Minggu, 22 Desember 2019

Bahan Tugas dan Diskusi Etika Pemerintahan

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) memiliki kaitan dengan perilaku dan landasan moral dalam melakukan suatu tindakan/perbuatan. Berikut adalah berbagai video yang terkait dengan persoalan etika dan moral pemerintah. Tuliskan pandangan dan komentar kalian mengenai video tersebut dan menjadi bahan diskusi dalam kelas.


Video 1. Bupati Curhat Soal Gaji
  
Video 2. ASN Jemput anak  


Video 3. Bupati Marahi ASN yang tidak disiplin


Rabu, 04 Desember 2019

Tugas Mata kuliah Studi Parlemen

Tugas Mata kuliah Studi Parlemen

  1. Simak beberapa video di bawah ini.
  2. Diskusikan dengan teman kalian mengenai isu-isu nasional dan internasional yang dibahas dalam video tersebut.
  3. Catat dan kemukakan pendapat kalian secara individu pada pertemuan selanjutnya.
  4. Pandangan kalian tentang isu yang dibahas pada video tersebut akan menjadi bahan diskusi pada pertemuan selanjutnya.
ISU 1 (Regulasi Pajak Medsos)




ISU 2 (Zakat Sebagai Sumber Pendapatan Negara)



ISU 3 (Parleman inggris tolak kesepakatan brexit)

Jumat, 26 Juli 2019

Kelompok 8 Kelas IP VI B (Pemberdayaan Anak Jalanan)










Penjelasan Tugas Final Inovasi Pemerintahan

1. Membuat Tulisan Max 1 halaman terkait Inovasi pemerintahan yang ada dalam buku klik  DISINI atau inovasi pemerintahan lainnya yang Anda ketahui dan anggap menarik.
2. Tulisan Anda dikaitkan dengan atribut inovasi berikut:Atribut inovasi menurut Rogers (Suwarno, 2008: 16-18), antara lain (1) Keunggulan Relatif atau Keuntungan relatif, (2) Kompatibilitas atau Kesesuaian, (3) Kompleksitas atau Kerumitan (4) Triabilitas atau (5) Pengamatan atau Kemudahan Mencoba. (Pejelasan ini ada pada ringakasan materi inovasi pemerintahan). Minimal yang Anda jelaskan 2 atribut. 3. Tugas yang dikumpulkan melalui link academia edu yang telah Anda buat: contoh: https://www.academia.edu/39927105/A._NURUL_HIDAYAT


* Cara membuat akun academia edu silahkan simak di Youtube Di SiNi

Rabu, 24 Juli 2019

Kelompok 7 Kelas VI A (Efektifitas Program Pemberdayaan Desa)









Kelompok 6 Kelas IP VI B (PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS LINGKUNGAN)







Kelompok 5 Kelas IP IV B (Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan)












Penjelasan Tugas Final Pemberdayaan Masyarakat

Membuat tulisan tentang kondisi program/kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

1. Contoh judul " Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian di Desa Tellumpanua Kabupaten Barru"

2. Bidangnya bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing pesisir/pertanian/pariwisata/lingkungan hidup dll.

3. Tugas minimal setengah halaman dan Max 1 halaman.

4. Pengumpulan tugas hari sabtu 27 Juli 2019


Materi Inovasi Pemerintahan


MATERI (Inovasi Pemerintahan)

A.   Pengertian Inovasi

Sutarno (2012:132), inovasi adalah transformasi pengetahuan kepada produk, proses dan jasa baru, dan tindakan menggunakan sesuatu yang baru.

B.   Aspek-aspek Inovasi

a. Pengetahuan Baru

Sebuah Inovasi hadir sebagai pengetahuan baru bagi masyarakat dalam sebuah sistem sosial tertentu. Pengetahuan baru ini merupakan faktor penting penentu perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

b. Cara Baru

Inovasi juga dapat berupa cara baru bagi individu atau sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan atau menjawab masalah tertentu. Cara baru ini merupakan ini merupakan  pengganti cara lama yang sebelumnya berlaku.

c. Objek Baru

Sebuah inovasi merupakan objek baru bagi penggunanya, baik berbentuk fisik (berwujud/tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).

d. Teknologi Baru

Invasion sangat identik dengan kemajuan teknologi. Banyak contoh inovasi yang hadir dari hasil kemajuan teknologi. Indikator kemajuan dari suatu produk teknologi yang inovatif biasanya dapat dikenali dari fitur-fitur yang melekat pada produk tersebut.



MATERI LANJUTAN (Inovasi Pemerintahan)

A.   Bagian-Bagian Inovasi

Inovasi dapat dibedakan menjadi beberapa bagian. Menurut Damanpour (Suwarno,2008:9), inovasi organisasi sebagai gagasan atau perilaku baru dalam organisasi dapat berupa produk atau jasa yang baru, teknologi yang baru, teknologi proses, sistem struktur dan administrasi baru atau rencana baru bagi anggota organisasi. Dalam penerapannya inovasi memiliki atribut yang melekat didalam inovasi tersebut.

B.    Atribut Inovasi

Atribut inovasi yang dimaksud menurut Rogers (Suwarno, 2008:16-18), antara lain sebagai berikut:

(1) Relative Advantage atau Keuntungan relatif, sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakannya dengan yang lain;

(2) Compatibility atau Kesesuaian, inovasi juga mempunyai sifat kompatibel atau sesuai dengan inovasi yang digantinya. Hal ini dimaksudkan agar inovasi yang lama tidak serta merta dibuang begitu saja, selain karena alasan faktor biaya yang tidak sedikit, namun juga inovasi yang lama menjadi bagian proses transisi ke inovasi terbaru. Selain itu juga dapat memudahkan proses adaptasi dan proses pembelajaran terhadap inovasi itu secara lebih cepat.

(3) Complexity atau Kerumitan, dengan sifatnya yang baru, maka inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang boleh menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Namun demikian, karena sebuah inovasi menawarkan cara yang lebih baru dan lebih baik, maka tingkat kerumitan ini pada umumnya tidak menjadi masalah penting.

(4) Triability atau Kemungkinan dicoba, inovasi hanya bisa diterima apabila telah teruji dan terbukti mempunyai keuntungan atau nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang lama. Sehingga sebuah produk inovasi harus melewati fase “uji coba”, dimana setiap orang atau pihak mempunyai kesempatan untuk menguji kualitas dari sebuah inovasi.

(5) Observability atau Kemudahan diamati, sebuah inovasi harus juga dapat diamati, dari segi bagaimana ia bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

C. Faktor penghambat Inovasi

Menurut Suwarno (2008), Inovasi tidak terjadi secara mulus atau tanpa resistensi. Banyak dari kasus inovasi diantaranya justru terkendala oleh berbagai faktor. Biasanya budaya menjadi faktor penghambat terbesar dalam mempenetrasikan sebuah inovasi. Hambatan inovasi diidentifkasi ada delapan jenis. Salah satunya yang dimaksud dengan budaya risk aversion adalah budaya yang tidak menyukai resiko. Hal ini berkenaan dengan sifat inovasi yang memiliki segala resiko, termasuk resiko kegagalan.

D.   Level Inovasi

Level Inovasi Dalam mengkaji inovasi, terdapat level inovasi yang mencerminkan variasi besarnya dampak yang ditimbulkan oleh inovasi yang berlangsung. Muluk (2008:46) mengatakan kategori level inovasi oleh Mulgan dan Albury terdiri dari incremental, radikal, sampai transformative. Inovasi incremental berarti inovasi yang terjadi membawa perubahan-perubahan kecil terhadap proses atau layanan yang ada. Inovasi radikal merupakan perubahan mendasar dalam pelayanan publik atau pengenalan cara-cara yang sama sekali baru dalam proses keorganisasian dan pelayanan. Inovasi transformative atau sistemis membawa perubahan dalam struktur angkatan kerja dan kerorganisasian dengan menstransformasi semua sektor, dan secara dramatis mengubah keorganisasian.

E.    Proses Pengembangan Inovasi

Menurut Rogers, Inovasi bukanlah dapat dicapai dengan begitu mdahnya, melainkan  membutuhkan proses  yang panjang. Rogers menyatakan bahwa inovasi memerlukan suatu proses pengembangan yang terdiri dari keputusan; aktivitas dan dampak inovasi yang terjadi dalam pengenalan kebutuhan dan masalah; melalui riset pengembangan,  komersialisasi inovasi; difusi dan adopsi inovasi, dan konsekuensi atau dampak inovasi.

F.    Kaitan Inovasi dan Teknologi

Inovasi erat kaitannya dengan teknologi dan informasi, khususnya internet memiliki peranan terpenting dalam meningkatkan transparansi. Richard Heeks dalam LAN (2007:98) mengelompokkan manfaat teknologi informasi dan komunikasi dalam dua kelompok, yaitu:

a.        Manfaat pada tingkat proses. Yakni, menghemat biaya yaitu mengurangi biaya transaksi untuk akses informasi pemerintah dan mengirim informasi ke pemerintah, mengurangi biaya bagi pemerintah untuk menyajikan informasi.

b.     Menghemat waktu, yaitu mempercepat proses internal dan proses pertukaran data dengan instansi lainnya.

c.    Mengurangi keterbatasan yakni, dimanapun dan kapanpun informasi layanan pemerintah dapat diakses oleh masyarakat.

d.    Keputusan yang lebih baik, yakni pemimpin dapat mengontrol kinerja stafnya, mengontrol kegiatan, ataupun mengontrol kebutuhan.


Minggu, 23 Juni 2019

Ringkasan MK Tata Kelola Keuangan Pemerintahan



Ringkasan Materi: Tata Kelola Keuangan Pemerintahan

Supriyono (1987), mengungkapkan bahwa anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif untuk menunjukkan bagaimana sumber-sumber akan diperoleh dan akan digunakan selama jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun.

Menurut Munandar (2007:11), “Anggaran yaitu suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam unit kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka periode tertentu yang akan datang.

Tujuan disusunnya anggaran Menurut Narafin (2000) adalah sebagai berikut :

1.         Digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan penggunaan dana.

2.         Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari dan digunakan.

3.         Untuk merinci jenis sumber maupun jenis penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan.

4.         Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.

5.         Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun, karena dengan anggaran lebih jelas dan nyata terlihat.

6.         Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.

Menurut Supriyono (1999:343) fungsi anggaran meliputi:

1.         Fungsi perencanaan

2.         Fungsi koordinasi

3.         Fungsi komunikasi

4.         Fungsi motivasi

5.         Fungsi pengendalian dan evaluasi

6.         Fungsi pendidik
Penggunaan APBN
APBN merupakan instrumen untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Murni (2006), mengatakan pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi suatu negara mempunyai peran sebagai berikut:
  1. Mengatur kegiatan ekonomi melalui perundang-undangan dan peradilan.
  2. Mengendalikan kestabilan ekonomi dalam arti mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
  3. Menjaga keamanan dan ketahanan suatu negara baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Agar peranan pemerintah tersebut dapat terwujud, pemerintah harus menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu berupa fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.  Adanya pemenuhan kebutuhan oleh masyarakat baik itu materil, spiritual, dan sosial sehingga akan mendorong masyarakat menuju ke arah kualitas hidup yang lebih baik dan mencapai fungsi sosialnya. Dalam hal ini peran dari tanggung jawab pemerintah dalam peningkatan kualitas kehidupan warga masyarakatnya harus ditingkatkan.
Pendapatan APBN (Kajian BUMN)
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan usaha yang selurunya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Keberadaan BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2 ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. pada ayat (3) ditulis, “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan prinsip efisien dan produktif guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) UU BUMN dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengurusan dan pengawasan sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) (Mulhadi, 2017).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  2. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  3. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  5. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) :
       PT Pertamina,
       PT Kimia Farma Tbk
       PT Kereta Api Indonesia
       PT Bank BNI Tbk
       PT Jamsostek
       PT Garuda Indonesia
       PT Perubahan Pembangunan
       PT Telekomunikasi Indonesia
       PT Tambang Timah


1.         Penggunaan APBN Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah proses mengubah sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Harsono ; 2011:162). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1).
       Tujuan Pengelolaan Dana Pendidikan
       a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan
       b. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan
       c. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah   (Manggar (et,al), 2011: 7)
Dalam pendidikan di Jepang, dikenal dengan istilah Kyoiku Mama (Ibu Pendidik) yaitu di mana seorang Ibu tidak akan pernah berhenti mendorong anak - anaknya untuk belajar sekaligus menciptakan keseimbangan pendidikan yang baik dalam hal fisik, emosional, maupun sosial. Perbedaan sistem pendidikan di Jepang dan di Indonesia adalah, siswa sekolah dasar di Jepang tidak dibebani oleh ujian kenaikan kelas, murid sekolah dasar di Jepang akan langsung naik ke kelas apabila telah menuntaskan semua proses belajar di kelas.
2.         Pentingnya Alokasi Anggaran Bidang Pertahanan & Keamanan
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pada  hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
     Undang-Undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang.
     Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional.
3.       Pengelolaan Anggaran Sektor Desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah desa, antara lain:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
2. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
4.       Penggunaan Anggaran Sektor Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan seimbang yang dinamis, dipengaruhi faktor genetik, lingkungan dan pola hidup sehari-hari seperti makan, minum, seks, kerja, istirahat, hingga pengelolaan kehidupan emosional (Santoso, 2012).  Ayuningtyas (2014:10) mengatakan kebijakan kesehatan merupakan segala sesuatu untuk mempengaruhi faktor- faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kebijakan kesehatan juga melingkupi berbagai upaya dan tindakan pengambilan keputusan  yang meliputi aspek teknis medis dan pelayanan kesehatan, serta keterlibatan pelaku/aktor baik pada skala individu maupun organisasi atau institusi dari pemerintah, swasta, LSM dan representasi masyarakat lainnya yang membawa dampak pada kesehatan.  
Untuk tahun 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp121,9 triliun yang terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Minggu, 13 Januari 2019

TUGAS FINAL



Petunjuk:

1. Tugas dibuat dalam bentuk file Word/pdf. yang diupload pada link: DISINI

2. Format tugas mengikuti artikel pada link berikut: DISINI

- Perhatikan referensi dalam daftar pustaka yang anda buat mencantumkan referensi berdasarkan judul artikel yang telah saya upload ini, jumlah referensi minimal 3, referensi dari blogspot tidak diterima.
- Jumlah halaman Minimal 1 lembar. 
- Tugas yang tidak sesuai dengan petunjuk yang diberikan memungkinkan untuk dikembalikan.

3. Setelah tugas terupload kirimkan link tugas melalui ketua kelas. Paling lambat tanggal 20 Januari 2019 pukul 23:00 WITA.

Selasa, 08 Januari 2019

Ringkasan Materi II ( Tata Kelola Lingkungan)


1.    Pemanfaatan Lingkungan dan Pengendalian Lingkungan

a.    Sektor Kehutanan
Fokus dan prioritas pemanfaatan hasil hutan di Indonesia selama beberapa dasawarsa belakangan ini lebih dititikberatkan pada pola pemanfaatan kayu dan hasil hutan ikutan berskala komersial serta lokus yang terbatas.
Dimensi Sosial Pemanfaatan hutan
     Dimensi sosial pertama, sebagian besar masyarakat pedesaan yang mengonsumsi hasil hutan berasal dari kawasan hutan.
     Dimensi sosial kedua adalah adanya dinamika masyarakat, terutama peningkatan populasi penduduk di suatu daerah dan peningkatan pendapatan serta kualitas sumber daya manusia yang menyebabkan terjadinya perubahan pemanfaatan hasil hutan.
Illegal logging (Pembalakan liar) adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Masalah tindak pidana illegal logging ini juga sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, teroganisasi, dan lintas negara. Tindak pidana ini dilakukan dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya diperlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjamin evektifitas penegak hukum.
b.   Sektor Perikanan dan Kelautan
Pemerintah Indonesia bertanggungjawab menetapkan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia bagi kepentingan seluruh masyarakat, dengan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya tersebut. Hal ini juga berlaku bagi sumberdaya perikanan dan kelautan.

2.    Pemeliharaan lingkungan hidup

Sebelum membangun pabrik atau melakukan proyek, pihak pengembang diharuskan melakukan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1.    Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2.    Luas wilayah penyebaran dampak
3.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.    Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5.    Sifat kumulatif dampak
6.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
           Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan. Baku Mutu Lingkungan adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada tempat dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

3.    Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam pengelolaan Lingkungan

Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inti pasal ini menyebutkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwewenang
- Menetapkan kebijakan nasional.
- Menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana.
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional;
a.         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Kajian   Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
b.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis
c.       Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan    Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjut disingkat UKL-UPL;
d.      Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
e.       Mengembangkan standar kerja sama;
f.        Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
g.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.

4.        Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan

Partisipasi masyarakat dapat pula diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi (Kahpi, 2015).
Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat yang dimaksud meliputi: 
  1. masyarakat yang terkena dampak
  2. pemerhati lingkungan hidup
  3. masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal
  4. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal

5.        Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Johson dan Duinker dalam Mitchell (2003) menuliskan “Konflik adalah pertentangan antar banyak kepentingan, nilai, tindakan atau arah serta sudah merupakan bagian yang menyatu sejak kehidupan ada.
(1)   Perbedaan pengetahuan atau pemahaman (informasi/fakta);
(2)   Perbedaan nilai (prinsip);
(3)   Perbedaan kepentingan (alokasi untung rugi); dan
(4)   Perbedaan latar belakang personal/sejarah.
            Mitchell (2003) alternatif penyelesaian konflik yaitu ada 4 jenis alternatif penyelesaian: (1) konsultasi publik; (2) negosiasi; (3) mediasi; (4) arbitrasi.

6.        Ruang Terbuka Hijau

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengamanatkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. 
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

7.    Corporate Social Responcibility (CSR)

Berikut penjelasan terkait CSR:
     Menurut (Carroll,1998) CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas. 
     Corporate Social Responcibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
     Diamanatkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012.