Senin, 01 Mei 2017

Materi 4 pelayanan Publik

Penyelenggaraan pelayanan publik

1.         Menurut UU 25 tahun 2009 ttg pelayanan publik. 
Penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi : pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

2.         Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
Ø  dasar hukum;
Ø  persyaratan;
Ø  sistem, mekanisme, dan prosedur;
Ø  jangka waktu penyelesaian;
Ø  biaya/tarif;
Ø  produk pelayanan;
Ø  sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
Ø  Kompetensi pelaksana;
Ø  Pengawasan Internal;
Ø  Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan;
Ø  Jumlah Pelaksana;
Ø  Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan;
Ø  Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keraguraguan; dan
Ø  Evaluasi Kinerja Pelaksana.

3.    Undang-Undang 25 Tahun 2009 memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu :
·         Berisi semua informasi pelayanan dari sekurang-kurangnya meliputi: profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
·         harus terbuka dan mudah diakses masyarakat.

4.         Adapun pihak yang strategis untuk advokasi Pelayanan Publik:
·         Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara
·         Pimpinan-Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati dikarenakan mereka sebagai Pembina dan Penanggungjawab Pelayanan Publik (Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009)
·         DPRD Provinsi.
·         DPRD Kabupaten/Kota.
·         Ombudsman

5.         Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan eksternal :
·         Pengawasan internal oleh atasan langsung dan fungsional pengawasan.
·         Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, DPR/DPRD.  
Ombudsman
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Materi 3 Pelayanan Publik

Faktor-Faktor yang mempengaruhi kualitas Pelayanan Publik
Kualitas merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Tjiptono, 2004).
Kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara kenyataan atas pelayanan yang diterima dengan harapan atas pelayanan yang ingin diterima (Brady dan Conin, 2001).
lima dimensi kualitas pelayanan menurut apa yang dikatakan konsumen (Pasolong, 2011) Kelima dimensi servequal tersebut yaitu:
a.       Tangibles : kualitas pelayanan berupa sarana fisik perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi.
b.       Reliability : kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya.
c.       Responsivess : kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
d.       Assurance : kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
e.       Emphaty : sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.
Pada awalnya instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan (service quality) dikembangkan oleh peneliti pemasaran untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (Jiang, Klein, dan Carr, 2002).  
Selanjutnya untuk melihat Keterkaitannya dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi didalam negara demokrasi paling tidak harus memenuhi tiga indikator, yakni responsiveness, responsibility, dan accountability (Lenvine, 1990)
Responsiveness
               Daya tanggap merupakan suatu kebijakan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada pelanggan.
               daya tanggap (responsiveness ) merupakan keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap. Daya tanggap dapat berarti respon atau kesigapan karyawan dalam membantu pelanggan dan memberikan pelayanan yang cepat dan, yang meliputi kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, kecepatan karyawan dalam menangani transaksi, dan penanganan. Tjiptono (2006).
Responsibility
               responsibilitas merupakan konsep berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Untuk bisa menilai perilaku, sikap, dan sepak terjang administrator harus memiliki standar penilaian sendiri yang bersifat administratif atau teknis, dan bukan politis. (Widodo, 2011)
Accountability
               Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertngghungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas kegiatan yang menjadi tanggungnjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut” Mardiasmo (2002).
Perbedaan fokus dan cakupannya. Responsibility lebih bersifat internal sebagai pertanggungjawaban bawahan kepada atasan yang telah memberikan tugas dan wewenang, yang biasanya terbatas pada bidang keuangan saja, sedangkan akuntabilitas lebih bersifat eksternal sebagai tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat terhadap apa saja yang telah dilakukan oleh para pejabat atau aparat.
Arif Kusuma Atmaja (2002); Ihsanuddin (2014), mengemukakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang antara lain disebabkan oleh 1. Struktur organisasi; 2. Kemampuan aparat; 3. Sistem pelayanan.
1.       Struktur Organisasi

 
















2.       Dalam hal ini kemampuan aparatur sangat tergantung pada pengetahuan, ketrampilan atau kecakapan. Adapun tingkat pengetahuan ini bisa dilihat melalui:
·      jenjang pendidikan formal yang ditempuh.
·      Pendidikan non formal seperti kursus, pelatihan, dan penataran.
·      Pengalaman kerja.
Sedangkan pada tingkat ketrampilan atau kecakapan bisa dilihat melalui:
·      Cara pelaksanaan kerja.
·      Ketepatan waktu dalam pelaksanaan kerja.
·      Hasil yang dicapai. (Miftah Thoha, 1993: 34)

3.       Sistem Pelayanan




Rabu, 19 April 2017

Materi 1 dan 2 Pelayanan Publik

1.       PENGERTIAN PELAYANAN PUBLIK
Usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu melalui penyediaan barang dan jasa yang bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan (Thoha, 2000).
Pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan (Sinambela, 2005)
UU NO. 25 tahun 2009 ttg Pelayanan Publik : kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Gambar. 1. Kerangka Pelayanan Publik



2.     TITIK TEMU ADM PUBLIK DAN PELAYANAN PUBLIK
·         Public problem, public need, public interest
·         Pelayanan publik adalah “core” fungsi praktik adm publik
·         Pelayanan publik adalah (determinan) kinerja adm publik
·         Kajian pelayanan publik merupakan bagian studi Adm Publik
·         Perkembangan paradigma adm publik berpengaruh pada pelayanan public


3.   PARADIGMA ADMINISTRASI TERKAIT PELAYANAN PUBLIK

Gambar 2. Paradigma Administrasi



·       Administrasi Publik Tradisional / Klasik (The Old Public Administration)
administrasi publik dikenal dengan konsep yang sangat legalistik, ter-institusionalisasi, dengan berbagai macam aturan yang mengikat, struktur organisasi yang hirarkis yang kurang memungkinkan adanya koordinasi dari berbagai fungsi sehingga sangat sentralistik dan betapa besarnya dominasi pemerintah dalam berbagai hal termasuk pemberian pelayanan publik. Besarnya intervensi pemerintah pada semua segmen kehidupan masyarakat menjadikan pemerintah sebagai penguasa tunggal, dimana peraturan atau kebijakan yang dibuat dimungkinkan untuk diambil alih secara penuh oleh pemerintah tanpa melibatkan berbagai aktor lainnya seperti perwakilan dari sector bisnis dan khususnya partisipasi masyarakat.
      ·                     New Public Management
Paradigma New Public Management muncul pada tahun 1980-an dan masih berkembang sampai sekarang. Paradigma ini mencoba memperbaiki kinerja pemerintah yang lamban dalam memberikan pelayanan publik dengan coba memasukan prinsip atau semangat kewirausahaan seperti yang ada dalam organisasi sector privat ke organisasi publik, memberikan sentuhan kompetisi untuk menghasilkan efektitas, efisiensi dan produktifitas yang tinggi dalam organisasi publik.
      ·                     New Public Service
New Public Service dianggap sebagai usaha kritikan terhadap paradigma Old Public Administration dan New Public Management yang dirasa belum memberikan dampak kesejahteraan dan malah menyebarkan ketidak-adilan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat harusnya dianggap sebagai warga negara dan bukannya client atau pemilih seperti dalam paradigma Old Public Administration atau customer yang diusung oleh paradigma New Public Management.

4.              KRITERIA PELAYANAN PUBLIK
·      Pelayanan harus cepat. Dalam hal ini pelanggan tidak membutuhkan waktu tunggu yang lama.
·      Pelayanan harus tepat. Ketepatan dalam berbagai aspek yaitu: aspek waktu, biaya prosedur, sasaran, kualitas maupun kuantitas serta kompetensi petugas.
·      Pelayanan harus akurat. Produk pelayanan tidak boleh salah, harus ada kepastian, kekuatan hukum, tidak meragukan keabsahannya.
·      Pelayanan harus berkualitas. Produk pelayanannya tidak seadanya sesuai dengan keinginan pelanggan, memuaskan, berpihak, dan untuk kepentingan pelanggan. Surjadi (2009:46)
Ukuran kepuasan konsumen yang terletak pada lima dimensi kualitas pelayanan menurut apa yang dikatakan konsumen. Kelima dimensi servequal tersebut yaitu:
a)         Tangibles : kualitas pelayanan berupa sarana fisik perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi.
b)         Reliability : kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya.
c)         Responsivess : kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
d)         Assurance : kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
e)         Emphaty : sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap konsumen.

5.         JENIS PELAYANAN PUBLIK
·         Pelayanan administratif Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumendokumen ini antara lain Kartu Tanda Pendudukan (KTP), akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat kepemilikan atau penguasaan Tanah dan sebagainya.
·         Pelayanan barang Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
·         Pelayanan jasa Yaitu pelayanan yang menghasikan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.








Sabtu, 28 Januari 2017

pengumuman Nilai MK. Politik & Pemerintahan Desa kelas IP III-05

Nama
Angka
Huruf
A DEWI ANGRIANI
84
B
AHWAL GUNAWAN RASYID
90
A
ANDI WAHYU PUTRA SETIAWAN
40
E
ANJAS SETIAWAN
88
A
APRIANI
85
A
BAHRUN
81
B
CHAERUL ICHWAN
40
E
ELSYARI
85
A
FADHIL AMIR
84
B
FEBY FEBYOLAH HAMKA
85
A
HAMKA
M
T
HARTINA
84
B
MABRUR
85
A
MASDA ULFA
85
A
MUH ARDIANSYAH
85
A
MUHAMMAD AS AD AMIN
89
A
MUHAMMAD IRHAM TOLA
89
A
NIDA HASA JAPUR
87
A
NUR ENDENG
90
A
NURYANI AZWAT
84
B
RAHMAT HIDAYAT
86
A
RINDIANI ULFA
M
T
RISKA ADELYA
84
B
SULASTRI DEKAKUTATARI
85
A
SULFIANI SUPARDI
89
A
SUPARDI
85
A
WIDIYAH ASTUTI
85
A
ZULFIKRAN
87
A

* Nilai T memerlukan konsultasi ulang karena ada persyaratan tuk lulus MK ini belum terpenuhi, konsultasi dilakukan mak. 3 hari setelah pengumuman ini dipublish 

Pengumuman Nilai MK. Politik & Pemerintahan Desa kelas IP III-06

Nama
Angka
Huruf
A SUSIANA
85
A
ANDI ASMAR FAJAR
88
A
ARIE PURNAMA
85
A
ARROFIQUL YALA
88
A
AWWAL NUR W HAWASAL
90
A
EKA SUSANTI
85
A
FERAWATY
85
A
FIFI FEBRIANTI
85
A
HAMZAH S
88
A
HERLINA
85
A
ISDARYANI
84
B
JUMRATUL ISLAMIAYAH
84
B
JUSPIANA
86
A
MIFTAHUL FAUZI
84
B
MUH AQRAM
85
A
MUHAMMAD ARHAM JABAL
84
B
MUHAMMAD RIZAL
87
A
NOVIA TRIANA
85
A
NUR FANNY A
84
B
NUZUL BAYYINAH
83
B
PUTRIANI PRATAMA
89
A
RAHMI RAMADHANTI
85
A
RAMDHIN
85
A
RASYIDAH FIKRI
87
A
RISFANDI
84
B
RISKA AMALIA
85
A
SAHRUL GUNAWAN
85
A
SITTI ARIATI AS B
84
B
ST ASTRIA LESTARI
85
A
ST RAFIKA ABRIANTI NUSDIN
85
A
ST RAODAH SYAM
84
B
TIRTA RAHARJA
0
E
VISTA ANDRIANI SAKTI
85
A