Faktor-Faktor yang mempengaruhi kualitas Pelayanan Publik
Kualitas merupakan kondisi
dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan
yang memenuhi atau melebihi harapan (Tjiptono, 2004).
Kualitas pelayanan merupakan
perbandingan antara kenyataan atas pelayanan yang diterima dengan harapan atas
pelayanan yang ingin diterima (Brady dan Conin, 2001).
lima dimensi kualitas pelayanan
menurut apa yang dikatakan konsumen (Pasolong, 2011) Kelima dimensi servequal
tersebut yaitu:
a.
Tangibles : kualitas pelayanan berupa sarana
fisik perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi.
b.
Reliability : kemampuan dan keandalan untuk
menyediakan pelayanan yang terpercaya.
c.
Responsivess : kesanggupan untuk membantu dan
menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan
konsumen.
d.
Assurance : kemampuan dan keramahan serta sopan
santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
e.
Emphaty : sikap tegas tetapi penuh perhatian
dari pegawai terhadap konsumen.
Pada awalnya
instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan (service quality) dikembangkan oleh
peneliti pemasaran untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang
dapat memenuhi kepuasan pelanggan (Jiang, Klein, dan Carr, 2002).
Selanjutnya
untuk melihat Keterkaitannya dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan
oleh birokrasi didalam negara demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator,
yakni responsiveness, responsibility, dan accountability (Lenvine, 1990)
Responsiveness
•
Daya tanggap merupakan suatu kebijakan untuk
membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada
pelanggan.
•
daya tanggap (responsiveness ) merupakan
keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan
dengan tanggap. Daya tanggap dapat berarti respon atau kesigapan karyawan dalam
membantu pelanggan dan memberikan pelayanan yang cepat dan, yang meliputi
kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, kecepatan karyawan dalam menangani
transaksi, dan penanganan. Tjiptono (2006).
Responsibility
•
responsibilitas merupakan konsep berkenaan
dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki administrator
(birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Untuk bisa menilai perilaku,
sikap, dan sepak terjang administrator harus memiliki standar penilaian sendiri
yang bersifat administratif atau teknis, dan bukan politis. (Widodo, 2011)
Accountability
•
Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang
amanah untuk memberikan pertngghungjawaban, menyajikan, melaporkan dan
mengungkapkan segala aktivitas kegiatan yang menjadi tanggungnjawabnya kepada
pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta
pertanggungjawaban tersebut” Mardiasmo (2002).
Perbedaan
fokus dan cakupannya. Responsibility lebih bersifat internal sebagai
pertanggungjawaban bawahan kepada atasan yang telah memberikan tugas dan
wewenang, yang biasanya terbatas pada bidang keuangan saja, sedangkan
akuntabilitas lebih bersifat eksternal sebagai tuntutan
pertanggungjawaban dari masyarakat terhadap apa saja yang telah dilakukan oleh
para pejabat atau aparat.
Arif Kusuma
Atmaja (2002); Ihsanuddin (2014), mengemukakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang antara lain disebabkan oleh 1.
Struktur organisasi; 2. Kemampuan aparat; 3. Sistem pelayanan.
1.
Struktur Organisasi
2.
Dalam hal ini kemampuan aparatur sangat
tergantung pada pengetahuan, ketrampilan atau kecakapan. Adapun tingkat
pengetahuan ini bisa dilihat melalui:
·
jenjang pendidikan formal yang ditempuh.
·
Pendidikan non formal seperti kursus, pelatihan,
dan penataran.
·
Pengalaman kerja.
Sedangkan pada tingkat
ketrampilan atau kecakapan bisa dilihat melalui:
·
Cara pelaksanaan kerja.
·
Ketepatan waktu dalam pelaksanaan kerja.
·
Hasil yang dicapai. (Miftah Thoha, 1993: 34)
3.
Sistem Pelayanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar