Membuat tulisan tentang kondisi program/kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
1. Contoh judul " Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian di Desa Tellumpanua Kabupaten Barru"
2. Bidangnya bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing pesisir/pertanian/pariwisata/lingkungan hidup dll.
3. Tugas minimal setengah halaman dan Max 1 halaman.
4. Pengumpulan tugas hari sabtu 27 Juli 2019
Rabu, 24 Juli 2019
Materi Inovasi Pemerintahan
MATERI (Inovasi Pemerintahan)
A. Pengertian Inovasi
Sutarno
(2012:132), inovasi adalah transformasi pengetahuan kepada produk, proses dan
jasa baru, dan tindakan menggunakan sesuatu yang baru.
B. Aspek-aspek Inovasi
a.
Pengetahuan Baru
Sebuah
Inovasi hadir sebagai pengetahuan baru bagi masyarakat dalam sebuah sistem
sosial tertentu. Pengetahuan baru ini merupakan faktor penting penentu
perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
b. Cara Baru
Inovasi juga
dapat berupa cara baru bagi individu atau sekelompok orang untuk memenuhi
kebutuhan atau menjawab masalah tertentu. Cara baru ini merupakan ini
merupakan pengganti cara lama yang
sebelumnya berlaku.
c. Objek
Baru
Sebuah
inovasi merupakan objek baru bagi penggunanya, baik berbentuk fisik (berwujud/tangible)
maupun yang tidak berwujud (intangible).
d. Teknologi
Baru
Invasion
sangat identik dengan kemajuan teknologi. Banyak contoh inovasi yang hadir dari
hasil kemajuan teknologi. Indikator kemajuan dari suatu produk teknologi yang
inovatif biasanya dapat dikenali dari fitur-fitur yang melekat pada produk
tersebut.
MATERI LANJUTAN (Inovasi Pemerintahan)
A.
Bagian-Bagian Inovasi
Inovasi dapat dibedakan menjadi
beberapa bagian. Menurut Damanpour (Suwarno,2008:9), inovasi organisasi sebagai
gagasan atau perilaku baru dalam organisasi dapat berupa produk atau jasa yang
baru, teknologi yang baru, teknologi proses, sistem struktur dan administrasi
baru atau rencana baru bagi anggota organisasi. Dalam penerapannya inovasi
memiliki atribut yang melekat didalam inovasi tersebut.
B.
Atribut Inovasi
Atribut inovasi yang dimaksud
menurut Rogers (Suwarno, 2008:16-18), antara lain sebagai berikut:
(1) Relative
Advantage atau Keuntungan relatif, sebuah inovasi harus mempunyai
keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada
sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang
membedakannya dengan yang lain;
(2) Compatibility
atau Kesesuaian, inovasi juga mempunyai sifat kompatibel atau sesuai dengan
inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta
merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang tidak
sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian proses transisi ke inovasi
terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses
pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih cepat.
(3) Complexity
atau Kerumitan, dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat
kerumitan yang boleh menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi
sebelumnya. Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih
baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi
masalah penting.
(4) Triability
atau Kemungkinan dicoba, inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji
dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi
yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus melewati fase “uji coba”,
dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk menguji kualitas dari
sebuah inovasi.
(5) Observability
atau Kemudahan diamati, sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi
bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
C. Faktor penghambat Inovasi
Menurut Suwarno (2008), Inovasi tidak terjadi secara mulus atau tanpa
resistensi. Banyak dari kasus inovasi diantaranya justru terkendala oleh
berbagai faktor. Biasanya budaya menjadi faktor penghambat terbesar dalam
mempenetrasikan sebuah inovasi. Hambatan inovasi diidentifkasi ada delapan
jenis. Salah satunya yang dimaksud dengan budaya risk aversion adalah budaya
yang tidak menyukai resiko. Hal ini berkenaan dengan sifat inovasi yang
memiliki segala resiko, termasuk resiko kegagalan.
D.
