Jumat, 19 Januari 2018

Lanjutan Materi Studi Parlemen (Persiapan Quiz II) Update


KELEMBAGAAN (STRUKTUR KELEMBAGAAN)



HUBUNGAN LEMBAGA PERWAKILAN DENGAN EKSEKUTIF
       Kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain. Dalam praktiknya, kerapkali terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif dalam pembuatan Perda. Terjadi tarik menarik kepentingan dalam proses pembahasan dan penetapan Perda yang membuat lambatnya suatu Perda ditetapkan (Perkasa et.al, 2013).

Checks and balances merupakan cerminan dari sistem presidensial (Asshidddiqie, 2006).
Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, untuk mengimbangi dan mengawasi kekuasaan Presiden, terdapat DPR dan DPD sebagai lembaga parlemen atau lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (Janedjri M. Gaffar 2012).
       Dalam menjalankan kewenangannya, Presiden dan DPR dihubungkan dengan mekanisme checks and balances itu sendiri, sehingga antara Presiden dan DPR memiliki mekanisme checks and balances dalam hubungan kerjanya, tetapi DPR terlihat memiliki kekuasaan yang lebih besar dan sering memasuki wilayah eksekutif.
       Prinsip checks and balances tersebut tidak hanya berlaku ke luar, dalam artian bahwa hanya ditujukan kepada lembaga negara yang menjalankan fungsi selain fungsi yang dijalankan oleh lembaga perwakilan rakyat. Namun dalam ketatanegaraan modern, prinsip tersebut juga harus diterapkan di dalam lembaga parlemen itu sendiri.
       Interdependensi adalah adanya saling bergantungnya antara suatu gejala dengan gejala lainnya. Sedang Interaksi adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara suatu gejala yang satu dengan lainnya. Konsep interaksi/interdependensi adalah konsep yang digunakan untuk mempelajari adanya hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.
       hubungan yang ideal antara eksekutif dan legislatif dalam arti terciptanya keseimbangan dan saling ketergantungan antara kedua lembaga tersebut sangat tergantung pada sistem politik yang dibangun.
MacAndrews, Colin & Amal Ichlasul (2000)
       Tiga pola hubungan yakni : “dominasi Eksekutif, dominasi Legislatif, dan hubungan yang seimbang” dan lebih lanjut dikatakannya dalam suatu sistem politik satu negara ketiga pola hubungan tersebut tidak berjalan dengan tetap.
Amal Ichlasul (2000)
       Semakin demokratis sistem politik itu maka hubungan antara eksekutif dan legislatif akan semakin seimbang. Sebaliknya semakin tidak demokratis sistem politik suatu negara maka yang tercipta dua kemungkinan yaitu dominatif eksekutif yang mencipatakan rezim otoriter dan dominatif legislatif yang mencipatakan anarki politik.
       Antara DPRD dengan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) memiliki kedudukan yang seimbang karena menurut (Muluk ,2009) sama-sama dipilih (selected) secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum  yang demokratis dan terbuka bagi partai politik, sedangkat perangkat daerah merupakan birokrasi daerah otonom yang proses pengisiannya atas dasar pengangkatan (appointed) dan tertutup bagi partai politik.
HUBUNGAN LEGISLATIF DENGAN YUDIKATIF
Konsep Dasar
Kekuasaan negara yang terpusat pada satu organ tunggal dengan menggabungkan fungsi-fungsi kenegaraan memiliki potensi lebih besar untuk disalahgunakan (abuse de droit, atau misbruik van recht), atau dilaksanakan dengan sewenang-wenang (arbitrary, atau willekeur), atau dilaksanakan secara melampaui kewenangannya (detournement de pouvoir) (Bagir Manan, 2006).
kekuasaan yudisial (la puissance de juger, atau judicial power) dalam pandangan Lee Cameron McDonald tidak lain adalah the executive in regard to matters that depend on the civil law, yaitu cabang kekuasaan eksekutif yang berhubungan dengan penerapan hukum sipil (Asshiddiqie, 2006).
Doktrin pemisahan kekuasaan yang benar-benar bersifat multak dalam perkembangan sistem pemerintahan negara tidaklah memiliki keseragaman corak, dan bahkan kemudian tidak menjadi absolutisme dalam kelembagaan (Huda, 2012).
Konsep Hubungan
Tams Jayakusuma (2001:25) hubungan adalah suatu kegiatan tertentu yang membawa akibat kepada kegiatan yang lain. Selain itu arti kata hubungan dapat juga dikatakan sebagai suatu proses, cara atau arahan yang menentukan atau menggambarkan suatu obyek tertentu yang membawa dampak atau pengaruh terhadap obyek lainnya.
1. Mahkamah Agung
MA mempunyai wewenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c. wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Mahkamah Konstitusi sebagai ‘the gurdian of constitution” mempunyai Kewenangan yang telah ditentukan dan Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. 
       Untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden  melalui impeachment, MPR tidak bisa lagi bertindak sendiri seperti yang pernah terjadi pada kasus pemberhentian Presiden Soekarno tahun 1967 dan Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2001, tetapi harus melibatkan lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi.
       kewenangan MK tidak sampai memutuskan apakah presiden dan atau wakil presiden layak diberhentikan atau tidak. MK hanya memberikan pertimbangan hukum dan membuktikan benar tidaknya dugaan atau pendapat DPR.


Rancangan undang-undang yaang telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menjadi undang-undang,kini dapat diuji material (judikal review) oleh MK atas permintaan pihak tertentu. Dalam pasal 24C ayat (1) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.


pengesahan rancangan undang-undang menjadi  undang-undang merupakan sesuatu yang dapat digugat. Undang-undang masih dapat dipersoalkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan jika undang-undang itu jadi dilaksanakan, atau oleh segolongan masyarakat bahwa undang-undang itu dinilai bertentangan dengan norma hukum yang berada diatasnya, yaitu bertentangan dengan UUD 1945.



Dapat diraikan bahwa Hubungan antara Badan Legislatif dan badan yudikatif yaitu :
1. Parlemen bertugas membuat peraturan maka yang mengawal agar tetap terlaksanakanya aturan tersebut adalah MA bersama peradilan di bawahnya dan MK. Dengan peradilan yang ada di MA dan MK adalah bentuk kongritisasi dari di tegaknya aturan yang telah di buat legislative oleh lembaga yudikatif.
2. Sebaliknya dalam mengisi jabatan di MA dan MK, DPR berperan untuk memutuskan siapa saja yang berhak dan pantas menempati pos jabatan kekuasaan kehakiman tersebut. Telah disebutkan bahwa lembaga legislative adalah representasi dari rakyat, maka sama saja rakyat yang menentukan orang untuk menempati jabatan yang ada di kekuasan yudikatif.
HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN PARTAI POLITIK
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dikemukakan bahwa partai berhak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat.
       Fungsi utama dari parpol adalah menjembatani kepentingan masyarakat  dengan negara atau sebaliknya. Parpol juga sebagai entitas politik praktis sementara legislatif sebagai perpanjangan tangan parpol (Efriza, 2014)
Survei yang dilakukan Centre for strategic and International Studies (CSIS) Tahun 2012 Survei ini dilakukan secara acak bertingkat pada 16 hingga 24 Januari 2012 terhadap 2117 responden di 33 provinsi. menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap partai politik saat ini sangat rendah, hanya 22,4 persen responden menilai partai politik memiliki kinerja yang baik, sisanya menilai sebaliknya. Hal perlu parpol lakukan :
       partai politik harus bersungguh-sungguh berusaha menawarkan pasangan calon terbaik, yaitu calon yang memiliki kapabilitas sekaligus integritas kepemimpinan.
       peran partai politik dalam memobilisasi dukungan harus mendewasakan pemilih melalui pilihan isu dan cara yang bijak.
HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN RAKYAT
       Secara moral ia juga bertanggung jawab kepada konstituen yang telah memilihnya. Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam berbagai karya nyata yang memerhatikan kepentingan daerah, bangsa dan negara (Markus Gunawan 2008).

“bagaimanapun juga, legitimasi dari pemerintah bisa berada dalam bahaya jika sebagian besar rakyat tidak mempercayai pemerintahnya untuk jangka waktu yang lama – mengarah pada pelanggaran hukum dan dukungan terhadap pihak radikal (anti demokrasi)” Erber, R and R Lau (1990).
kepercayaan politik menghubungkan rakyat dan institusi yang mewakili mereka, meningkatkan legitimasi dan keefektifan dari pemerintah yang demokratis” Hetherington, M (1998).

HUBUNGAN PARLEMEN DENGAN MEDIA

Salah satu elemen demokrasi adalah kebebasan pers yang kelak membangun kesadaran politik masyarakat. Kontribusi media cukup signifikan terhadap konstruk kesadaran, pemahaman dan perilaku politik masyarakat, termasuk kehadiran media yang turut mempengaruhi perilaku politik (Effendi, 2000).

       Dalam perspektif Allan G. Johnson (1995), yang menegaskan bahwa sistem sosial dalam struktur organisasi sebagai alternatif menguatnya pengaruh individu. Jika perspektif ini diadopsi, maka tampaknya rasionalitas masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya banyak dipengaruhi dari akses berita politik media.

       Media kini mengubah kehidupan masyarakat sehingga membentuk  hiper realitas yang menjadi bagian fungsional dalam berbagai struktur masyarakat, terutama hadirnya televisi dan internet yang mengambil alih fungsi sosial manusia.

       Media perlu dikontrol untuk memberikan pendidikan politik, berupa membangun kesadaran masyarakat melalui saluran informasi media. Dengan demikian jelas bahwa media memiliki peran penting dalam sirkulasi pesan-pesan politik kepada masyarakat. Melalui media, seorang politisi dapat membangun pencitraan dirinya sehingga memiliki tingkat keterpilihan tinggi (Syobah, 2012, Jurnal Komunikasi dan Sosial Keagamaan).


TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PARLEMEN


       Transparansi merupakan dasar dari terciptanya akuntabilitas parlemen. Transparansi mensyaratkan keterbukaan informasi, akses masyarakat dan jaminan hukum.

       Menurut Eko Prasodjo transparansi parlemen harus tersedia dalam 3 hal yaitu Disclosure (pengungkapan), Tersedianya akses bagi masyarakat mendapatkan informasi, dan jaminan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.

Menurut Eko Prasodjo, tujuan akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan publik (termasuk parlemen) adalah : Untuk mengontrol penggunaan kewenangan; Untuk menjamin penggunaan sumber daya publik; dan Untuk mendorong peningkatan kinerja terus menerus. 

DIRECT POPULER CHECKS


Direct Populer Checks adalah pemeriksaan langsung oleh rakyat. Menurut C.F. Strong pemeriksaan langsung oleh rakyat adalah sarana-sarana ultrademokrasi, hal ini merupakan perluasan proses legislatif diluar majelis yang dilakukan oleh pemilih yang membentuk majelis.

       Menurut C.F.Strong dikatakan bahwa Referendum adalah proses penjajakan pemilih tentang suatu usulan pemerintah.

       Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.

       Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.

       Plebisit (plebiscite) adalah pemungutan suara yang dilakukan pada seluruh populasi suatu negara untuk menyikapi proposal atau kebijakan tertentu. Dalam plebisit, rakyat diperbolehkan memutuskan suatu masalah penting dengan hasilnya akan dianggap sebagai dekrit (keputusan) warga.

       Insiatif menurut saragih adalah hak rakyat untuk mengajukan usulan suatu UU kepada Parlemen atau Pemerintah khususnya memberikan cara penyelesaian kesalahan legislatif.

       recall diartikan sebagai suatu proses penarikan kembali atau penggantian anggota DPR oleh induk organisasinya. Tentu saja Partai Politik (Parpol).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar