Minggu, 15 Januari 2017

Contoh BAB 3 dan BAB 4 (Visi dan Misi)

BAB  III
PROSES PENYUSUNAN RPJM-DES

3.1.       Kajian desa
Rangkaian proses Kajian Desa Abbanderange Kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo adalah sebagai bagai berikut :
Penyusunan RPJMDes di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di setiap dusun di desa   Abbanderange  dengan menggunakan Alat kajian  :
1.    Sketsa Desa
2.    Kalender Musim
3.    Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah dusun yang  telah dilakukan pada :
Tabel 9. Jadwal Pelaksanaan Musdus
No
D u s u n
Waktu Pelaksanaan
tempat
1
Masara
24 Desember 2015
Rumah Kadus
2
Batang Pare
27 Desember 2015
Rumah Kadus
3
Mario
28 November 2015
Rumah Kadus
4
Bentengnge
30 November 2015
Rumah Kadus

Dari hasil penjaringan masalah dan potensi  yang dilakukan di tingkat  Dusun, Kemudian dituangkan dalam format yang ada.
Proses penyusunan  program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa  yang dilaksanakan tanggal 2  Desember 2015  dengan tahapan sebagai berikut :
Tabel 10. Agenda Musyawarah Pengkajian RPJM Desa
No
Kegiatan
Waktu
Tempat
1
Pelatihan Tim Perumus
8.00 -10.00
Kantor Desa
2
MD Pengakajian dan Pembahasan RPJM
10.00-16.00
Kantor Desa

Hal-hal yang dibahas dalam pembahasan RPJM Desa adalah;

1.      Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah masalah dari hasil musyawarah Dusun,
2.      Menyusun  Legenda dan Sejarah Desa
3.      Menyusun Visi Misi Desa
4.      Membuat skala prioritas
5.      Pembuatan skala. prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
6.       Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
7.      Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah  dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
8.      Menetapkan tindakan yang layak
9.      Pada tahapan ini  dipilih dan tindakan yang layak yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan pembangunan skala Kabupaten.
3.2.       Musyawarah Desa RPJM-Des
Berdasar  hasil lokakarya Desa selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum  musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari Sabtu 02 Januari 2016












BAB  IV
VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (6 TAHUN)

4.1     Visi Desa
          Visi Pembangunan Desa Abbanderange merupakan gambaran kesuksesan yang ingin dicapai dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun ke depan yang disusun dengan memperhatikan Visi RPJPD Kabupaten Wajo, substansi RPJMD Kabupaten Wajo, dinamika lingkungan strategis, aspirasi masyarakat dan pemerintah Desa Abbanderange, serta visi dan misi Kepala Desa terpilih. Untuk itu Visi Pembangunan Desa Abbanderange untuk 6 tahun pertama RPJMDes 2016-2021adalah : 
           Menuju Desa Abbanderange yang lebih Baik dan lebih maju melalui Pemerintahan yang amanah untuk menjadikan desa abbanderange yang aman serta pembangunan yang lancar untuk mensejahterajan masyarakat “

4.2 MISI
Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapai visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Abbanderange .
Sebagaimana proses yang dilakukan maka Misi Desa Abbanderange   adalah :
1.      Mengoptimalkan pelayanan dalam berbagai bidang
2.      Mengutamakan musyawarah/Mufakat dalam mengambil keputusan
3.      Meningkatkan pembinaan untuk masyarakat
4.      Mengembangkan potensi sumber daya yang ada

5.      Meningkatkan Pembangunan disegala aspek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar