengembangan agrowisata ?
10.                Apakah Pengawasan dan evaluasi yang dilakukan dalam pengembangan Agrowisata Kabupaten Bantaeng ?