Level Inovasi
Level Inovasi Dalam mengkaji
inovasi, terdapat level inovasi yang mencerminkan variasi besarnya dampak yang
ditimbulkan oleh inovasi yang berlangsung. Muluk (2008:46) mengatakan kategori
level inovasi oleh Mulgan dan Albury terdiri dari incremental, radikal, sampai
transformative. Inovasi incremental berarti inovasi yang terjadi membawa
perubahan-perubahan kecil terhadap proses atau layanan yang ada. Inovasi
radikal merupakan perubahan mendasar dalam pelayanan publik atau pengenalan
cara-cara yang sama sekali baru dalam proses keorganisasian dan pelayanan. Inovasi
transformative atau sistemis membawa perubahan dalam struktur angkatan kerja
dan kerorganisasian dengan menstransformasi semua sektor, dan secara dramatis
mengubah keorganisasian.
E.
Proses Pengembangan Inovasi
Menurut Rogers, Inovasi bukanlah
dapat dicapai dengan begitu mdahnya, melainkan membutuhkan proses yang panjang. Rogers menyatakan bahwa inovasi
memerlukan suatu proses pengembangan yang terdiri dari keputusan; aktivitas dan
dampak inovasi yang terjadi dalam pengenalan kebutuhan dan masalah; melalui
riset pengembangan, komersialisasi
inovasi; difusi dan adopsi inovasi, dan konsekuensi atau dampak inovasi.
F.
Kaitan Inovasi dan Teknologi
Inovasi erat kaitannya dengan
teknologi dan informasi, khususnya internet memiliki peranan terpenting dalam
meningkatkan transparansi. Richard Heeks dalam LAN (2007:98) mengelompokkan
manfaat teknologi informasi dan komunikasi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Manfaat pada tingkat proses. Yakni, menghemat
biaya yaitu mengurangi biaya transaksi untuk akses informasi pemerintah dan mengirim
informasi ke pemerintah, mengurangi biaya bagi pemerintah untuk menyajikan
informasi.
b. Menghemat waktu, yaitu mempercepat proses
internal dan proses pertukaran data dengan instansi lainnya.
c. Mengurangi keterbatasan yakni, dimanapun dan
kapanpun informasi layanan pemerintah dapat diakses oleh masyarakat.
d. Keputusan yang lebih baik, yakni pemimpin dapat
mengontrol kinerja stafnya, mengontrol kegiatan, ataupun mengontrol kebutuhan.
Minggu, 23 Juni 2019
Ringkasan MK Tata Kelola Keuangan Pemerintahan
Ringkasan Materi: Tata Kelola Keuangan Pemerintahan
Supriyono (1987), mengungkapkan bahwa anggaran adalah suatu rencana
terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif untuk
menunjukkan bagaimana sumber-sumber akan diperoleh dan akan digunakan selama
jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun.
Menurut Munandar (2007:11), “Anggaran yaitu suatu rencana yang disusun
secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan
dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka periode tertentu yang
akan datang.
Tujuan disusunnya
anggaran Menurut Narafin (2000) adalah sebagai berikut :
1.
Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam
memilih sumber dan penggunaan dana.
2.
Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang
dicari dan digunakan.
3.
Untuk merinci jenis sumber maupun jenis
penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan.
4.
Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana
agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
5.
Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun,
karena dengan anggaran lebih jelas dan nyata terlihat.
6.
Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan
setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.
Menurut Supriyono (1999:343) fungsi anggaran
meliputi:
1.
Fungsi
perencanaan
2.
Fungsi koordinasi
3.
Fungsi komunikasi
4.
Fungsi motivasi
5.
Fungsi pengendalian dan evaluasi
6.
Fungsi pendidik
Penggunaan APBN
APBN merupakan instrumen untuk
membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Murni (2006), mengatakan
pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi suatu negara mempunyai peran
sebagai berikut:
- Mengatur kegiatan ekonomi melalui perundang-undangan dan peradilan.
- Mengendalikan kestabilan ekonomi dalam arti mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keamanan dan ketahanan suatu negara baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Agar peranan
pemerintah tersebut dapat terwujud, pemerintah harus menyelenggarakan beberapa fungsi
yaitu berupa fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Adanya pemenuhan kebutuhan oleh masyarakat
baik itu materil, spiritual, dan sosial sehingga akan mendorong masyarakat
menuju ke arah kualitas hidup yang lebih baik dan mencapai fungsi sosialnya.
