BAB VII
RULE OF LAW
RULE OF LAW
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua),
yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian
secara hakiki/materiil (ideological sence). Secara formal, rule of
law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized
public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of
law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran
hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait
erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang
dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme
sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan
sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal, dan otonom.
Penjabaran
prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu :
1)
Negara
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]);
2)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat [1]);
3)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat
[1]);
4)
Dalam
Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D Ayat [1]); serta
5)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D Ayat [2]).
BAB VIII
HAK WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945,
telah dinyatakan bahwa hak warga negara
adalah sebagai berikut :
1)
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2)
Berhak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3)
Berhak
untuk hidup dan mempertahankan keidupan
4)
Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
6)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7)
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta seni dan budaya
untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8)
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10)
Setiap
orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
11)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
12)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
13)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih
tempat tinggal di wilayah negara juga meninggalkannya serta berhak kembali.
14)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16)
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
17)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang berada dibawah kekuasaannya. Di samping itu, setiap orang berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
18)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka poitik negara lain.
19)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
20)
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.
21)
Setiap
orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagi manusia yang bermartabat.
22)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23)
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati murni, hak
beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keaadaan
apapun.
24)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
25)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
Kewajiban Warga
Negara adalah :
1)
wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan;
2)
wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3)
wajib
ikut serta dalam pembelaan negara;
4)
wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain;
5)
wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan,
serta penghormatan atas hak dan kebabasan orang lain;
6)
wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7)
wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Tugas dan
tanggung jawab negara
Dalam rangka
terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut.
1)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2)
Negara
atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3)
Pemerintah
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
4)
Negara
memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah.
5)
Pemeritah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
6)
Negara
memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8)
Negara
menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup
orang banyak.
9)
Negara
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10)
Negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11)
Negara
mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12)
Negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
BAB IX
GEOPOLITIK
GEOPOLITIK
Geopolitik
Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan
geografinya yang berwuud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Beberapa Teori Dalam Geopolitik :
Friedrich Ratzel (1844-1904) teori yang
dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh
ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup
yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena
kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan
sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori
kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Negara adalah satuan politik yang
menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualDengan
kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat
swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social. Sir Halford
Mackinder (1861-1947) Teori Daerah
Jantung (dikenal
pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung
maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukankekuatan darat. Dengan
demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Sir W.Raleigh: Siapa yang
kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai
dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak
lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak
menyewanya.
BAB X
GEOSTRATEGI
GEOSTRATEGI
Geostartegi
merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan
kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi
dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan
tujuan politik.
Geostrategi
Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan
wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional untuk merancang
arahan tentang kebijakan, sarana, serta sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan
dan tujuan nasional tersebut. Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud Konsepsi
"Ketahanan Nasional".
Salah satu Konsepsi Dasar Ketahanan Nasonal yakni Model Astagatra
; Model
ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan
budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan
alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang
dikembangkan oleh Lemhanas ini menyiinpulkan adanya 8 unsur aspek
kehidupan nasional yaitu:
a) Aspek Trigatra Kehidupan
Alamiah:
(1) Gatra letak dan kedudukan
geografi;
(2) Gatra keadaan dan kekayaan
alam; serta
(3) Gatra keadaan dan kemampuan
penduduk.
b) Aspek Pancagatra Kehidupan
Sosial:
(1) Gatraldeologi,
(2) Gatra Politik,
(3) Gatra-Ekonomi,
(4) Gatra Sosial Budaya, dan
(5) Gatra Pertahanan Keamanan.
BAB XI
INTEGRASI NASIONAL
INTEGRASI NASIONAL
Integrasi
nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah
dan wilayahnya (Saafroedin Bahar,1998). “Mengintegrasikan” berarti membuat
untuk atau menyempurnakan dengan jalan menyatukan unsur-unsur yang semula
terpisah-pisah. Kemudian Menurut Howard Wrigins (1996), integrasi berarti
penyatuan bangsa-bangsa yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan
yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak menjadi
satu bangsa. Jadi menurutnya, integrasi bangsa dilihatnya sebagai peralihan dari
banyak masyarakat kecil menjadi satu masyarakat besar.
Potensi Konflik
dalam Masyarakat Indonesia
Melihat
kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai keanekaragaman, harus
disadari bahwa masyarakat Indonesia menyimpan potensi konflik yang cukup besar,
baik konflik yang bersifat vertical maupun bersifat horizontal. Konflik vertikal di sini dimaksudkan
sebagai konflik antara pemerintah dengan rakyat, termasuk di dalamnya adalah konflik
antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sedangkan konflik horizontal adalah konflik
antarwarga masyarakat atau antarkelompok yang terdapat dalam masyarakat.
Dalam
dimensi vertikal, sepanjang sejarah
sejak proklamasi Indonesia hampir tidak pernah lepas dari gejolak kedaerahan
berupa tuntutan untuk memisahkan diri. Kasus Aceh, Papua, Ambon merupakan konflik
yang bersifat vertikal yang bertujuan untuk memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kasus-kasus tersebut merupakan perwujudan konflik
antara masyarakat daerah dengan otoritas kekuasaan yang ada di pusat. Konflik
tersebut merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat
yang diberlakukan di daerah. Disamping itu juga adanya kepentingan-kepentingan
tertentu dari masyarakat yang ada di daerah.
Berkenaan
dengan konflik horizontal, khususnya
konflik etnis terdapat pandangan konstruktivis yang menyatakan bahwa konflik
etnik merupakan konstruksi sosial, yaitu hasil dari pengalaman historis serta diskursus
etnisitas dengan identitas. Pandangan ini merupakan sintesa dari pandangan primordialis
dan pandangan instrumentalis. Pandangan primordialis mengatakan bahwa konflik
etnik dapat dilacak akarnya pada sifat naluri alamiah saling memiliki, dan
sifat kesukuan (tribalism) berdasar pada perbedaan bahasa, ras,
kekerabatan, tempramen, dan tradisi suku-suku yang berkonflik. Sedangkan
pandangan instrumentalis menolak pendapat ini dengan menekankan sifat lentur
dari identitas etnik yang biasa digunakan, dimobilisasi, dan dimanipulasi oleh
kelompok-kelompok elite dan negara untuk tujuan politik tertentu.
Konflik
horizontal lainnya yang juga sering
terjadi adalah konflik yang berlatar belakang keagamaan. Konflik keagamaan
sering terjadi dalam intensitas yang sangat tinggi oleh karena agama merupakan
sesuatu hal yang sifatnya sangat sensitif. Ketersinggungan yang bernuansa
keagamaan sering memunculkan pertentangan yang meruncing yang disertai dengan tindak
kekerasan di antara kelompok penganut suatu agama dan kelompok penganut agama
lainnya. Konflik dengan intensitas yang demikian tinggi disebabkan karena
masalah yang bernuansa keagamaan sangat mudah membangkitkan solidaritas di
kalangan sesama pemeluk agama untuk melibatkan diri ke dalam konflik yang
sedang berlangsung, dengan suatu keyakinan bahwa perang ataupun konflik membela
agama adalah perjuangan yang suci.
Sumber :
Modul Mata kuliah Kewarganegaraan. 2012. Dirjen Pendidikan
Tinggi.
Modul Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. 2011. Tim Dosen Universitas Hasanuddin
KISI-KISI
(1). Pengertian Rule
of Law
(2). Prinsip-prinsip
Rule of Law dalam UUD
(3). Mengetahui
sejumlah Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung jawab Negara
(4). Teori-teori
dalam geopolitik
(5). Menjelaskan perbedaan
antara geopolitik dengan geostrategi
(6). Mengemukakan
salah satu Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
(7). Pengertian
Integritas Nasional
(8). Memahami potensi
Konflik Horisontal dan Vertikal