Senin, 01 Mei 2017

Materi 4 pelayanan Publik

Penyelenggaraan pelayanan publik

1.         Menurut UU 25 tahun 2009 ttg pelayanan publik. 
Penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi : pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

2.         Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
Ø  dasar hukum;
Ø  persyaratan;
Ø  sistem, mekanisme, dan prosedur;
Ø  jangka waktu penyelesaian;
Ø  biaya/tarif;
Ø  produk pelayanan;
Ø  sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
Ø  Kompetensi pelaksana;
Ø  Pengawasan Internal;
Ø  Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan;
Ø  Jumlah Pelaksana;
Ø  Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan;
Ø  Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keraguraguan; dan
Ø  Evaluasi Kinerja Pelaksana.

3.    Undang-Undang 25 Tahun 2009 memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu :
·         Berisi semua informasi pelayanan dari sekurang-kurangnya meliputi: profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
·         harus terbuka dan mudah diakses masyarakat.

4.         Adapun pihak yang strategis untuk advokasi Pelayanan Publik:
·         Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara
·         Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009)
·         DPRD Provinsi.
·         DPRD Kabupaten/Kota.
·         Ombudsman

5.         Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan eksternal :
·         Pengawasan internal oleh atasan langsung dan fungsional pengawasan.
·         Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, DPR/DPRD.  
Ombudsman
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar