BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM-DES
3.1. Kajian desa
Rangkaian proses Kajian Desa Abbanderange Kecamatan Pitumpanua
kabupaten Wajo adalah sebagai bagai berikut :
Penyusunan RPJMDes di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang
ada di setiap dusun di desa Abbanderange dengan menggunakan Alat
kajian :
1.
Sketsa Desa
2.
Kalender
Musim
3.
Diagram
Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah dusun
yang telah dilakukan pada :
Tabel 9. Jadwal Pelaksanaan Musdus
No
|
D u s u n
|
Waktu Pelaksanaan
|
tempat
|
1
|
Masara
|
24
Desember 2015
|
Rumah Kadus
|
2
|
Batang
Pare
|
27 Desember 2015
|
Rumah
Kadus
|
3
|
Mario
|
28 November 2015
|
Rumah
Kadus
|
4
|
Bentengnge
|
30
November 2015
|
Rumah
Kadus
|
Dari hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan di tingkat Dusun, Kemudian dituangkan dalam format yang
ada.
Proses penyusunan program dan
kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa yang dilaksanakan tanggal 2 Desember 2015 dengan tahapan sebagai berikut :
Tabel 10. Agenda Musyawarah Pengkajian RPJM Desa
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Tempat
|
1
|
Pelatihan Tim Perumus
|
8.00 -10.00
|
Kantor Desa
|
2
|
MD Pengakajian dan
Pembahasan RPJM
|
10.00-16.00
|
Kantor Desa
|
Hal-hal yang dibahas dalam
pembahasan RPJM Desa adalah;
1.
Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah masalah dari hasil musyawarah
Dusun,
2.
Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
3.
Menyusun Visi Misi Desa
4.
Membuat skala prioritas
5.
Pembuatan skala. prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik
yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
6.
Menyusun alternatif tindakan
pemecahan masalah.
7.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati
bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak.
Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan
masalah dengan memperhatikan akar
penyebab masalah dan potensi yang ada.
8.
Menetapkan tindakan yang layak
9.
Pada tahapan ini dipilih dan
tindakan yang layak yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan
ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan pembangunan skala
Kabupaten.
3.2. Musyawarah Desa RPJM-Des
Berdasar hasil lokakarya Desa
selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum
musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari Sabtu 02
Januari 2016
BAB IV
VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (6 TAHUN)
VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (6 TAHUN)
4.1 Visi Desa
Visi Pembangunan Desa Abbanderange merupakan gambaran kesuksesan yang
ingin dicapai dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun ke depan yang disusun dengan
memperhatikan Visi RPJPD Kabupaten Wajo, substansi RPJMD Kabupaten Wajo,
dinamika lingkungan strategis, aspirasi masyarakat dan pemerintah Desa Abbanderange, serta visi dan misi Kepala Desa
terpilih. Untuk itu Visi Pembangunan Desa Abbanderange untuk 6 tahun pertama RPJMDes 2016-2021adalah
:
” Menuju Desa Abbanderange
yang lebih Baik dan lebih maju melalui Pemerintahan yang amanah untuk menjadikan desa abbanderange yang
aman serta pembangunan yang lancar untuk mensejahterajan masyarakat “
4.2 MISI
Selain penyusunan Visi juga
telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus
dilaksanakan oleh Desa agar tercapai visi desa tersebut. Visi berada di atas
misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat
dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam
penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan
kebutuhan Desa Abbanderange .
Sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Abbanderange adalah :
1. Mengoptimalkan
pelayanan dalam berbagai bidang
2. Mengutamakan
musyawarah/Mufakat dalam mengambil keputusan
3. Meningkatkan
pembinaan untuk masyarakat
4. Mengembangkan
potensi sumber daya yang ada
5. Meningkatkan
Pembangunan disegala aspek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar