Penyelenggaraan pelayanan publik
1.
Menurut UU 25 tahun 2009 ttg pelayanan
publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik
adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Ruang lingkup sebagaimana
dimaksud meliputi : pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat
tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial,
energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor
strategis lainnya.
2.
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya
meliputi:
Ø dasar
hukum;
Ø persyaratan;
Ø sistem,
mekanisme, dan prosedur;
Ø jangka
waktu penyelesaian;
Ø biaya/tarif;
Ø produk
pelayanan;
Ø sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas;
Ø Kompetensi
pelaksana;
Ø Pengawasan
Internal;
Ø Penanganan
Pengaduan, Saran, Dan Masukan;
Ø Jumlah
Pelaksana;
Ø Jaminan
Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan
Standar Pelayanan;
Ø Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa
Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keraguraguan; dan
Ø Evaluasi
Kinerja Pelaksana.
3.
Undang-Undang 25 Tahun 2009 memiliki keterkaitan
dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yaitu :
·
Berisi
semua informasi pelayanan dari sekurang-kurangnya meliputi: profil
penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan,
pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
·
harus
terbuka dan mudah diakses masyarakat.
4.
Adapun pihak yang strategis untuk advokasi Pelayanan Publik:
·
Menteri
Pemberdayagunaan Aparatur Negara
·
Pimpinan-Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan
Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009)
·
DPRD
Provinsi.
·
DPRD
Kabupaten/Kota.
·
Ombudsman
5.
Pengawasan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan eksternal
:
·
Pengawasan
internal oleh atasan langsung dan fungsional pengawasan.
·
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, DPR/DPRD.
Ombudsman
Lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.