KELEMBAGAAN
(STRUKTUR KELEMBAGAAN)
HUBUNGAN LEMBAGA PERWAKILAN
DENGAN EKSEKUTIF
•
Kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain. Dalam praktiknya, kerapkali terjadi konflik antara eksekutif dan
legislatif dalam pembuatan Perda. Terjadi tarik menarik kepentingan dalam
proses pembahasan dan penetapan Perda yang membuat lambatnya suatu Perda
ditetapkan (Perkasa et.al, 2013).
Checks and balances merupakan
cerminan dari sistem presidensial (Asshidddiqie, 2006).
Dalam sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia, untuk mengimbangi dan mengawasi kekuasaan Presiden,
terdapat DPR dan DPD sebagai lembaga parlemen atau lembaga legislatif yang
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (Janedjri M. Gaffar 2012).
•
Dalam menjalankan kewenangannya, Presiden dan
DPR dihubungkan dengan mekanisme checks and balances itu sendiri, sehingga
antara Presiden dan DPR memiliki mekanisme checks and balances dalam hubungan
kerjanya, tetapi DPR terlihat memiliki kekuasaan yang lebih besar dan sering
memasuki wilayah eksekutif.
•
Prinsip checks and balances tersebut tidak hanya
berlaku ke luar, dalam artian bahwa hanya ditujukan kepada lembaga negara yang
menjalankan fungsi selain fungsi yang dijalankan oleh lembaga perwakilan
rakyat. Namun dalam ketatanegaraan modern, prinsip tersebut juga harus
diterapkan di dalam lembaga parlemen itu sendiri.
•
Interdependensi adalah adanya
saling bergantungnya antara suatu gejala dengan gejala lainnya. Sedang Interaksi
adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara suatu gejala yang
satu dengan lainnya. Konsep interaksi/interdependensi adalah konsep yang
digunakan untuk mempelajari adanya hubungan timbal balik dan saling
ketergantungan.
•
hubungan yang ideal antara eksekutif dan
legislatif dalam arti terciptanya keseimbangan dan saling ketergantungan antara
kedua lembaga tersebut sangat tergantung pada sistem politik yang dibangun.
MacAndrews, Colin & Amal
Ichlasul (2000)
•
Tiga pola hubungan yakni : “dominasi Eksekutif,
dominasi Legislatif, dan hubungan yang seimbang” dan lebih lanjut dikatakannya
dalam suatu sistem politik satu negara ketiga pola hubungan tersebut tidak
berjalan dengan tetap.
Amal Ichlasul (2000)
•
Semakin demokratis sistem politik itu maka
hubungan antara eksekutif dan legislatif akan semakin seimbang. Sebaliknya
semakin tidak demokratis sistem politik suatu negara maka yang tercipta dua
kemungkinan yaitu dominatif eksekutif yang mencipatakan rezim otoriter dan
dominatif legislatif yang mencipatakan anarki politik.
•
Antara DPRD dengan Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, dan Walikota) memiliki kedudukan yang seimbang karena menurut (Muluk
,2009) sama-sama dipilih (selected) secara langsung oleh masyarakat melalui
pemilihan umum yang demokratis dan
terbuka bagi partai politik, sedangkat perangkat daerah merupakan birokrasi
daerah otonom yang proses pengisiannya atas dasar pengangkatan (appointed) dan
tertutup bagi partai politik.
HUBUNGAN LEGISLATIF DENGAN YUDIKATIF
Konsep Dasar
Kekuasaan negara yang terpusat
pada satu organ tunggal dengan menggabungkan fungsi-fungsi kenegaraan memiliki
potensi lebih besar untuk disalahgunakan (abuse de droit, atau misbruik
van recht), atau dilaksanakan dengan sewenang-wenang (arbitrary, atau
willekeur), atau dilaksanakan secara melampaui kewenangannya (detournement de
pouvoir) (Bagir Manan, 2006).
kekuasaan yudisial (la puissance
de juger, atau judicial power) dalam pandangan Lee Cameron McDonald tidak lain
adalah the executive in regard to matters that depend on the civil law,
yaitu cabang kekuasaan eksekutif yang berhubungan dengan penerapan hukum sipil
(Asshiddiqie, 2006).
Doktrin pemisahan kekuasaan yang
benar-benar bersifat multak dalam perkembangan sistem pemerintahan negara
tidaklah memiliki keseragaman corak, dan bahkan kemudian tidak menjadi
absolutisme dalam kelembagaan (Huda, 2012).
Konsep Hubungan
Tams Jayakusuma (2001:25)
hubungan adalah suatu kegiatan tertentu yang membawa akibat kepada kegiatan
yang lain. Selain itu arti kata hubungan dapat juga dikatakan sebagai suatu
proses, cara atau arahan yang menentukan atau menggambarkan suatu obyek
tertentu yang membawa dampak atau pengaruh terhadap obyek lainnya.
1. Mahkamah Agung
MA mempunyai wewenang:
a. mengadili pada tingkat
kasasi;
b. menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c. wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang
sebagai berikut:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial menurut
ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Mahkamah Konstitusi sebagai ‘the
gurdian of constitution” mempunyai Kewenangan yang telah ditentukan dan
Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
•
Untuk memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden melalui impeachment, MPR
tidak bisa lagi bertindak sendiri seperti yang pernah terjadi pada kasus
pemberhentian Presiden Soekarno tahun 1967 dan Presiden Abdurrahman Wahid tahun
2001, tetapi harus melibatkan lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi.
•
kewenangan MK tidak sampai memutuskan apakah
presiden dan atau wakil presiden layak diberhentikan atau tidak. MK hanya
memberikan pertimbangan hukum dan membuktikan benar tidaknya dugaan atau
pendapat DPR.
Rancangan undang-undang yaang
telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menjadi undang-undang,kini dapat
diuji material (judikal review) oleh MK atas permintaan pihak tertentu. Dalam
pasal 24C ayat (1) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
pengesahan rancangan
undang-undang menjadi undang-undang
merupakan sesuatu yang dapat digugat. Undang-undang masih dapat dipersoalkan
oleh masyarakat yang merasa dirugikan jika undang-undang itu jadi dilaksanakan,
atau oleh segolongan masyarakat bahwa undang-undang itu dinilai bertentangan
dengan norma hukum yang berada diatasnya, yaitu bertentangan dengan UUD 1945.
Dapat diraikan bahwa Hubungan antara Badan Legislatif dan badan yudikatif
yaitu :
1. Parlemen bertugas membuat
peraturan maka yang mengawal agar tetap terlaksanakanya aturan tersebut adalah
MA bersama peradilan di bawahnya dan MK. Dengan peradilan yang ada di MA dan MK
adalah bentuk kongritisasi dari di tegaknya aturan yang telah di buat
legislative oleh lembaga yudikatif.
2. Sebaliknya dalam mengisi
jabatan di MA dan MK, DPR berperan untuk memutuskan siapa saja yang berhak dan
pantas menempati pos jabatan kekuasaan kehakiman tersebut. Telah disebutkan
bahwa lembaga legislative adalah representasi dari rakyat, maka sama saja rakyat
yang menentukan orang untuk menempati jabatan yang ada di kekuasan yudikatif.
HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN PARTAI POLITIK
•
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dikemukakan bahwa partai berhak
mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat.
•
Fungsi
utama dari parpol adalah menjembatani kepentingan masyarakat dengan negara atau sebaliknya. Parpol juga
sebagai entitas politik praktis sementara legislatif sebagai perpanjangan
tangan parpol (Efriza, 2014)
Survei yang dilakukan Centre for strategic
and International Studies (CSIS) Tahun 2012 Survei ini dilakukan secara acak
bertingkat pada 16 hingga 24 Januari 2012 terhadap 2117 responden di 33
provinsi. menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap partai politik saat
ini sangat rendah, hanya 22,4 persen responden menilai partai politik memiliki
kinerja yang baik, sisanya menilai sebaliknya. Hal perlu parpol lakukan
:
•
partai
politik harus bersungguh-sungguh berusaha menawarkan pasangan calon terbaik,
yaitu calon yang memiliki kapabilitas sekaligus integritas kepemimpinan.
•
peran
partai politik dalam memobilisasi dukungan harus mendewasakan pemilih melalui
pilihan isu dan cara yang bijak.
HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN
RAKYAT
•
Secara
moral ia juga bertanggung jawab kepada konstituen yang telah memilihnya.
Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam berbagai karya nyata yang
memerhatikan kepentingan daerah, bangsa dan negara (Markus Gunawan 2008).
“bagaimanapun juga, legitimasi dari pemerintah bisa berada dalam bahaya
jika sebagian besar rakyat tidak mempercayai pemerintahnya untuk jangka waktu
yang lama – mengarah pada pelanggaran hukum dan dukungan terhadap pihak radikal
(anti demokrasi)” Erber, R and R Lau (1990).
kepercayaan politik menghubungkan rakyat dan institusi yang mewakili
mereka, meningkatkan legitimasi dan keefektifan dari pemerintah yang
demokratis” Hetherington, M (1998).
HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN MEDIA
Salah satu elemen demokrasi adalah kebebasan pers yang kelak membangun
kesadaran politik masyarakat. Kontribusi media cukup signifikan terhadap
konstruk kesadaran, pemahaman dan perilaku politik masyarakat, termasuk
kehadiran media yang turut mempengaruhi perilaku politik (Effendi, 2000).
•
Dalam
perspektif Allan G. Johnson (1995), yang menegaskan bahwa sistem sosial dalam
struktur organisasi sebagai alternatif menguatnya pengaruh individu. Jika
perspektif ini diadopsi, maka tampaknya rasionalitas masyarakat dalam
menentukan pilihan politiknya banyak dipengaruhi dari akses berita politik
media.
•
Media
kini mengubah kehidupan masyarakat sehingga membentuk hiper realitas yang menjadi bagian fungsional
dalam berbagai struktur masyarakat, terutama hadirnya televisi dan internet
yang mengambil alih fungsi sosial manusia.
•
Media
perlu dikontrol untuk memberikan pendidikan politik, berupa membangun kesadaran
masyarakat melalui saluran informasi media. Dengan demikian jelas bahwa media
memiliki peran penting dalam sirkulasi pesan-pesan politik kepada masyarakat.
Melalui media, seorang politisi dapat membangun pencitraan dirinya sehingga
memiliki tingkat keterpilihan tinggi (Syobah, 2012, Jurnal Komunikasi dan Sosial Keagamaan).
TRANSPARANSI
DAN AKUNTABILITAS PARLEMEN
•
Transparansi merupakan dasar dari terciptanya
akuntabilitas parlemen. Transparansi mensyaratkan keterbukaan informasi, akses
masyarakat dan jaminan hukum.
•
Menurut Eko Prasodjo transparansi parlemen harus
tersedia dalam 3 hal yaitu Disclosure (pengungkapan), Tersedianya akses bagi
masyarakat mendapatkan informasi, dan jaminan hukum bagi masyarakat dalam
memperoleh informasi.
Menurut
Eko Prasodjo, tujuan akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan publik (termasuk
parlemen) adalah : Untuk
mengontrol penggunaan kewenangan; Untuk menjamin penggunaan sumber daya publik;
dan Untuk mendorong peningkatan kinerja terus menerus.
DIRECT POPULER CHECKS
Direct Populer Checks adalah pemeriksaan langsung oleh
rakyat. Menurut C.F. Strong pemeriksaan langsung oleh rakyat adalah
sarana-sarana ultrademokrasi, hal ini merupakan perluasan proses legislatif
diluar majelis yang dilakukan oleh pemilih yang membentuk majelis.
•
Menurut C.F.Strong dikatakan bahwa Referendum
adalah proses penjajakan pemilih tentang suatu usulan pemerintah.
•
Referendum legislatif dilakukan apabila suatu
adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan
adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
•
Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum
yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah
aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.
•
Plebisit (plebiscite) adalah
pemungutan suara yang dilakukan pada seluruh populasi suatu negara untuk
menyikapi proposal atau kebijakan tertentu. Dalam plebisit, rakyat diperbolehkan
memutuskan suatu masalah penting dengan hasilnya akan dianggap sebagai dekrit
(keputusan) warga.
•
Insiatif menurut saragih adalah hak
rakyat untuk mengajukan usulan suatu UU kepada Parlemen atau Pemerintah
khususnya memberikan cara penyelesaian kesalahan legislatif.
•
recall diartikan sebagai suatu
proses penarikan kembali atau penggantian anggota DPR oleh induk organisasinya.
Tentu saja Partai Politik (Parpol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar