PERTEMUAN
|
MATERI
|
REFERENSI DAN REGULASI
|
1
|
Pendahuluan (defenisi dan Konsep)
|
Referensi
1.
Mashuri Maschab. 2013. Politik Pemerintahan Desa Di
Indonesia. Yogyakarta : PolGov.
3.
Desa Kita Dalam
Peraturan Tata Pemerintahan Desa (Hukum Administrasi Desa) Kansil Ghalia
Indonesia, 1988, 270 halaman
5.
Pristiyanto, Djuni.
2015. Buku I Panduan Pembangunan Desa
(Panduan Penyusunan RPJM Desa). Jakarta : Yayasan Penabulu
6.
Berbagai jurnal
Terkait pemerintahan desa.
|
2
|
Landasan
Pemerintahan Desa
|
|
3
|
Kajian Yuridis Pemerintahan Desa
|
|
4
|
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Desa
|
|
5
|
Pemilihan
Kepala Desa
|
|
6
|
Struktur
Pemerintahan Desa
|
|
7
|
Pengelolaan
Keuangan Desa
|
|
8
|
Konsep
pembangunan
|
|
9
|
Perencanaan Pembangunan Desa
|
|
10
|
Konsep partisipasi
dalam pembangunan desa
|
|
11
|
Isu-isu strategis dalam pembangunan desa
|
|
12
|
Pemetaan Potensi Desa
|
|
13
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
|
14
|
Studi Lapang*
|
|
Regulasi
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
2.
Permendagri Nomor 44
Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa,
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan
Kelurahan.
7.
Permendagri No. 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP No.
43/2014)
|
Jumat, 21 Oktober 2016
MK Politik & Pemerintahan Desa
Langganan:
Postingan (Atom)