Minggu, 18 November 2018

Ringkasan Materi MK (Tata Kelola lingkungan)


A. Lingkungan & Konsep Environmental governance



Emil Salim (1986), Lingkungan adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Darsono (1995), Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

       Lingkungan fisik (Physical Environment),  yaitu segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati, seperti : air, sinar, gedung dan lainnya

       Lingkungan biologis (Biological Environment) yaitu segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang bersifat organisme seperti manusia, hewan, tumbuhan.

       Lingkungan Sosial (Social Environment), yaitu manusia-manusia lain yang berada di sekitar kita atau kepada siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.

konsep Environmental governance

Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik. Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

Environmental governance (Tata Kelola Lingkungan) yaitu “Tata cara dan proses interaksi sosial pemerintah dan masyarakat dalam rangka mengatur dan mengatasi masalah-masalah lingkungan”.



B. Kebijakan Lingkungan



     Kebijakan publik/pemerintah merupakan rangkaian pilihan yang kurang lebih saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak) yang dibuat oleh badan atau pejabat pemerintah (Dunn, 2003).

     Sementara James E. Anderson, memberikan rumusan kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. (Wahab, 2008)

     Nugroho (2010), Kebijakan publik berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama, baik yang berkenan dengan hubungan antarwarga maupun antara warga dan pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara.

UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan kabijakan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

1.    melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

2.    menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

3.    menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

4.    menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

5.    mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

6.    menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

7.    menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

8.    mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

9.    mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global



C.  Perencanaan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan



Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan :

a. inventarisasi lingkungan hidup

b. penetapan wilayah ekoregion

c. penyusunan RPPLH.

Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: 

  1. potensi dan ketersediaan;
  2. jenis yang dimanfaatkan; 
  3. bentuk penguasaan; 
  4. pengetahuan pengelolaan;
  5. bentuk kerusakan; dan
  6. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:

  1. karakteristik bentang alam; 
  2. daerah aliran sungai; 
  3. iklim; 
  4. flora dan fauna; 
  5. sosial budaya;
  6. ekonomi;
  7. kelembagaan masyarakat;
  8. hasil inventarisasi lingkungan hidup.


Ringkasan Materi MK (Manajemen Publik)


1. Konsep Dasar Manajemen Publik



Konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan barbagai fenomena yang sama. Konsep merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang dirumuskan (Singarimbun dan Effendi, 1995).

Adapun pengertian Manajemen sebagai berikut: Manulang (Atik & Ratminto, 2012: 1) mendefinisikan manajemen sebagai suatu seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, penyusunan dan pengawasan daripada sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

G.R Terry (Hasibuan, 2009 : 2)  mendefinisikan manajemen sebagai suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengarahan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya.

Stoner dan Freeman  (Safroni, 2012: 44) manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan semua sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Fungsi-fungsi manajemen yang dirumuskan secara sederhana oleh Gullick dan Urwick disingkat dgn POSDCORB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting) juga dilakukan baik oleh manajer swasta maupun publik.



2. Perbedaan Manajemen Sektor Publik dgn Swasta



Ranson & Stewart, secara umum menggambarkan perbedaan manajemen sektor publik dan sektor swasta dari aspek pelayanan dapat dilihat dari :

1.       Pertama, sektor swasta lebih mendasarkan pada pilihan individu (individual choice) dalam pasar. Organisasi sektor publik mendasarkan pada tuntutan masyarakat yang sifatnya kolektif (massa).

2.       karakteristik sektor swasta adalah dipengaruhi hukum permintaan dan penawaran (supply and demand). Adanya kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya, seperti air bersih, listrik, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya menjadi alasan utama bagi sektor publik untuk menyediakannya.

3.       manajemen di sektor swasta bersifat tertutup terhadap akses publik, sedangkan sektor publik bersifat terbuka untuk masyarakat terutama yang terkait dengan manajemen pelayanan.

4.       sektor swasta berorientasi pada keadilan pasar (equity of market) Sementara itu, orientasi sektor publik adalah menciptakan keadilan kebutuhan (equity of need).

5.       tujuan manajemen pelayanan sektor swasta adalah untuk mencari kepuasan pelanggan (selera pasar), sedangkan sektor publik bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

6.       organisasi sektor swasta memiliki konsepsi bahwa pelanggan adalah raja. Pelanggan merupakan penguasa tertinggi. Sementara itu, dalam organisasi sektor publik kekuasaan tertinggi adalah masyarakat.

7.       persaingan dalam sektor swasta merupakan instrumen pasar, sedangkan dalam sektor publik yang merupakan instrumen pemerintahan adalah tindakan kolektif.

Kekuatan sektor swasta adalah kekuatan pasar, sehingga kekuatan pasar yang akan memaksa orang membeli atau keluar dari pasar. Sektor swasta bisa membebankan harga yang berbeda untuk pelanggan yang berbeda dan hal ini tidak akan mengundang protes berupa demonstrasi. Akan tetapi, jika pemerintah sebagai organisasi penyedia layanan publik menaikkan harga pelayanan publik, misalnya harga BBM, tarif dasar listrik dan telepon, tarif PDAM, maka hal tersebut akan mengundang reaksi yang hebat dari masyarakat.



3. OPA, NPM, NPS dan Governance



Old Public Administration (OPA)

       Konsep Old Public Administration ini problem utama yang dihadapi pemerintah eksekutif adalah rendahnya kapasitas administrasi.

       Politik yang tidak mencampuri kegiatan administrasi di pemerintahan. Sehingga tidak ada hasil dari kegiatan administrasi terhadap publik yang berbau politik.

       Nilai dasar utama yang diperjuangkan dalam Old Public Administration adalah efisiensi dan rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup.

       Besarnya intervensi pemerintah pada semua segmen kehidupan masyarakat menjadikan pemerintah sebagai penguasa tunggal tanpa melibatkan actor lainnya seperti perwakilan dari sector bisnis khususnya partisipasi masyarakat.

New Public Management (NPM)

       Fokus dari NPM sebagai sebuah gerakan pengadopsian keunggulan teknik manajemen perusahaan sector public untuk diimplementasikan dalam pengadministrasiannya. Konsep NPM muncul pada tahun 1980-an dan digunakan untuk mengambarkan sektor publik di Inggris dan Selandia Baru.

       Pemerintah melepaskan diri dari birokrasi klasik dan membuat situasi dan kondisi organisasi, pegawai dan para pekerja lebih fleksibel.

       reinventing government itu pada hakikatnya adalah upaya untuk mentransformasikan jiwa dan kinerja wiraswasta (entrepreneurship) ke dalam birokrasi pemerintah. Jiwa entrepreneurship itu menekankan pada upaya yang di punyai oleh pemerintah dari yang tidak produktif bisa produktif dari yang produktivitas rendah menjadi berproduksi tinggi.

New Public Service (NPS)

       Paradigma NPS dimaksudkan untuk meng “counter”paradigma administrasi yang menjadi arus utama (mainstream) yakni paradigma New Public Management dan juga dianggap sebagai usaha kritikan terhadap paradigm Old Public Administration.

       NPS memandang bahwa birokrasi adalah alat rakyat dan harus tunduk kepada apapun suara rakyat, sepanjang suara itu rasional dan berlegitimasi secara normative dan konstitusional.

       Berfikir strategis dan bertindak demokratis, pemerintah harus mampu bertindak cepat dan menggunakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan public. Masyarakat harusnya dianggap sebagai warga negara dan bukannya client atau pemilih.

Governance

       Kooiman (1993): governance, merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

       Bank Dunia, Good Governance sebagai hubungan sinergis dan konsturktif  diantara Negara, sektor swasta dan masyarakat.

Adapun Good Governance, terdiri dari 9 prinsip yaitu :

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
  6. Kesetaraan , yaitu semua warna masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan efisiensi, yaitu proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, yaitu para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
  9. Visi strategis, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.



4. Teori-teori dalam Manajemen Publik



·           Menurut pendapat Emory Cooper (dalam Umar, 2004:50) mengatakan teori adalah suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variabel yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasi sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu.

·           Hoy & Miskel menjelaskan teori adalah seperangkat konsep, asumsi, dan generalisasi yang dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan perilaku dalam berbagai organisasi.

·         Teori adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah.

·         Labovitz dan Hagedorn mendefinisikan teori sebagai ide pemikiran “pemikiran teoritis” yang mereka definisikan sebagai “menentukan” bagaimana dan mengapa variable-variabel dan pernyataan hubungan dapat saling berhubungan.

·         Teori ialah serangkaian variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan dan membangun pandangan sistematis dari sebuah fenomena dengan tujuan menjelaskan berbagai gejala alamiah yang terjadi. Teori ialah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian. Teori ialah suatu pemikiran, penelaahan serta penelitian yang telah diakui keabsahannya secara ilmiah.

Contoh teori dari Sheila Elwood mengenai “akuntabilitas proses pelayanan” yang memiliki empat aspek yang dapat disoroti yaitu prosedur, ketepatan waktu, biaya, dan responsif.