Dalam hal ini peran dari tanggung jawab pemerintah dalam peningkatan kualitas
kehidupan warga masyarakatnya harus ditingkatkan.
Pendapatan APBN (Kajian BUMN)
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan usaha yang
selurunya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Keberadaan
BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2
ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. pada ayat (3) ditulis, “ Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan
prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) UU
BUMN dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan dan pengawasan sesuai
dengan prinsip tersebut diatas serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan
pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) (Mulhadi, 2017).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Badan
usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) :
• PT
Pertamina,
• PT
Kimia Farma Tbk
• PT
Kereta Api Indonesia
• PT
Bank BNI Tbk
• PT
Jamsostek
• PT
Garuda Indonesia
• PT
Perubahan Pembangunan
• PT
Telekomunikasi Indonesia
• PT
Tambang Timah
1.
Penggunaan APBN Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah proses mengubah
sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Harsono ; 2011:162). Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1).
• Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan
• a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan dana pendidikan
• b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
dana pendidikan
• c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah (Manggar (et,al), 2011: 7)
Dalam
pendidikan di Jepang, dikenal dengan istilah Kyoiku Mama (Ibu Pendidik) yaitu
di mana seorang Ibu tidak akan pernah berhenti mendorong anak - anaknya untuk
belajar sekaligus menciptakan keseimbangan pendidikan yang baik dalam hal
fisik, emosional, maupun sosial. Perbedaan sistem pendidikan di Jepang dan di
Indonesia adalah, siswa sekolah dasar di Jepang tidak dibebani oleh ujian
kenaikan kelas, murid sekolah dasar di Jepang akan langsung naik ke kelas
apabila telah menuntaskan semua proses belajar di kelas.
2.
Pentingnya Alokasi Anggaran Bidang
Pertahanan & Keamanan
Pertahanan
negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk
menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945). Pada hakekatnya
pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
•
Undang-Undang Pertahanan menyatakan bahwa
strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun
implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan
semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih
berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga
masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti
pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang.
•
Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum
dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai
strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non
kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk
ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya
pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas
terluar yurisdiksi nasional.
3.
Pengelolaan Anggaran Sektor Desa
Pengelolaan keuangan desa
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban. Laporan keuangan yang harus dibuat oleh
pemerintah desa, antara lain:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
4.
Penggunaan Anggaran Sektor Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan seimbang yang dinamis, dipengaruhi faktor
genetik, lingkungan dan pola hidup sehari-hari seperti makan, minum, seks,
kerja, istirahat, hingga pengelolaan kehidupan emosional (Santoso, 2012). Ayuningtyas (2014:10) mengatakan kebijakan
kesehatan merupakan segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor- faktor penentu di
sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kebijakan kesehatan juga melingkupi berbagai upaya dan tindakan
pengambilan keputusan yang meliputi
aspek teknis medis dan pelayanan kesehatan, serta keterlibatan pelaku/aktor
baik pada skala individu maupun organisasi atau institusi dari pemerintah,
swasta, LSM dan representasi masyarakat lainnya yang membawa dampak pada
kesehatan.
Untuk tahun 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai
Rp121,9 triliun yang terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan
Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan
Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki
tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang
dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal
1 Januari 2014. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari
2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Minggu, 13 Januari 2019
TUGAS FINAL
1. Tugas dibuat dalam bentuk file
Word/pdf. yang diupload pada link: DISINI
2. Format tugas mengikuti artikel pada link berikut: DISINI
- Perhatikan referensi dalam daftar pustaka yang anda buat mencantumkan referensi berdasarkan judul artikel yang telah saya upload ini, jumlah referensi minimal 3, referensi dari blogspot tidak diterima.
- Jumlah halaman Minimal 1 lembar.
- Tugas yang tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan memungkinkan untuk dikembalikan.
- Tugas yang tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan memungkinkan untuk dikembalikan.
3. Setelah tugas terupload kirimkan link tugas melalui ketua kelas. Paling lambat tanggal 20 Januari 2019 pukul 23:00 WITA.
Selasa, 08 Januari 2019
Ringkasan Materi II ( Tata Kelola Lingkungan)
1. Pemanfaatan
Lingkungan dan Pengendalian Lingkungan
a. Sektor
Kehutanan
Fokus dan prioritas
pemanfaatan hasil hutan di Indonesia selama beberapa dasawarsa belakangan ini
lebih dititikberatkan pada pola pemanfaatan kayu dan hasil hutan ikutan
berskala komersial serta lokus yang terbatas.
Dimensi Sosial Pemanfaatan hutan• Dimensi sosial pertama, sebagian besar masyarakat pedesaan yang mengonsumsi hasil hutan berasal dari kawasan hutan.
• Dimensi sosial kedua adalah adanya dinamika masyarakat, terutama peningkatan populasi penduduk di suatu daerah dan peningkatan pendapatan serta kualitas sumber daya manusia yang menyebabkan terjadinya perubahan pemanfaatan hasil hutan.
Illegal logging (Pembalakan liar) adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Masalah tindak pidana illegal logging ini juga sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, teroganisasi, dan lintas negara. Tindak pidana ini dilakukan dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya diperlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin evektifitas penegak hukum.
b. Sektor Perikanan dan Kelautan
Pemerintah Indonesia bertanggungjawab menetapkan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia bagi kepentingan seluruh masyarakat, dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya tersebut. Hal ini juga berlaku bagi sumberdaya perikanan dan kelautan.
2. Pemeliharaan
lingkungan hidup
Sebelum membangun pabrik
atau melakukan proyek, pihak pengembang diharuskan melakukan Analisis mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan
penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1. Besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan2. Luas wilayah penyebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan. Baku Mutu Lingkungan adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada tempat dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
3. Tugas
dan Wewenang Pemerintah dalam pengelolaan Lingkungan
Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inti pasal ini
menyebutkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah
bertugas dan berwewenang
- Menetapkan kebijakan nasional.
- Menetapkan norma, standard, prosedur dan
kriteria.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai rencana.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional;
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis
c. Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjut disingkat UKL-UPL;
d. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
e. Mengembangkan standar kerja sama;
f. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
g. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
4.
Partisipasi Masyarakat dalam
pengelolaan Lingkungan
Partisipasi masyarakat
dapat pula diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam proses
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan
pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah,
pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses
mengevaluasi perubahan yang terjadi (Kahpi, 2015).
Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dimaksud meliputi:
Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dimaksud meliputi:
- masyarakat yang terkena dampak
- pemerhati lingkungan hidup
- masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal
- Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal
5.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Johson dan Duinker dalam
Mitchell (2003) menuliskan “Konflik adalah pertentangan antar banyak
kepentingan, nilai, tindakan atau arah serta sudah merupakan bagian yang
menyatu sejak kehidupan ada.
(1) Perbedaan
pengetahuan atau pemahaman (informasi/fakta); (2) Perbedaan nilai (prinsip);
(3) Perbedaan kepentingan (alokasi untung rugi); dan
(4) Perbedaan latar belakang personal/sejarah.
Mitchell (2003) alternatif penyelesaian konflik yaitu ada 4 jenis alternatif penyelesaian: (1) konsultasi publik; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) arbitrasi.
6.
Ruang Terbuka Hijau
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengamanatkan
ruang terbuka hijau dengan
luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open
spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan
vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang
dapat memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
7.
Corporate Social Responcibility (CSR)
Berikut penjelasan
terkait CSR:
• Menurut
(Carroll,1998) CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha
untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas setempat ataupun masyarakat luas.
• Corporate Social Responcibility (CSR) atau Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
• Diamanatkan
dalam Undang-undang Perseroan Terbatas
No.40 tahun 2007 dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012.
Ringkasan Materi II (Manajemen Publik)
1.
Konsep
Citizens and Stakeholders
Istilah Warga Negara
merupakan terjemahan kata citizen (inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata
“civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Kewarganegaraan
itu menghadirkan suatu hubungan antara individu dan negara, dimana keduanya
terikat bersama-sama oleh hak dan kewajiban secara timbal balik (Kymlicka,
2003:147).
Freeman mendefinisikan
stakeholders “setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau
dipengaruhi oleh pencapaian tujuan perusahaan/organisasi.”
Henriques (1999)
mengemukakan beberapa ruang lingkup
stakeholders,yaitu :
- Pemerintah (Governmental), yaitu pemerintah dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
- Kelompok masyarakat (Community), kelompok masyarakat harus diperhatikan, karena kelompok masyarakat adalah elemen konsumen yang akan mengkonsumsi hasil produksi dari perusahaan.
- Organisasi Lingkungan (Environmental Organization) dewasa ini telah menjadi salah satu kekuatan kontrol sosial yang dapat mengawasi aktifitas perusahaan. Orientasi organisasi lingkungan secara umum adalah menghindari eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan hidup demi kepentingan perusahaan (profit).
- 4. Media massa (Mass Media) dalam lingkungan bisnis saat ini memiliki peran yang sangat dominan dalam membentuk opini masyarakat terhadap suatu aktifitas
2.
Akuntabilitas
Sektor Publik
Adisasmita (2011)
“akuntabilitas adalah instrumen pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan
tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi”
Kusumastuti (2014:2)
“Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik
untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh
keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil
kinerjanya”
Syahrudin Rasul (2002:11)
ada lima dimensi akuntabilitas yaitu sebagai berikut :
1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas
kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan
kolusi.
2. Akuntabilitas Manajerial
Akuntabilitas manajerial yang dapat juga
diartikan sebagai akuntabilitas kinerja adalah pertanggungjawaban untuk
melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
3. Akuntabilitas Program
Akuntabilitas program juga berarti bahwa
program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan
mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. Lembaga
harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan
program.
4. Akuntabilitas Kebijakan
Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat
mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan
dampak di masa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan
kebijakan tersebut dan mengapa kebijakan itu dilakukan.
5. Akuntabilitas Finansial
Akuntabilitas ini merupakan
pertanggungjawaban lembaga-lembaga pubik untuk menggunakan dana publik (public
money) secara ekonomis, efisien, dan efektif, tidak ada pemborosan dan
kebocoran dana, serta korupsi.
3.
E-Governance
e-government
merupakan sebuah modernisasi pemanfaatan teknologi yang secara garis bukan
sebuah perubahan yang sangat mendasar didalam sebuah tata pemerintahan yang dipastikan
akan berjalan dalam jangka panjang dan bukan pula membuktikan bahwa ini
merupakan awal dari sebuah proses pertumbuhan dan perubahan sosial.
Perubahan pada
Proses Kerja Pemerintah dalam e-Government
Sebelum
|
Sesudah
|
Proses
kerja pemerintah menggunakan kertas
|
Proses
dokumen berbasis elektronik
|
Prosedur
berorientasi bagian/satuan kerja
|
Prosedur
berorientasi pelayanan
|
Banyaknya
jalur kontak ke pemerintah dan kunjungan personal (tatap muka) ke
kantor-kantor pemerintah
|
Jalur
kontak tunggal dan akses online, sehingga kunjungan personal tidak begitu
diperlukan
|
Manajemen
sumber daya informasi tingkat bagian/satuan kerja, dengan banyaknya duplikasi
dan pemborosan antar bagian yang berbeda
|
Manajemen
sumber daya informasi terintegrasi menggunakan standar umum dan ditandai
dengan konvergensi
|
Secara umum, tahap pengembangan e-
government dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Tahap informatif mengandung arti bahwa
pembukaan situs web oleh organisasi pemerintah sebatas digunakan sebagai sarana
penyampaian informasi tentang kegiatan pemerintahan di luar media elektronik
maupun non-elektronik yang selama ini ada.
2. Tahap interaktif berarti penggunaan
teknologi internet yang memung- kinkan kontak antara pemerintah dan masyarakat
melalui situs web dapat secara online sehingga memungkinkan interaksi yang
lebih interaktif dan terbuka.
3. Tahap transaktif adalah penggunaan
teknologi internet yang memungkinkan transaksi pelayanan publik melalui situs
web.
4.
Inovasi dalam Manajemen Publik
Suryani (2008) Inovasi
dalam konsep yang luas sebenarnya tidak hanya terbatas pada produk. Inovasi
dapat berupa ide, cara-cara ataupun obyek yang dipersepsikan oleh seseorang
sebagai sesuatu yang baru. Inovasi juga sering dugunakan untuk merujuk pada
perubahan yang dirasakan sebagai hal yang baru oleh masyarakat yang mengalami.
Jong & Hartog (2007) merinci lebih mendalam mengenai dimensi
dalam inovasi dilihat dari dari sejumlah proses yaitu:
• Melihat peluang. Peluang muncul ketika ada persoalan
yang muncul atau dipersepsikan sebagai suatu kesenjangan antara yang seharusnya
dan realitanya.
• Mengeluarkan ide. Ketika dihadapkan suatu masalah atau
dipersepsikan sebagai masalah maka gaya berfikir konvergen.
• Mengkaji ide. Tidak Semua ide dapat dipakai, maka
dilakukan kajian terhadap ide yang muncul. Gaya berfikir divergen atau
mengerucut mulai diterapkan.
• Implementasi. Pada tahap ini, keberanian mengambil
resiko sangat diperlukan. Resiko berkaitan dengan probabilitas kesuksesan dan
kegagalan.
1.
Collaborative Public Management
(Governance)
• Konsep
penyelenggaraan pemerintahan atau governance yakni disebut konsep collaborative
governance atau penyelenggaraan pemerintahan yang kolaboratif.
• Ansell
& Gash, (2007) Collaborative Governance dapat dikatakan sebagai salah satu
dari tipe governance. Konsep ini menyatakan akan pentingnya suatu kondisi
dimana aktor publik dan aktor privat (bisnis) bekerja sama dengan cara dan
proses terentu yang nantinya akan menghasilkan produk hukum, aturan, dan
kebijakan yang tepat untuk publik atau,masyarakat.
Balogh,
Stephen, dkk. (2011), Dimensi pertama (system context) memiliki 7 elemen
yaitu:
- Resouce Condition (Sumber daya yang dimiliki)
- Policy and Legal Framework (Kebijakan dan kerangka hukum)
- Level of Conflict/Trust (Konflik antar kepentingan dan tingkat kepercayaan)
- Sosioekonomi;kesehatan;budaya;dan ragam (Potret Kondisi)
- Prior failure to Address Issues (Kegagalan yang ditemui di awal)
- Political dynamics/power relations (Dinamika politik), dan
- Network connectedness (Jaringan yang terkait).
2. Contracting
for Public Services
Public-Private Partnership telah muncul sebagai model penting yang
digunakan pemerintah untuk menutup kesenjangan infrastruktur karena menawarkan
beberapa keuntungan kepada pemerintah yang kemudian berusaha untuk mengatasi
kekurangan infrastruktur atau meningkatkan efisiensi organisasi mereka (
Grimsey dan Lewis , 2004).
Konsep PPP telah didefinisikan dalam berbagai cara dan konseptualisasi
termasuk hampir semua bentuk interaksi publik-swasta
(Teisman dan Klijn,
2002).
3.
Budaya
Organisasi
Robbins dan Timothy
(2008:256) mendefinisikan budaya organisasi sebagai sebuah sistem makna
(persepsi) bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi, yang membedakan
organisasi tersebut dengan oganisasi lainnya.
Moeheriono (2012:336)
mengartikan budaya organisasi sebagai pola keyakinan dan nilai-nilai (values)
organisasi yang dipahami, dijiwai, dan dipraktikkan oleh organisasi sehingga
pola tersebut memberikan arti tersendiri dan menjadi dasar aturan berperilaku
dalam organisasi.
Tujuan penerapan budaya
organisasi dalam Mangkunegara (2012), adalah agar seluruh individu dalam
perusahaan atau organisasi mematuhi dan berpedoman pada sistem nilai keyakinan
dan norma-norma yang berlaku dalam perusahaan atau organisasi tersebut serta
merupakan bentuk bagaimana orang-orang berprilaku dan melakukan hal-hal yang
membedakan organisasi dengan organisasi lain.
Etika dalam administasi
publik hakikatnya tidak mempersoalkan “benar atau salah” tetapi lebih
menekankan kepada “baik dan buruk”.
Syaefullah Djaja (2012)
menegaskan bahwa etika jabatan dalam birokrasi publik (etika pejabat publik)
berhubungan atau berkenaan dengan perbuatan seseorang yang memagang jabatan
tertentu, baik dalam waktu kerja maupun di luar kerja dan dalam kehidupannya
sehari-hari.
Secara etis, seorang
pejabat publik tidak bisa memisahkan antara perbuatannya dalam pekerjaan dengan
perbuatannya di luar pekerjaan.
Bureaupathologis
adalah penyakit-penyakit birokrasi ini antara lain:
a.
Indecision
yaitu tidak adanya keputusan yang jelas atas suatu kasus. Jadi suatu kasus yang
pernah terjadi dibiarkan setengah jalan, atau dibiarkan mengambang, tanpa ada
keputusan akhir yang jelas. Biasanya kasus-kasus seperti bila menyangkut
sejumlah pejabat tinggi. Banyak dalam praktik muncul kasus-kasus yang di peti
es kan.
b.
Red Tape yaitu
penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang
berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa diselesaikan secara
singkat.
c.
Cicumloution
yaitu Penyakit para birokrat yang terbiasa menggunakan katakata terlalu banyak.
Banyak janji tetapi tidak ditepati. Banyak kata manis untuk menenangkan gejolak
masa. Kadang-kadang banyak kata-kata kontroversi antar elit yang sifatnya bisa
membingungkan masyarakat.
d.
Rigidity yaitu
penyakit birokrasi yang sifatnya kaku. Ini efek dari model pemisahan dan
impersonality dari karakter birokrasi itu sendiri. Penyakit ini nampak dalam
pelayanan birokrasi yang kaku, tidak fleksibel, yang pokoknya baku menurut
aturan, tanpa melihat kasus-perkasus.
e.
Psycophancy
yaitu kecenderungan penyakit birokrat untuk menjilat pada atasannya. Ada gejala
Asal Bapak senang. Kecenderungan birokrat melayani individu atasannya, bukan
melayani publik dan hati nurani. Gejala ini bisa juga dikatakan loyalitas pada
individu, bukan loyalitas pada publik.
f.
Over staffing
yaitu Gejala penyakit dalam birokrasi dalam bentuk pembengkakan staf. Terlalu
banyak staf sehingga mengurangi efisiensi.
b.
Paperasserie
adalah kecenderungan birokrasi menggunakan banyak kertas, banyak
formulir-formulir, banyak laporan-laporan, tetapi tidak pernah dipergunakan
sebagaimana mestinya fungsinya.
c.
Defective accounting
yaitu pemeriksaan keuangan yang cacat. Artinya pelaporan keuangan tidak
sebagaiamana mestinya, ada pelaporan keuangan ganda untuk kepentingan
mengelabuhi. Biasanya kesalahan dalam keuangan ini adalah mark up proyek
keuangan.
4.
Ukuran Manajemen Kinerja Sektor
Publik
Kinerja adalah hasil seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu didalam melaksanakan tugas, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama (Rivai, 2004).
Sedarmayanti (2003:149) ada beberapa
faktor yang mempengaruhi pencapaian kinerja adalah faktor kemampuan (ability) dan
faktor motivasi (motivation). Faktor kemampuan di dapat dari pengetahuan
(knowledge) dan keterampilan (skill) sedangkan motivasi terbentuk dari sikap
(attitude) dalam menghadapi situasi kerja.
Fadel, dalam JURNAL Ecoment Global Oemar dan Gangga, (2017), untuk mengukur kinerja pegawai dinilai dari :
1.
Pemahaman atas tupoksi
2.
Inovasi
3.
Kecepatan kerja
4.
Keakuratan kerja
5.
Kerjasama
Mangkunegara
(2009:67) pengukuran kinerja karyawan dapat dinilai dari :
1. Kualitas kerja
1. Kualitas kerja
2.
Kuantitas kerja
3.
Tanggung jawab
4.
Kerjasama
5.
Inisiatif
Langganan:
Postingan (Atom)



