A. Lingkungan & Konsep
Environmental governance
Emil Salim (1986), Lingkungan
adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan
yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
Darsono (1995), Lingkungan
adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya,
yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan
hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
•
Lingkungan
fisik (Physical Environment),
yaitu segala sesuatu di sekitar kita yang bersifat benda mati, seperti : air,
sinar, gedung dan lainnya
•
Lingkungan biologis (Biological Environment)
yaitu segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang bersifat organisme seperti
manusia, hewan, tumbuhan.
•
Lingkungan
Sosial (Social Environment),
yaitu manusia-manusia lain yang berada di sekitar kita atau kepada
siapa kita mengadakan hubungan pergaulan.
konsep
Environmental governance
Governance diartikan sebagai
mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya
serta memecahkan masalah-masalah publik. Kooiman (1993) berarti merupakan
serangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan
masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Environmental governance (Tata Kelola Lingkungan) yaitu “Tata cara dan proses interaksi sosial
pemerintah dan masyarakat dalam rangka mengatur dan mengatasi masalah-masalah
lingkungan”.
B. Kebijakan Lingkungan
•
Kebijakan publik/pemerintah merupakan rangkaian
pilihan yang kurang lebih saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan
untuk tidak bertindak) yang dibuat oleh badan atau pejabat pemerintah (Dunn,
2003).
•
Sementara James E. Anderson, memberikan rumusan
kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi
pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
(Wahab, 2008)
•
Nugroho (2010), Kebijakan publik berkenaan
dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama, baik yang berkenan dengan
hubungan antarwarga maupun antara warga dan pemerintah sebagai strategi untuk
merealisasikan tujuan negara.
UU no 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan kabijakan
pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
1.
melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.
menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
3.
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
4.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.
mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
6.
menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
7.
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
8.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
9.
mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi
isu lingkungan global
C. Perencanaan Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dilaksanakan melalui tahapan :
a. inventarisasi lingkungan
hidup
b. penetapan wilayah ekoregion
c. penyusunan RPPLH.
Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
- potensi dan ketersediaan;
- jenis yang dimanfaatkan;
- bentuk penguasaan;
- pengetahuan pengelolaan;
- bentuk kerusakan; dan
- konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
- karakteristik bentang alam;
- daerah aliran sungai;
- iklim;
- flora dan fauna;
- sosial budaya;
- ekonomi;
- kelembagaan masyarakat;
- hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar