Jumat, 21 Oktober 2016

MK Politik & Pemerintahan Desa



PERTEMUAN
MATERI
REFERENSI DAN REGULASI
1
Pendahuluan (defenisi dan Konsep)

Referensi

1.  Mashuri Maschab. 2013. Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia. Yogyakarta : PolGov.
2.  H Nurcholis, 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta : Erlangga
3.  Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa (Hukum Administrasi Desa) Kansil Ghalia Indonesia, 1988, 270 halaman
4.  Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bambang T. Soemantri, 2011. Jakarta. Fokus Media 
5.  Pristiyanto, Djuni. 2015. Buku I Panduan Pembangunan Desa (Panduan Penyusunan RPJM Desa). Jakarta : Yayasan Penabulu
6.  Berbagai jurnal Terkait pemerintahan desa.

2
Landasan Pemerintahan Desa

3
Kajian Yuridis Pemerintahan Desa

4
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Desa

5
Pemilihan Kepala Desa

6
Struktur Pemerintahan Desa

7
Pengelolaan Keuangan Desa
8
Konsep pembangunan
9
Perencanaan Pembangunan Desa
10
Konsep partisipasi dalam pembangunan desa
11
Isu-isu strategis dalam pembangunan desa
12
Pemetaan Potensi Desa
13
Pemberdayaan Masyarakat Desa
14
Studi Lapang*
Regulasi

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa
2.  Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa,
5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan.
7.  Permendagri No. 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP No. 43/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar