Selasa, 13 Juni 2017

materi 5 Model dan Teori Pelayanan Publik

Pengertian Teori
Menurut pendapat Emory Cooper (dalam Umar, 2004:50) mengatakan teori adalah suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variabel yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasi sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu.
Hoy & Miskel (dalam Sugiyono, 2014) teori adalah seperangkat konsep, asumsi, dan generalisasi yang dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan perilaku dalam berbagai organisasi.
Teori dari Kualitas Pelayanan (Pasolong, 2011) adalah :
a)       Tangibles
b)      Reliability.
c)       Responsivess
d)      Assurance
e)      Emphaty 
teori lain terkait dengan pelayanan publik adalah dari Sheila Elwood mengenai “akuntabilitas proses pelayanan” yang memiliki empat indikator, yaitu : prosedur, ketepatan waktu, biaya, dan responsif.
1.                   Model Pelayanan Terpencar












2.                   Model Pelayanan satu Atap
pola pelayanan perijinan diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan tetapi tidak memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa loket (pintu) yang didalamnya terdiri dari petugas unit kerja teknis pengelola perijinan. Kelemahan sistem ini adalah sulit dilakukan kontrol oleh Kepala Pelayanan Satu Atap karena tidak memiliki kewenangan baik administratif maupun teknis. Sehingga jika timbul permasalahannya sulit untuk diatasi karena di luar tanggung jawabnya.












3.                   Model Pelayanan Satu Pintu
Jenis Pelayanan ini terdiri dari berbagai jenis pelayanan perijinan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Jenis pelayanan ini dapat dilakukan lebih cepat dan efisien karena dapat diproses secara pararel,karena baik secara administratif maupun teknis diselenggarakan dalam satu atap dan satu pintu. Untuk itu petugas Front Office melayani urusan administrative, sedangkan Back Office melayanai urusan-urusan teknis. Dengan demikian setiap penyimpangan dapat diantisipasi sebelumnya karena Kepala Unit Pelayanan Tetap memiliki kewenangan yang jelas dan pasti.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar